Soal Sabu, Dari “Sempat Kabur” Hingga Mabes Polri Tetapkan Secara Resmi Didik Sebagai Tersangka
![]() |
| Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro |
Visioner Berita Jakarta-Dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si dalam kasus Narkotika jenis sabu semakin kuat. Kabar yang menyebutkan bahwa Didik “sempat” kabur dan ditangkap di Denpasar Bali saat diperiksa oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB pun diduga kian memperjelas sinyalemen keterlibatan Didik sebagai terduga pengendali peredaran sabu yang ditengarai keras bersumber dari seorang terduga sindikat sabu asal Makasar-Sulawesi Selatan (Sulsel) dan sempat berdomisili dalam waktu lama di Kota Bima yakni Koko Erwin.
Berdasarkan informasi “sangat meyakinkan” yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media melaporkan, ditengah upaya pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrim Polda NTB beberapa waktu lalu, diduga didik sempat meminta izin untuk menjenguk keluarganya di Mataram. Namun yang diduga terjadi malah Didik kabur dan lolos hingga ke Denpasar Bali menggunakan pesawat terbang.
Masih menurut informasi yang diperoleh sejumlah Awak Media, Diduga tiba di Denpasar-Bali dengan wajah ditutup dengan topeng Didik langsung diciduk oleh Tim Paminal dan kemudian dibawa kembali ke Ma;polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tak lama kemudian, dikabarkan Didik langsung digelandang ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lagi-lagi kabar “sangat meyakinkan” yang diperoleh sejumlah Awak Media melaporkan, dalam kasus ini Penyidik Bareskrim Polri tak mengenal istilah tebang pilih. Selanjutnya Didik pihak Mabes Polri menonaktifkan Didik dari jabatanya sebagai Kapolres Bima Kota.
Seiring dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime” ini, Jum’at malam (13/2/2026) pun terkuak informasi yang dinilai sangat spektakuler. Yakni Bareskrim Polri menetapkan secara resmi Didik sebagai tersangka. Didik ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan “ditahan” di Mabes Polri karena dugaan keterlibatanya dalam kasus sabu bersama mantan Kasat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi dan Bripka Irfan alias Karol.
Sekadar catatan penting, Malaungi dan Karol secara secara resmi telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di Mapolda NTB. Selanjutnya keduanya dijelaskan akan menjalani peroses hukum pidana setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan hingga kini masih ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB.
“Penobatan” Didik sebagai tersangka dalam kasus sabu tersebut pun dibenarkan oleh Kapolri Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Hal itu dijelaskan oleh Eko Hadi Santoso kepada kepada wartawan, Jumat malam (13/2/2026)
“Ya, Didik Putra Kuncoro tetalah ditetapkan sebagai tersasangka. Hal itu dilakukan setelah Penyidik bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara. Dan hasil gelar perkara tersebut memastikan penanganan kasus inin ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” tegasnya.
Eko menjelaskan, pada kegiatan gelar perkara dimaksud Didik “terbukti bersalah” Eko menjelaskan dalam gelar perkara, Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih. Koper itu dijelaskan berisi Narkoba. Dan koper tersebut diakui ditemukam di kediaman Aipda Dianita di Tangerang-Banten.
“Pada hari Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Paminal Mabes Polri sudah mengamankan Didik Putra Kuncoro. Selanjutnya Didik di interogasi. Hasil interogasi tersebut diperoleh keterangan bahwa ada koper warna putih milik AKBP Didik yang ditengarai berisi Narkoba di kediaman Aipda Dianita,” tandas Eko.
Selanjutnya Penyidik Bergerak Cepat (Gercep) hingga berhasil mengamankan koper dimaksud. Alhasil, di dalam koper itu Penyidik menemukan Narkotika jenis sabu seberat 16,3 gram, pil ekstasi alias inek sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, 19 butir aprazolam 19, happy five sebayak 2 butir dan ketamin seberat 5 gram.
Sesuai hasil temuan tersebut tegas Eko, seluruh peserta gelar menyatakan sepakat untuk meningkatkan status hukum untuk Didik yakni sebagai tersangka. Dan dalam kasus ini, Didik dijerat dengan sanksi pasal berlapis.
“Yakni pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada yang tersangka (Didik Putra Kuncoro),” terangnya.
Penjelasan pihak Mabes Polri bahwa Didik telah ditetapkan sebagai tersebut, hingga kini terpantau menjadi “topik terpanas” di beranda Media Sosial (Medsos), khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kaitan itu, terpantau bahwa para Netizen di NTB menyatapan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listiyo Sigit.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh para Netizen, dan umumnya masyarakat NTB kepada Kapolda NTB yakni Irjend Pol Edy Murbowo melalui Ditresnarkoba Polda setempat karena berhasil mengungkap dugaan jaringan sabu yang diduga keras melibatkan Didik, Malaungi, Karol, Nita, Yusril dan Herman di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota.
Sementara Malaungi itu dibekuk di Rumah Dinas Kasat Reskrim Polres Bimka Kota di Markas Komando (Mako) Polres setempat oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB. Barang bukti yang diamankan dalam kaitan itu antara lain narkotika jenis sabu seberat hampir setengah Kg, uang tunai dan BB pendukung lainya. .
Namun sebelumnya, terlebih dahulu Timsus Ditresnarkoba Polda NTB membekuk dua orang “kaki tangan” Karol dan Nita. Yakni Yusril dan Herman. Selanjutnya keempat nama tersebut digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB. (UUNG/JUF/BEN/RZ/AL/AA/DK/DINO)







Tulis Komentar Anda