Maulangi dan Karol Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Benarkah Didik Bakal Segera Menyusul?

“Ini Cerminan Kerja Ibadah Kapolda NTB”

Moment Jumpa Pders di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026)

Visioner Berita Mataram, NTB-Bukan Februari 2026 NTB diguncang peristiwa  tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yakni Naktika jenis sabu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus ini terjadi di Polres Bima Kota.

Dalam kaitan itu, Kapolda NTB, Irjen Pol, Irjend Pol Edy Murbowo, S.IK, M.Si  pihak Ditresnarkoba Polda NTB “berjihad”. Selasa malam (3/2/2026), Timsus Ditresnarkoba Polda NTB menangkap oknum Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, SH, MH. Moment penggeledahan baik di rumah dinas Malaungi maupun di ruang kerja Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota ditemukan Barang-Bukti (BB) yang dinilai fantastis.

Yakni hampir setengah Kg Narkotika jenis sabu, uang tunai hingga menemukan adanya dugaan aliran dana dari “sumber khusus” yang disebut-sebut bernilai Miliaran Rupiah. BB Narkotika dalam bentuk sabu tersebut, disebut-sebut bukan hasil pengungkapan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota. Tetapi ditengarai keras sebagai BB yang ditengarai keras siap edar alias di edarkan di Bima.

Usai dibekuk dan mengamankan sejumlah BB yang dinilai sangat spektakuler tersebut, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Polres Sumbawa yang disebut-sebut sempat “dirundung masalah sabu” sebelum menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu langsung digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB.

Penangkapan terhadap Malaungi ditegaskan sebagai upaya pengembangan dari kasus penangkapan terhadap oknun Anggota Polres Bima Kota, Bripka Irfan alias Karol dan istrinya yakni Nita oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB. Karol dan Nita ditangkap di salah satu wilayah di Kabupaten Dompu.; Dalam kaitan itu, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp88 juta.

Namun sebelum Karol dan Nita ditangkap, terlebih dahulu Timsus Distresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang “kaki tangan” Karol dan Nita. Yakni Yusril dan Herman. Kedua terduga pelaku tersebut dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda NTB di kediaman Karol dan Nita di BTN baru di wilayah Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda-Kota Bima.

Yang dinilai tak kalah mirisnya, dalam kasus ini nama oknum Kapolres Bima Kota yakni AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si dan istrinya diduga ikut terseret. Didik dan istrinya “terseret” dalam kasus ini setelah Mlaungi “bernyanyi” di hadapan Penyidik Diresnarkoba Polda NTB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media melapokan, dugaan nyanyian Malaungi menyebutkan bahwa Didik dan istrinya ditengarai memiliki jata bulanan dari hasil penjualan sabu sebesar ratusan Juta Rupiah per bulan dari “sumber khusus”. Dan ditengarai pula bahwa “uang haram” tersebut ditransfer oleh “sumber khusus” melalui rekening pribadi Malaungi.

Dan selanjutnya uang tersebut diduga diserahkan kepada Didik melalui ajudanya secara tunai. Konon kabarnya, dugaan pengambilan uang dari Malaungi tersebut bersifat cash and carry (tunai) dan kemudian ditengarai dibawa ke Didik oleh ajudanya menggunakan kardus. Masih soal itu, dugaan penyerahan uang tersebut kepada Didik dan istrinya dilakukan tiap bulan oleh Malaungi.

Sedangkan Malaungi terseret dalam kasus sabu ini yakni atas nyanyian Karol dan Nita di hadapan Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. Konon kabarnya, Karol dan Nita tak ingin hidup berdua di dalam penjara. Tetapi diinformasikan bahwa “rombonganya yang juga oknum Polisi” itu harus diperlakukan sama.

Dalam dugaan mata rantai sabu ini Karol, Nita, Yusril dan Herman telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka terlebihd ahulu oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. Mereka ditetapkabn secara resmi sebagai tersangka yakni setelah melewati proses penyelidikan, penyidikan hingga dugaan keterlibatan dalam kasus sabu ini terbukti secara hukum oleh Penyidikn Ditresnarkoba Polda NTB..

Usai menetapkan keempat orang tersebut ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB, giliran Malaungi diperlakukan sama. Diperiksa, dlakukan tes urine hingga ditetapkan secara resmis ebagai tersangika dan ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB.  Hasil tes urine terhadap Malaungi dijelaskan terbukti “mengkomsumsi Narkoba”.

Lagi-lagi soal Karol dan Malaungi, keduanya telah di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri oleh pihak Polda NTB. Keduanya di PTDH setelah menjalani sidang etik. Lebih jelasnya, kedua oknum tersebut di PTDH pada Senin (9/2/2026). Kegiatan PTDH terhadap keduanya, dijelaskan dipimpin secara langsung oleh Kapolda NTB melalui pejabat terkait.

Sementara Didik Putra Kuncoro dan istrinya serta ajudanya itu, kini dikabarkan masih menjalani “pemeriksaan” oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. Sekedar catatan, Didik dan istrinya serta ajudanya itu berada di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin (9/2/2026).  Konon kabarnya, Didik dan istrinya tekah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dan selanjutnya diinformasikan akan “diperiksa secara intensif” oleh Penyidi dari Mabes Polri..

Dikabarkan pula bahwa hingga hari ini Didik dan istrinya serta Ajudanya itu “masih menginap” di Mapolda NTB. Masih soal kasus yang dinilai berhasil mengguncang Nusantara tersebut, Didik dan istrinya disebut-sebut “berpotensi bernasib sama” dengan para tersangka sebelumnya dalam kasus sabu dimaksud. Singkatnya, hingga detik ini Didik dan istrinya serta Ajudanya itu masih “diperiksa secara maraton” oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.

Masih soal pengungkapan kasus Narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum Polda NTB), beredar informasi bahwa hal itu meruapakan “Kerja Ibadahnya” Kapolda NTB, Irjen Pol, Irjend Pol Edy Murbowo, S.IK, M.Si. “Jiihad” dalam kaitan itu, diinformasikan di mulai dari internal Polda NTB, tak terkecuali di seluruh Polres dan Polresta di Wilkum Polda NTB pula. Dan ditegaskan pula, pengungkapan kasus sabu yang melibatkan oknum Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Malaungi, Karol, Nita, Yusril dan Herman tersebut tak lepas dari “Kerja Ibadahnya” Irjend Pol Edy Murbowo, S.IK, M, M.Si.

Tak hanya itu, bereda rpula bahwa “jihad” soal pemberantasan Narkoba di NTB tak kenal kata henti. Setelah sejumlah nama dimaksud dibekuk dan diamankan di Mapolda NTB, dikabarkan bahwa Kapolda NTB telah memerintahkan Ditresnarkoba Polda NTB untuk memberantas peredaran Narkoba di NTB pula. “Kerja Ibadah” tersebut diakui sudah mulai dilaksanakan dan ditegaskam pula tak kenal kata berhenti.

Dalam pengungkapan kasus sabu yang ditengarai keras melibatikan sejumlah oknum Polisi tersebut, sejak awal hingga kini Kapolda NTB disambut dengan rasa salut, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya oleh publik, khususnya di NTB. Pernyataan tersebut, antara lain hingga kini masih mewarnai beranda Media Sosial (Medsos). Seiring dengan hal itu, khususnya para Netizen berharap dan berdoa agar Kapolda NTB dan jajaranya diberikan kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas mulianya (antara lain memberantas peredaran Narkoba di NTB).

Lantas seperti apa perkembangan penanganan kasus dimaksud?. Senin (9/2/2026) pihak Polda NTB menggelar kegiatan Jumpa Pers. Pada moment itu, dijelaskan bahwa oknum Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, SH, MH resmi di PTDH. Yang bersangkutan di PTDH yakni setelah terbukti terlibat dalam kasus Narkotika jenis sabu.

Bukan saja Malaungi, Bripka Irfan alias Karol pun diperlakukan sama (PTDH). Keduanya di PTDH setelah menjalani sidang Etik di Mapolda NTB. Hal itu ditegaskan oleh Kapolda NTB melalui Kabid Humas setempat, Kombes Pol Muhammad Kholis.

“Kedua oknum Polisi tersebut sudah di dilakukan PTDH. Hal itu dilaksanakan setelah keduanya menjalani sidah Etik,” tegas Kholid.

Kholid menyatakan, keputusan dimaksud merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri, khususnya Polda NTB dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba, terutama di internal Polri. Langkah tegas ini diambil tegas Kholid, yakni sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadapm Polri,

Kholid menandaskan, terkuaknya kasus ini yakni berawal dari penangkapan terhadap oknum Polisi berinisial berinisial Bripka IR alias Karol dan istrinya derinisial N, YS dan HR oleh Timsus Ditersnarkoba Polda NTB. Dalam kaitan itu, Ditresnarkoba Polda NTB memperoleh informasi yang menyebutkan dugaan adanya oknum Polisi yang ditengarai keras terlibat dalam jaringan Narkotika dimaksud yakni oknum Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Setelah mendapatkan informasi tersebut ungkap Kholid, Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB langsung Bergerak Cepat (Gercep). Gercep dalam kaitan itu, yakni melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam hingga berhasil menangkap Malaungi dan mengamankan sejumlah BB. Selanjutnya, terduga pelaku dan sejumlah BB yang diamankan itu dibawa ke Polda NTB untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tertanggal 3 Februari 2026 Bidang Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasil tes urinya dijelaskan positif mengkonsimsi amfetamin dan metamfetamin,” terang Kholid.

Selanjutnya para petugas Polda NTB menginterogasi Malaungi lalu menginterogasi Malaungi. Dari hasil interogasi tersebut terang Khoilid, Malaungi mengakui perbuatanya. Antara lain terdapat barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 488 gram. Dan diduga barang harap serta perusak masa depan generasi muda itu dibawa penguasaan Malaungi pula.

“Jumlah BB yang diamankan itu menjadi dasar kuat untuk menetapkan Malaungi sebagai tersangka dalam kasus Narkotika jenis sabu,” tandas Kholid.

Berdasarkan sejumlah BB yang ditemukan dan diamankan dalam kaitan itu tegaqs Kholid, Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menetapkan secara resmi malaungi sebagai tersangka dan kemudian di dalam sel tahanan Polda NTB. Penanganan kasus tersebut, ditegaskanya tak berakhir sampai di situ. Tetapi ditegaskanya, Ditresnarkoba Polda NTB masih terus melakukan pengembangan. Upaya pengembangan tersebut, diakuinya antara soal terduga penyuplai sabu tersebut kepada Malaungi.

“Terduga penyuplainya masih sedang dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba, Polda NTB. Penanganan terhadap Oknum-oknum Polisi yang ditenagarai keras terlibat dalam kasus dimaksud tek terhenti pada sidang etik hingga PTDH. Tetapi ditegaskanya, para tersangka tetap ditindak lanjuti penanganan melalui ranah pidana.

Khilid menerangkan, para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tak ada toleransi dan tidak ada perlindungan terhadap oknum yang mempunyai pangkat dan jabatan posisi struktural yang terlibat dalam kasus ini. Lebih jelasnya, mereka akan tetap ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika terbukti terlibat dalam kasis Narkoba. Sebab, itu merupakan pelanggaran hukum berat dan berpotensi besar dijerat oleh sanksi pidana,” pungkas Kholid. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.