“Satu Rumah Dua Kasus Tindak Pidana” Masih Viral, Kini “Pria Paruh Baya Cabul” di Donggo Dibekuk Polisi

Moment Penyerahan Terduga Pelaku (Dua Dari Kiri) Oleh Pihak Polsek Donggo Kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima, Minggu Malam (17/5/2026)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Dugaan tindak pidana kejahatan oknum Koordinator Laboratorium pada Puskesmas Donggo berinisial UD  (ASN) dan dugaan tindak pidana kejahatan “hubungan sesama jenis” oleh oknum guru SD berinisial EM di wlilayah itu pula hingga kini dinilai masih menjadi buah bibir publik. Soal UD telah dilaporkan secara resmi oleh Mawar (bukan nama sebenarnya) kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima.

Sementara terkait EM, direncanakan akan dilaporkan secara resmi ke Mapolres Bima dalam waktu segera. Senin (18/5/2026) terkuak rencana kegiatan yang dinilai sangat menarik di Desa Doridungga Kecamatan Donggo. Yakni Pengurus Lembaga Adat Waro Kese Desa Doridungga mengundang EM secara resmi untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait masalah yang viral di Medsos.

Undangan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades)n setempat, Jubaid Awahab, S.Pd, Ketua Lembaga Adat Waro Kese, Nursin M. Saleh dan Sekretaris Lembaga Adat Waro Kese, Tasrif Mursalin S.Pd. Sayangnya, undangan tersebut diungkapkan justeru “diabaikan” oleh EM. Dan rencana tersebut diterangkan dilaksanakan.

Kendati “dua kasus dugaan tindak pidana kejahatan tersebut” dinilai masih viral, kini wilayah itu (Donggo) dinilai kembali “tercemar”. Minggu (17/5/2026) seorang “pria paruh baya cabul” berinisial MSR (55)  dibekuk oleh pihak Polsek Donggo. MSR dibekuk setelah diduga melakukan tindak pidana kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).  

Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, Bunga merupakan siswi SMP dan kini usianya masih 14 tahun. MSR maupun merupakan warga asal salah satu Desa di Kecamatan Donggo.

Usai dibekuk, MSR langsung diamankan untuk sementara di Mapolsek Donggo. Namun sebelumnya, terlebih dahulu Kapolsek Donggo bersama sejumlah personil petugasnya bergegas menuju Tempat kejadian Perkara (TKP) hingga berhasil menangkap  “pria paruh baya cabul” tersebut. Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 16.45 Wita.

Saat dibekuk oleh pihak Polsek Donggo, diakui bahwa terduga pelaku tak melakukan perlawanan. Tak lama kemudian, terduga pelaku digelandang oleh Petugas ke Mapolsek Donggo.

Setelah diamankan beberapa saat di Mapolsek Donggo, selanjutnya MSR digelandang oleh pihak Polsek Donggo untuk diamankan di Mapolres Bima, Minggu malam (17/5/2026). Dan hingga kini dijelaskan bahwa MSR masih “diamankan” di Mapolres Bima sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kronologis kejadian tersebut, Sabtu (16/5/2026) korban sedang duduk dengan sejumlah temanya sambil bercerita di dalam kamar di rumah salah seorang warga di salah Desa. Pada saat yang sama diduga MSR datang dan kemudian menghampiri korban.

Selanjutnya MSR diduga langsung mencubit pipi korban. Tak sampai disitu, selanjutnya terduga pelaku ditengarai memegang “bagian tertentu” korban. Perilaku dan tindakan terduga pelaku, dijelaskan membuat korban merasa tidak nyaman. Oleh sebab itu, korban langsung keluar dari kamar dan kemudian duduk menghampiri SMT (orang tua dari SM).

Tak lama kemudian terduga pelaku tersebut keluar dari kamar itu pula. Selanjutnya terduga pelaqku pulang ke rumahnya. Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, diduga MSR kembali berulah. Pada saat itu korban sedang berada di dalam rumahmnya (di dalam kamar).

Disaat yang bersamaan secara tiba-tiba terduga pelaku datang ke rumah itu dan kemudian ditengarai langsung merangsek masuk ke dalam kamar korban. Selanjutnya terduga pelaku ditengarai langsung mencium korban. Dugaan aksi bejat terduga pelaku kepada korban tak terhenti sampai disitu.

Selanjutnya “bagian tertentu” korban disinyalir dipegang oleh terduga pelaku. Disaat yang sama korban langsung berontak dan berhasil keluar dari rumah tersebut. Tak lama kemudian, korban mendatangi rumah salah seorang tetangganya. Pada saat yang sama, terduga pelaku diterangkan langsung meninggalkan TKP (rumah korban).

Sedangkan kepada tetangganya itu, korban menceritakan dugaan aksi bejat terduga pelaku kepada dirinya di dalam kamar di rumahnya itu (TKP). Kisah yang dialami Bunga tersebut pun disebarkan oleh tetangganya itu kepada warga sekitar.

Pasca informasi itu tersebar, situasi di wilayah setempat pun diduga sempat “memanas”. Keluarga Namun warga sekitar dijelaskan tidak melakukan main hakim sendiri kepada terduga pelaku.

Tetapi pada saat itu keluarga korban langsung melaporkan kasus dugaan tindak pidana kejahatan pencabulan tersebut kepada petugas Piket Polsek Donggo. Di Mapolsek Donggo tersebut, korban yang didampingi oleh beberapa orang keluarganya sempat memberikan keterangan awal.

Setelah meminta keterangan awak kepada korban, Kapolsek Donggo bersama sejumlah Anggota langsung bergegas menuju TKP dan kemudian berhasil menangkap terduga pelaku. Sementara situasi Kamtibmas setempat saat Polisi membekuk terduga pelaku, diakui dalam keadaan aman dan sangat kondusif.

Senin malam (18/5/2026) Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima membenarkan bahwa sampai saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif tekait kasus dugaan tindak pidana kejahatan pencabulan tersebut. Penyidik setempat pun membenarkan bahwa penanganan kasus ini setelah dilimpahkan oleh pihak Polsek Donggo. Dijelaskan pula, hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan Penyelidikan. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO/AZHAR) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama