Tegas! Songsong Putusan Terbaru Mentan, BPP Donggo; Pengecer Yang Tidak Sejalan Akan Dilaporkan ke Pusat
![]() |
| Kepala BPP Dinas Pertanian Kecamatan Donggo, Arifudin, S.P |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait kinerja Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman yang berhasil menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen.
Kebijakan strategis ini diumumkan baru-baru ini dan disambut dengan antusiasme sebagai kabar gembira yang signifikan bagi seluruh petani di Indonesia.
Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Arifudin, S.P., menyatakan bahwa penurunan harga pupuk 20% ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan dan menyenangkan.
Langkah ini juga menumbuhkan optimisme baru di kalangan para petani, yang selama ini sangat bergantung pada ketersediaan pupuk.
Menurut Arifudin, kebijakan ini menjadi tonggak sejarah yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
Pengecer Yang Tidak Sejalan Siap-siap Akan Dilaporkan ke Pusat
Pada pekan lalu pihaknya bersama dengan Distributor CV. Berkah Utama beserta 40 pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Donggo telah melakukan pembahasan kaitan dengan Peraturan Terbaru Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./Rs.310/M/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 sebagai Perubahan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025 tentang jenis, HET dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan itu, BPP Donggo dan Distributor CV. Berkah Utama, dihadapan pengecer setempat memperkuat penjualan Pupuk Bersubsidi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian terbaru; Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg, Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg, Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg, Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg, Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg.
"Harga Eceran Tertinggi tersebut terhitung dengan mobilitas pupuk bersubsidi dari Distributor ke gudang pengecer," ujarnya pada Visionerbima.com, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, kata Arifudin, bahwa pengecer yang masih menjual pupuk bersubsidi dengan harga diatas ketetapan terbaru 20 Oktober 2025 dengan alasan setok gudang pembelian Agustus - September yang menumpuk tetap tidak bisa. "Itu urusan pengecer dengan Distributor, tidak boleh jadi beban Masyarakat," tegas Arifudin.
Peraturan terbaru Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./Rs.310/M/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 adalah dasar penjualan, bila pengecer di Kecamatan Donggo tidak tepati. "Datanya bakal kami kirim ke Pusat, atau masyarakat bisa melaporkan ke kami" terangnya.
Kepala BPP Donggo yang juga merupakan Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat Kecamatan ini juga menambahkan bahwa sebelum diterbitkan putusan terbaru Mentan, pengecer luar Daerah Bima banyak yang dipecat, dirinya berharap pengecer di Kecamatan Donggo tidak bernasip sama.(rr)







Tulis Komentar Anda