![]() |
| Kuasa Hukum Korban Dari LBH Arifudin, SH & Patner Bersama Keluarga Korban |
Visioner Berita Kota Bima-Tertanggal 10 Mei 2026 Bima kembali digegerkan oleh sebuah peristiwa memprihatinkan. Salah seorang remaja asal Lingkungan Mekar Baru Kelurahan Ule Kecamatan Asakota-Kota Bima, Muhammad Rangga ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Lingkungan Gindi Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota-Kota Bima.
Dalam kasus ini Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto Kristanto, S.IK, MM pun tak tinggal diam. Sejumlah Satuan Kerja (Satker) di Mapolres Bima Kota mulai dari Satreskrim, Sat Intelkam dan Inafis pun diterjunkan secara langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan penyebab hilangnya nyawa remaja tersebut.
Kerja keras pihak Polres Bima Kota dalam kaitan itu pun membuahkan hasil yang sangat baik. Upaya olah TKP dalam kasus ini menduga kuat bahwa Rangga diduga keras dianiaya terlebih dahulu sebelum akhirnya meninggal dunia dalam kondisi tergeletaik di lokasi itu. Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku dengan Barang Bukti (BB) yang digunakanya untuk mengakhiri hidup Rangga.
“Lima orang terduga pelaku diamankan dalam kasus ini. Tak hanya itu, kami juga ikut mengamankan sejumlah BB yang digunakan para terduga pelaku untuk mengakhiri hidup Rangga,” tandas kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto Kristanto, S.IK, MM kepada sejumlah Awak Media.
BB yang diamankan dalam kasus ini sebilah pisau dapur, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam. Sementara lima orang yang berhasil diamankan yakni berinisial MI (17) dan masih bertatus sebagai pelajar, MF (23), KU (16), MU (16), dan RF (20), Dari lima orang yang diamankan, salah satunya diduga keras sebagai pelaku penusukan terhadap korban.
Usai dibekuk, sejumlah nama tersebut langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjutb sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh Penyidik Satreskrim setempat. Mubiarto kemudian menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu, (10/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA salah seorang seorang anak bernama Hafiz sedang bermain di tanah kosong di Lingkungan Gindi, Kelurahan Jatiwangi. Saat itu pula, Hafiz korban dalam keadaan tergeletak di tanah di TKP itu.
Saat melihat raga tak bernyawa itu, Hafiz sontak kaget dan kemudian melaporkan kepada warga sekitar. Tak lama kemudian, warga langsung menginformasikan kepada pihak Polsek Asakota-Polres Bima Kota dibawah kendali Iptu Mirafudin, SH, (Kapolsek setempat).
Tak berselamng lama, pihak Polsek Asakota yang bergabung dengan Satreskrim Polres Bima Kota langsung terjun ke TKP. Tiba di lokasi itu, Polisi melakukan olah TKP. Moment ini disaksikan oleh masyarakat setempat. Namun sebelumnya, peristiwa penemuan mayat korban tersebut pun sempat viral di beranda Media Sosial (Medsos).
Hasil olah TKP menduga kuat bahwa korban ditengarai dianiaya hingga mengakibatkan meninggal dunia. Dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 01.39 Wita. Mubiarto menerangkan, kejadian berawal saat korban diduga terlibat keributan dengan salah satu terduga pelaku. Setelah keributan tersebut, KU diduga bertemu dengan rekan-rekannya dan melakukan penyerangan balik terhadap korban.
“Korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung yang dilakukan oleh terduga MI. Setelah kejadian itu korban diduga melarikan diri dan bersembunyi hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di TKP tersebut,” tandas Mubiarto.
Mubiarto menegaskan, hasil penyelidikan di lapangan, Petugas memperoleh keterangan dari seorang saksi bernama Fitrah. Fitrah menyebutkan, sebelumnya sempat terjadi keributan antara korban dengan para terduga.
Berbekal informasi tersebut, Tim Puma Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH langsung melakukan pengejaran terhadap sejumlah terduga pelaku. Perjuangan keras Tim Puma tersebut pun membuahkan hasilo yang sangat baik. Sejumlah terduga pelaku berhasil ditangakp dan kemudian digelandang ke Mapolress Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketntuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan tentang sudah sejauh mana penanganan kasus ini pun kini terjawab. Dari hasil kerja maraton Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota, dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Yakni MI (terduga pelaku penusukan terhadap korban) dan MF (terduga yang melakukan pemukulan terhadap korban)
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, MI dan MF ditetapkan secara resmi secagaui tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan setempat yakni setelah Penyidik melakukan gelar perkara. Dan dalam kasus ini pula, kedua tersangka diancam dengan sanksi pidana di atas lima tahun penjara.
Namun sebelum keduanya ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, terlebih dahulu jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri di Mataram NTB oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan Otopsi guna memastikan penyebab kematianya. Jenazah korban dibawa ke Mataram pada Senin (11/5/2026). Usai dilakukan Otopsi, jenazah korban dipulangkan ke Kota Bima pada Rabu pagi (13/5/2026). Setelah tiba di rumah duka, bebeapa jam kemudian korban dikebumikan di Pekuburan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima pada hari Rabu pagi sekitar pukul 9.00 Wita.
Dalam kasus ini ayah kandung korban, Gunawan yang didampingi oleh Paman Korban yakni Muhammad Haris, ST (Angga) menegaskan agar para terduga pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Sebab, tindakan para terduga pelaku bukan saja menghilangkan nyawa korban. Tetapi juga melukai hati serta perasaan seluruh keluarga korban.
“Hati perasaan dan jiwa kami pun terluka. Oleh sebab itu,kami atas nama keluarga korban mendesak Aparah Penegak Hukum (APH) agar menghukum para terduga pelakunya dengan seberat-beratnya,” desak keduanya.
Dalam kasus ini pula, Kuasa Hukum Korban dari lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arifudin, SH & Patners yakni Arifudin, SH, Imam Furqan, SH, Muhammad Irfan, SH, dan M. Ghifariz, SH pun berbicara tegas. Yakni mendesak APH agar menerapkan sanksi pidana seumur hidup kepada para terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
“Atas nama Kuasa Hukum korban, kamipastikan melakukan pengawalan dan pengawasan secara ketat penanganan kasus ini mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga memperoleh kepastian hukum yang seadil-adilnya dari pihak Majelisn Hakim Pengadina Negeri (PN) Raba-Bima. Dan dalam kasus ini pula, kami atas nama Kuasa Hukum korban mendesak agar APH menerapkan sanksi oidana seumur hidup kepada para tersangkanya,” Desak sejumlah Kuasa Hukum Korban melalui, Arifudin, SH kepada Media Online www.visionjerbima.com, Jum’at (15/5/2026).
Sosok Pengacara muda pontensial Bima yang dikenal berani, tegas, baik dengan semua orang dan berpenampilan sangat menarik ini (Arifudin) kemudian menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghirmatan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Bima Kota yang telah membuktikan kinerja terbaiknya. Sebab, sejak awal pihak Polres Bima Kota sangat sigap hingga berhasil mengungkap motif dari kejadian ini serta menangkap dan mengamankan para terduga pelakunya.
“Kerja keras pihak Polres Bima Kota dalam kaitan itu patut untuik diapresiasi. Oleh sebab itu, melalui kesempatan ini pula kamis erta seluruh keluarga korban menyampaikan rasa bangga dan terimakasih yang sebesar-besarnya,” tutur Arifudin.
Sosok pengacara muda ganteng berkulit putih dan tinggi smampai ini menghimbau, dari kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat di manapun berada, takterkecuali di kota Bima. Ia menegaskan, setiap orang tak berhak mengakhiri nyawa orang lain, sebaliknya merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat dan berpotensi beesar untuk dijerat oleh sanksi pidana dalam waktu yang sangat lama di dalam penjara.
“Tindakan para tersangka kepada korban tentu sudah melampaui batas, padahal mereka tidak punya hak untuk mengakhiri hidup orang lain. Oleh sebab itu, kami atas nama Kuasa Hukum korban mendesak agar APH menerapkan sanksi pidana seumur hidup kepada para tersangkanya,” desaknya.
Walau kepergian korban untuk selemanya dengan cara tak wajar tersebut, Arifudin memastikan bahwa seluruh keluarga korban telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada APH. Oleh sebab itu, APH dituntut untuk bekerja secara sungguh-sungguh sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghukum para tersangkanya dengan seberat-beratnya sebagai salah satu upaya untuk memulihkan duka dan rasa sakit yang teramat dalam dari seluruh keluarga korban..
“Dari kasusini mengajarkan semua pihak bahwa tindakan main hakim sendiri bukan saja melukai hati dan perasaan orang lain. Tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat dan berpotensi besar untuk hidup sangat lama di dalam penjara. Jika ada masalah maka selesaikan dengan cara kekeluargaan guna mencapai kata mufakat yang lazim dilakukan oleh orang Bima. Sekalim lagi, semoga peristiwa ini merupakan yang teakhir kalinya di Kota Bima. Tetaplah berbuat baik sembari menebarkan kebaikan terhadap sesama dan membangun kebersamaan yang kuat sesuai dengan anjuran Agama Islam yang kita anut,” imbuhnya sembari mengingatkan kepada seluruh generasi muda agar tidak berkeliaran di malam hari. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/DK/AZHAR/DINO)
