Ketua Paguyuban Etnis Donggo Desak Polisi Segera Bersikap
![]() |
| Surat Rekomendasi Kades Doridungga Terkait Kasus EM |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Nama
oknum guru ASN PPPK PW di salah satu SDN di Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima
berinisial EM hingga kini masih menjadi perbincangan hangat publik, khususnya
di Bima-NTB. Nama EM virak terutama di beranda Media Sosial (Medsos) setelah
kasus dugaan tindak pidana kejahatan “hubungan sesama jenis” dengan salah
seorang remaja yang diduga berada dari salah satu Desa di Kecamatan
Soromandi-Kabupaten Bima.
Dan hingga kini identitas “rekan adegan” EM tersebut belum diketahui. Pasca kasus ini viral, sampai sekarang belum ada laporan resmi oleh pihak Etnin Donggo kepada Satreskrim Polres Bima. Dan kasus dugaan tindak pidana kejahatan n”LGBT” tersebut ditegaskan sebagai peristiwa perdana yang terjadi di tanah Donggo.
Ketua oaguyuban Etnis Donggo di Bima, H. Mustahid H. Kako, MM menegaskan bahwa kasus itu merupakan tamparan keras bagi seluruh Etnis Donggo. Dalam kaitan itu pula, mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima dua periode asal PKB ini pun mempertanyakan secara serius soal kiner Lembaga Adat dan Syariat Donggo (LASDO).
Pasalnya, Mustahid menegaskan bahwa sampai saat ini LASDO seolah “lesu”. Padahal sudah lebih dari dua minggu lamanya kasus ini terkuak. Tetapi sampai saat ini belum ada sikap kongkriet dari LASDO. Olehnya demikian, Mustahid meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Polres Bima) segera “menangkap dan mengadili EM”, kendati kasusnya belum dilaporkan secara resmi oleh masyarakat.
Hal itu dimaksud untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di Donggo, terutama di Desa Doridungga-Kabupaten Bima. Dan ditegaskanya pula, Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan antisipasi lebih awal.
“Hingga kini LASDO belum menunjukan sikap konfkritnyaterkait kasus ini. Oleh sebab itu, saya meminta kepada Polisi agar segera mengambil langkah-langkah demi memastikan suasana Kamtibmas yang kondusif di Donggo sekaligus sebagai jaminan keamanan fisik maupun psikologisnya EM,” desa Mustahid sembari menegaskan bahwa aspek penegakan supremasi hukum dalam kasus ini bersifat mutlak.
Seiring dengan “kian ramainya” kasus ini diperbincangkan oleh berbagai pihak di Bima, kini muncul kabar yang dinilai tak kalah menariknya. Yakni EM diduga telah kabur dari Desa Doridungga. Soal dugaan tempat “persembunyian EM” pun smpai sejauh ini belum diketahui.
Sejumlah warga asal Etnis Donggo menduga bahwa sejak tiga hari lalu sampai saat ini EM tak lagi terlihat di Desa Doridungga. Tetapi sesekali EM diduga muncul di salah satu acara pernikahan di salah satu wilayah di Kabupaten Bima.
“Belum lama ini ia terlihat menghadiri pesta pernikahan di salah satu wilayah di Kabupaten Bima. Tetapi yang jelas, kuat dugaan sejak tiga hari lalu sampai dengan saat ini EM sudah tidak ada terlihat lagi di Doridungga,” duga sejumlah warga tersebut, Sabtu (23/5/2026).
Kasus dugaan tindak pidana kejahatan “LGBT” tersebut pun ditanggapi oleh Kades Doridungga, Jubaid Awahab S.Pd. Sekedar catatan, Jubaid disebut-sebut sebagai “paman” dari EM. Soal EM, Kades Doridungga tersebut menerbitkan rekomendasi secara resmi, nomor : 141/96/V/D/2026, perihal: Rekomendasi.
Rekomendasi resmi yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2026 dan ditembuskan kepada sejumlah pihak. Yakni Kadis Dikpora Kabupaten Bima, Camad Donggo, Ketua LASDO, Korwil Dinas Dikpora Kecamatan Donggo dan Arsip tersebut tertuang sejumlah pointer. Namun dari beberapa pointer rekomendasi tersebut, tak ada narasi yang mendesak pihak Polres Bima agar segera “menangkap dan mengadi” EM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dan inilah sejumlah pointer isi surat Rekomendasi resmi tersebut. Demi alasan keamanan dan stabilitas di Desa Doridungga melarang, saudara EM untuk menjadi tenaga pendidikan dalam satuan pendidikan di linkup Desa Doridungga. Merekomendasi kepada Kepala SDN.....untuk memproses tindakan saudara EM sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Saudara EM tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan sosial yang berhubungan orang banyak di wilayah Desa Doridunggga.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Rekomendasi resmi kades Doridungga tersebut diakui menindak lanjuti laporan Ketua Yayasan Al-Ikhlas Doriduungga dan Ketua Yayasan Al-Nur Doridungga serta Ketua Komite dan Tokoh-Tokoh Masyarakat. Hal tersebut berlangsung pada tanggal 18 Mei 2026 terkait dugaan tindak amoral yang dilakukan oknum Guru (EM).
Karena saudara EM sebagai terlapor tidak kooperatif maka Forum Rapat menyimpulkan beberapa hal sebagai rekomendasi hasil. Rapat Koordinasi (Rakor) Tokoh Masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pengurus Lembaga Adat Waro Kese Desa Doridungga sebagai berikut:
Demi alasan keamanan dan stabilitas di Desa Doridungga melarang, saudara EM untuk menjadi tenaga pendidikan dalam satuan pendidikan di linkup Desa Doridungga. Merekomendasi kepada Kepala SDN.....untuk memproses tindakan saudara EM sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Saudara EM tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan sosial yang berhubungan orang banyak di wilayah Desa Doridunggga. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA//AZHAR/DK/DINO)
