Polsek Rasbar Gulung Spesialis Pembobol Konter HP di Kelurahan Nae

Foto Terduga Pelaku.

Visioner Berita Kota Bima-Polsek Rasanae Barat wilayah hukum Polres Bima Kota menggulung pria berinisial JA alias Udin (22) warga asal Jatibaru Timur Kecamatan Asakota Kota Bima, atas kasus pencurian di sebuah konter Hp milik Hendrawan warga Tolotando Kelurahan Matakando Kota Bima, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 23.00 Wita. Usut punya usut, pelaku juga adalah spesialis pembobolan.

Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta mengatakan, pada hari Jum'at tanggal 27 Agustus 2021 sekitar 03.00 Wita, bertempat lapak jualan aksesoris Hand Phone milik korban lingkungan Tolomundu Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, korban hendak berjualan di lapak penjualan aksesoris Hand Phone miliknya, korban melihat jendela lapak miliknya sudah terbuka karena tercongkel. Selanjutnya, korban mengecek barang-barang berupa aksesoris HP yang ada di dalam lapak hilang.

“Pelaku masuk ke konter dengan cara mencongkel konter milik korban, disitu pelaku mengambil 1 unit hp merek samsung j prime emas, 1 unit hp merek infinix warna ungu, 31 Pcs Batok Charger Merk Robot RTK4, 1 Unit Speaker Robot Type VS12, 1 Unit Speaker Bluetooth Merk Vivian Type VS1, 20 Pcs Kabel Data Merk Vivan Type C, 36 Pcs Kabel Data Merk Vivan Type Micro, 2 Pcs Charger Merk Robot Type RTK7, 3 Pcs Earphone Merk Robot Type RE10, 18 Pcs Headshet Merk Robot Type RE20, 2 Pcs Plasdisk 16 GB Merk Vivan Type VF216,1 unit Rak Mini Merk Robot, Uang koin Pecahan Rp 1.000 dan Rp 500,. Sebesar 30.000 (tiga puluh ribu rupiah),” ungkap Suhatta.

Selanjutnya korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Barat. Setelah menerima laporan dari korban Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta.

Kemudian, Tim Unit Reskrim Rasbar yang dipimpin langsung oleh Kanit IPDA Dediansyah, SE melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan tentang laporan korban. Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut, setelah mengetahui identitas pelaku Tim Unit Reskrim Polsek Rasbar mencari informasi keberadaan pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Bangunan Ex Pospol Jatibaru. 

Sekitar pukul 23.00 Wita, Senin 30 Agustus 2021, tidak menunggu lama Tim Unit Reskrim Polsek Rasbar langsung bergerak cepat menuju bangunan Ex Pospol Jatibaru sesuai informasi yang diperoleh untuk melakukan penangkapan pelaku pencurian tersebut, sehingga pelaku dapat diamankan dan pelaku sedang bersembunyi di dalam sebuah bangunan ex pos pam Jatibaru Timur.

“Selanjutnya tim mengintrogasi pelaku untuk menanyakan keberadaan Barang Bukti yang dicuri pelaku dan pelaku mengaku bahwa BB yang dicuri disimpan di rumahnya sehingga Tim langsung melakukan pengeledahan tempat penyimpanan BB tersebut di rumah pelaku sendiri untuk mengamankan Barang Bukti. Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.100.000 ( Tiga juta seratus ribu rupiah),” ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah dibawa ke Mako Polsek Rasanae Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun," tutupnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.