Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Satu Kasus Miras Berhasil Diungkap Sat Narkoba Polres Bima Kota Awal Oktober 2021

Suherman alias Geleng danFase Alias Casper Serta BB Narkoba Jenis Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Kinerja terbaik Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Sat Narkoba setempat dibawah kendali Kasat Narkoba, Iptu Tamrin, S.Sos dalam pengungkapan Narkotika baik dala bentuk ganja maupun sabu terus mendapat apresiasi publik. Dan perang melawan melawan peredaran Narkoba oleh Polres Bima Kota, ditegaskan tak ada kata akhir dengan esensi menyelamatkan nasib, masa depan dan keberlangsungan hidup anak bangsa.

Setelah membuktikan kehebatanya dalam pengungkapan kasus sabu dan mengamankan 7 orang sindikan dibawah kendali Boy warga asal Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima sebulan silam (September 2021) dan dua kasus lainya, kini diawal Oktober 2021 Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Iptu Tamrin, S.Sos berhasil mengungkap empat kasus Narkoba jenis sabu hingga para pelakunya kini resmi dikerangkeng di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Minggu (3 Oktober 2021 sekitar pukul 00.30 Wita, Tim Cobra Alfa (nama baru alias bukan lagi Tim Opsnal) Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu di jalan Soekarno-Hatta, RT 007/03 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba-Kota Bima. Dalam kasus ini, Tim Cobra Alpa Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil menggulung pelaku bernama Suherman alias Geleng (35), warga RT 007/03 Kelurahan Penaraga dan Fase alias Casper (31), warga asal Kelurahan Ampena-Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

Geleng oleh Tim Cobra Alpa Sat Narkoba setempat dibawah kendali Katim Cobra Alfa, Aipda Taufarrahman. Geleng berhasil dibekuk dan diamankan bersama Barang Bukti (BB) yakni atas adanyainformasi aktual dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan sebagai ajang transaksi jual-beli Narkoba jenissabu.

Sementara BB yang berhasil diamankan dalam pengukapan kasus tersebut yakni 22 lembar plastik klip bening yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip bening kosong, 1 bungkus plastik klip bening kosong, dua buah sendok sabu terbuat dari sedotan air minum mineral, 1 buah gunting, 3 buah gunting, 3 buah korek gas, 3 buah alat penghisap sabu(bong), 1 buah isolasi bening, 1 buah tabung besi, 1 buah dompet warna hitam, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 5 unit HP, 2 buah ATM danuang tunai sebesar Rp500 ribu.

Sementara BB sabu yang berhasil diamankan adalah 3,77 berat brutto, namun setelah ditimbang seberat 1, 24 gram (berat bersih).

“Kedua pelaku dan BB telah diamankan secara resmi di Sel Tahanan Polres Bima Kota,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Tamrin, S.Sos kepada sejumlah Awak Media.

Inilah Tiga Orang Anak Dibawah Umur dan Seorang Pelaku Dewasa Serta Narkoba Jenis Sabu YangDiamankan Sat Narkoba Polres Bima Kota Itu

Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 03.00 Wita, Tim Cobra Alfa Sat Narkoba Polres Bia Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu di di pinggir jalan di RT 005/02 Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Tim Cobra Alfa bergerak dala pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu ini yakni atas dasar adanya informasi aktual dari masyarakat dan menyebutkan bahwa di lokasi itu acap kali dijadikan sebagai ajang transaksi jual-beli Narkoba jenis sabu pula.

Dalam pengungkapan ini, Tim Cobra Alfa berhasil menggulung 3 orang pelaku yang masih dibawahumur yakni inisial AM (17) warga asal salah satu Desa di Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima, MSW (17) warga asal salah satu Kelurahan di Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, MF (17) warga asal salah satu Kelurahan di Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, dan seorang pelaku Dewasa yakni Bima Akbar, warga Asal Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, Dahlan, warga asal Kelurahan Rontu Kecamatan Raba-Kota Bima, dan Jon Harbadi, warga asal Kelurahan Rontu Kecamatan Raba-Kota Bima.

Seluruh pelaku dibekuk Tim Cobra Alfa di TKP yakni di rumah Dahlan. Para pelaku dan BB dibekuk dan diamankan oleh Katim Cobra Alfa dibawah kendali Katim, Aipda Taufarrahman, SH. Kronologis pengungkapan, Kasat Narkoba Polres Bima Kota awalnya menerima informasi aktual dari masyarakat bahwa di salah satu ruas jalan di RT 005/002 Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat sering dijadikans ebagai tempat jual-beli Narkoba jenis sabu.

Atas informasi tersebut, Tamrin langsung memerintahkan Aipda Taufarrahman, SH untuk melakukan penyelidikan secara mendalam sekaligus melakukan pengintaian. Selanjutnya setelah memastikan informasi tersebut, Tim Cobra Alfa langsung membekuk dan mengamankan empat orang pelaku yakni AM, MSW, MF dan Bima Akbar. Saat itu keempat pelaku sedang duduk di atas trotoar.

Pada moment itu pula, Tim Cobra Alfa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Abidin melakukan upaya penggeledahan. Alhasil, Tim Cobra Alfa berhasil menemukan 5 poket Narkotika jenis sabu. “AM mengaku bahwa barang haram sekaligus perusak nasib dan masa depan dan keberlangsungan hidup anakbangsa tersebut diperolehnya dari Jon Herbadi,” terangTamrin.

Dari pengakun AM tersebut, Tim Cobra Alfa kemudian melakukan pengembangan di TKP II. Dari hasil pengembangan tersebut, Tim Cobra Alfa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Rusli berhasil menangkap Jon Herbadi dan Dahlan. Pada moment itu pula, Tim Cobra Alfa melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 poket Narkoba jenis sabu.

“BB yang berhasil diamankan pada TKP 1 yani 5 poket sabu, 4 lembar plastik klip bening kosong, 1 bungkus rokok sampoerna mild kecil, 1 buah tabung kaca bening, , 1 unit sepeda motor Hinda Beat warna hitam serta kuncinya, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam serta kuncinya dan uang tunai sebesar Rp650 ribu. Sementara di TKP II, kami berhasil mengamankan 1 poket Narkotika jenis sabu, 6 lembar plastik bening kosong, 1 buah korek api terbuat dari kayu, 2 buah korek gas, 1 buah rangkaian bong, 1 lembar STNK, 1 buah ATM, 2 buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp365 ribu,” beber Tamrin.

Sementara berat brutto BB yang diamankan di TKP 1 yakni 1,16 gram namun setelah ditimbang menjadi 0, 26 gram ( berat bersih. Sementara berat BB yang diamankan di TKP II yakni 0, 33 gram (berat brutto) namun setelahditimbang menjadi 0, 03 gram (berat bersih).

“Para pelaku dan BB berupa Narkoba jenis sabu tersebut, hingga kini masih diamankan di sel Tahanan Sat Narkoba Polres Bima Kota,” tutur Tamrin.

M. Ardiansyah alias Joban, Rico Ramadhan, dan Buyung BB Sabu dan BB Uang Belasan Juta Rupiah Yang Diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota 

Minggu tanggal 3 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di TKP yakni di RT 35/06 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Tim Cobra Bravo dibawah kendali Katim Aptu Budi Kresna bergerak cepat dala mengungkap sekaligus menangkap serta mengamankan pelaku dan BB Narkoba jenis sabu tersebut yakni atas dasar adanya laporan aktual dari masyarakan.

Pada pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu tersebut, Tim Cobra Bravo berhasil membekuk empat orang pelaku. Yakni, M. Ardiansyah alias Joban (26) warga asal Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda-Kota Bima, Rico Ramadhan (31) warga asal Lingkungan Tolo Tando Kelurahan Mata Kando Kecamatan Mpunda-Kota Bima, Duhri Rudiansyah warga asal Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda-Kota Bima dan Buyung (45), berporfesi sebagai tukang kayu.

Dalam kasus ini, Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan BB berupa 16 poket plastik klip berisi sabu, 1 buah bong, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah gunting, 1 buah tabung kaca, 1 buah sendok plastik, 1 buah pipet plastik, 4 buah korek gas, 1 buah timbangan, 1 buah isolasi, 3 bungkus rokok sampoerna, 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit HP Oppo warna biru, 1 buah dompet warna biru, 1 unit HP Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp11.937.000.

“Keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Bima Kota. Kini kasusnya sedang ditangani, dan kasus ini pula masih dikembangkan. Sedangkan berat BB Narkotika jenis sabu yang diamankan itu yakni 4,26 gram (berat brutto). Setelah ditimbang menjadi 1,16 gram,” papar Tamrin.

Kronologis pengungkapan kasus ini,  awalnya Katim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota yakni Aptu Budi Krisna menerima laporan aktual dari masyarakat bahwa di RT 06/03 Kelurahan Monggonao Kecamata Mpunda itu sering dijadikans ebagai tempat transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu.

Terkait hal itu, Kasat Narkoba setempat Iptu Tamrin, S.Sos langsung memerintahkan KBO Sat Narkoba yakni Ipda Dediansyah untuk memimpin Tim Cobra Alfa untuk melakukan upaya penyelidikan sekaligus menangkap para pelaku.

“Tba di TKP, Tim Cobra Alfa berhasil memastikan keakrurasian datanya dan kemudian membekuk sekaligus mengamankan para pelakunya. Namun sebelumnya, Tim Cobra Alfa melakukan upaya penggeledahan badan dan menggeledah salah satu rumah. Alhasil, Tim Cobra Alfa berhasil menemukan sekaligus mengamankan BB Narkoba jenis sabu, alat pendukung lainya serta uang tunai sebesar Belasan juta Rupah,” ucap Tamrin.

Sementara tindakan yang dilakukan oleh pihaknya dalam penanganan 3 kasus Narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap itu yakni menerima informasi dari pihak pelapor, membuat laporan Polisi, dan melakukan interogasi awal terhadap para pelaku.

“Perang melawan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, tak ada istilah berhenti. Sebab, hal tersebut telah menjadi atensi khusus dan komitmen Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH. Terimakasih atas kerjasama yang baik dari masyarakat sehingga para pelaku berhasil ditangkap dan kini masih diamankan sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tegas Tamrin.

Puluhan Botol Miras Jenis Bir Bintang Yang Diamankan Sat Narkoba Polres Bima Kota Itu

Komitmen Kapolres Bima Kota tersebut, bukan saja memerangi peredaran narkoba. Tetapi juga soal peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polres Bima Kota. Menindaklanjutihal itu, tertanggal 2 Oktober 2021 Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus Miras di Kelurahan Oifo’o Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima.

Nama pemilik Miras tersenut adalah Zaenat (40). Jumlah B berhasil diamankan yakni sebanyak 29 botol Miras jenis Bir Bintang. Pada moment yang sama, Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku bernama Salmun (50) warga asal Keurahan Rabadompu Kecamatan Raba-Kota Bima.

Dalam kasus ini, Sat Narkoba Polres Bia Kota berhasil mengamankan 5 botol Miras jenis Bir Bintang. Kasus ini diakui diungkap oleh Tim Cobra Alfa Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pengungkapan kasus ini bermula dari Tim Cobra Alfa mendapat informasi dari masyarakat.

“Awalnya Tim Cobra Alfa mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang menjual Minuman keras diacara musik tradisional Bima (Biola Katipu) yang bertempat di Kelurahan Oifo’o. Tak menunggu lama, Tim Cobra Alfa langsung terjun ke lapangan dan berhasil menyita BB Miras dimaksud. Pada moment pengungkapan kasusini, Tim Cobra Alfa juga didampingi oleh Babinsa Oi Fo’o yakni Serka Jraed,” tutur Tamrin.

Atas pengungkapan Kasustersebut, Lurah Oi Fo’o kemudian mengapresiasi kinerja Say Narkoba Polres Bima Kota. Sebab, kasus Miras diakuinya memicu terjadinya tindakan kriminal khsususnya pada kegiatan keraiaman seperti acara hiburan yang didukung dengan music tradisional bernama Biola Katipu. 

Hari ini, Senin (4/10/2021) merupakan salah moment penting bagi Polres Bima Kota. Yakni berlangsung sebuah peristiwa dalam bentuk melakukan pemusnahan terhadap seluruh BB Narkoba baik dalam bentuk ganja keing maupun Sabu yang berhasil diungkap sebelumnya. Tak hanya itu, hari ini pula dilakukan kegiatan Pemusnahan Miras dari berbagai jenis oleh Polres Bima Kota.

Pemusnahan barang haram ini melibatkan Polres Bima Kota, Kejaksaan setempat, Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Badan POM NTB, BNNK Bima dan Dinas Kesehatan Kota Bima. Yang dimusnahkan hari ini juga terkait obat-obat terlarang yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota bersama BP-POM NTB. Dan moment pemusnahan ini dipimpin secara langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Henri Novika Chandra, S.IK, MH. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.