Setelah 'Resmi Jadi Tersangka Dalam Kasus Sabu', AKP Malaungi Bakal di PTDH?

“Sumber Sabu dari E dan MS alias AS”?

Oknum Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, SH, MH

Visioner Berita Mataram, NTB-Penangkapan oknum Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, SH, MH oleh Tim Diktresnarkoba Polda NTB pada Selasa (3/2/2026) merupakan salah satu “topik terpanas” dalam pembahasan publik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Oknum Polisi berbadan kekar dan berpenampilan “mentereng” itu dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda NTB karena diduga terlibat dalam jaringan Narkotika jenis sabu.

Catatan sejumlah Awak Media mengungkap, Malaungi “digulung” oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB setelah sekitar seminggu setelah oknum Polisi yang bertugas di Polres Bima Kota, Bripka IR alias K dan istrinya berinisial N dan serta dua orang “kaki tanganya” berinisial YS dan HR. Dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini K, N, YS dan HR telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Penyidik Dotresnarkoba Polda NTB.

Masih soal Malaungi, oknum Polisi yang diduga mengkoleksi jam tangan mahal dan perhiasan berupa emas serta alat komuikasi alias Handphone (HP) “kelas langitan alias sangat mahal” ini ditangkap oleh tim Dotresnarkoba Polda NTB setelah penanganan kasus K dan N dikembangkan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. K dan N dibekuk oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTB di salah satu wilayah di Kabupaten Dompu, Senin (26/1/2026). Pada hari penangkapan itu, Pasangan Suami-Istri (Pasutri) yang juga pemilik tempat hiburan malam (kafe) Gejora di wilayah Ule Kecamatan Asakota-Kota Bima ini diduga sedang mengembangkan “usaha sabu” di Dompu.

Namun beberapa jam sebelumnya, terlebih dahulu tim Ditresnarkoba Polda NTB membekuk terlebih dahulu YS dan HR yang diduga sebagai “kaki tangan” K dan NTB. YS dan HR. YS dan HR dibekuk di rumah Pasutri itu yang berlokasi di BTN baru di Kelurahan Sambine Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Usai dibekuk, empat orang terduga pelaku sabu tersebut langsung digelandang ke Mapolda NTB untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasca melakukan pemeriksaan secara intensif selama lebih dari satu hari, keempat terduga pelaku langsung “dinobatkan” sebagai tersangka oleh Penyidik Dotresnarkoba Polda NTB dan kemudian ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polda NTB pula. Menurut informasi yang diperoleh sejumlah Awak Media mengungkap, antara lain nama Malaungi muncul setelah K dan N “bernyanyi” di hadapan Penyidik Polda NTB. Dan diduga nama oknum Polisi berpangkat AKP yang baru bertuigas sekitar tujuh bulan sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu juga ditengarai terkuak dalam jejak digital pihak Ditresnarkoba Polda NTB.

Usai melakukan pengembangan kasus Pasutri tersebut, pihak Polda NTB diinformasikan langsung bergerak cepat menuju Kota Bima. Dan Selasa malam (3/2/2026) tim Ditresnarkoba Polda NTB “merangsek” ke Mapolres Bima Kota dan “menangkap” Malaungi di lokasi yang sama. Pada moment yang sama juga dijelaskan bahwa Tim Ditresnarkoba Polda NTB menggeledah Rumah Dinas (Rudis) Maulangi di Mapolfres Bima Kota serta “mengacak-acak” ruangan kerja Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Kerja keras profesional, tereukur dan bertanggungjawab Tim Ditresnarkoba tersebut diinformasikan berhasil mengamamamnkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang diduga kian memperkuat “keterlibatan” Malaungi dalam jaringan Nakotika jenis sabu dalam “lingkaran” K dan N. Yakni alat hisap sabu (bong),plastik klip dan ditengarai adanya BB berupa Narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTB pada momen Malaungi “ditangkap”. Usai “digulung” pada Selasa malam itu, Malaungi langsung “digelandang” oleh tim  Ditresnarkoba Polda NTB  untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kantor Doitresnarkoba Polda NTB pula.  

Pasca dibekuk, dinformasikan bahwa Malaungi dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidiik Ditresnarkobha Polda NTB. Dalam kaitan itu, dikabarkan pula bahwa Malaungi telah dilakukan tes urine. Diduga hasil tes urine tersebut Malaungi positif mengkonsumsi “Narkoba”. Masih soal Malaungi, Kamis siang (5/2/2026) terkuak informasi yang menyebutkan bahwa Malaungi telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan secara resmi pula di dalam sel tahanan Polda NTB.

 Sejumlah sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dibuka di ruang publik mengungkapkan, “nasib dan jabatan Malaungi kini di ujung tanduk”. Setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB, sejumlah sumber terpercaya tersebut menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihak Polda NTB akan menggelar upacara yakni Malaungi dan N akan di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda setempat, Kombes Pol Muhammad Kholid menjelaskan bahwa Malaungi masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. Hal itu dijelaskan oleh Kholid kepada sejumlah Awak Media, Kami (5/2/2025). Dan penjelasan Kholid dalam kaitan itu “masih bersifat umum”.

“Ya, masih dalam pemeriksaan oleh Penyidik Diresnarkoba Polda NTB,” sahut Kholid.

Pertanyaan soal jumlah dan bentuk BB yang diamankan dalam kasus ini hingga kabar yang menduga bahwa AKP Malaungi sudah dilakukan tes urien dan dinyatakan positif mengkonsumsi “Narkoba”, Kholid “memilih tak berkomentar terlalu jauh”. Tetapi Kholid menjelaskan soal AKP Malaungi itu diduga erat kaitanya dengan pengembangan kasus K dan N yang ditangkap dan diamankan terlebih dahulu oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

“Malaungi dibawa ke Polda NTB meruopakan hasil pengembangan kasus K dan N yang ditangkap terlebih dahulu oleh tim Ditrersnarkoba Polda NTB,” tandas Kholid.

Namun pada moment wawancara tersebut, Kholid belum menjelaskan tentang status hukum Malaungi yang “semula santer” disebutkan publik “ditangkap” oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTB karena dugaan kuat korelasinya dengan kasus K dan N. Pun pertanyaan soal B yang diamankan di Polda NTB terkait kasus Karol dan N maupun dalam kasus “tertangkapnya” Maulangi, juga belum dijelaskan oleh Kholid.

Pada pemberitaan sejumlah Media Online sebelumnya, Dirresnarkoba Polda NTB yakni Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, membenarkan bahwa membenarkan bahwa K, N, YS dan HR telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di dalam sel tahanan Polda NTB. Keempat terduga pelaku tersebut, ditegaskan karena diduga kuat terlibat dalam kasus Narkotika jenis sabu.

“Keempat orang terduga sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB,” tandas Roman dengan nada singkat.

Investigasi Singkat Menduga Sumber Sabu dari “E” dan Janda Berinisial MS alias AS Bendahara

 Oknum Polisi asal Polres Bima Kota berpangkat Bripka berinisial IR alias K dan istrinya berinisial N berhasil dibekuk oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTB. K dan N dibekuk oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTB di salah satu wilayah di Kabupaten Dompu. Namun sebelumnya, Tim Ditresnarkoba Polda NTB menangkap terlebih dahulu dua orang “kaki tanganya” berinisial YS dan HR.

YS dan HR dibekuk Tim Ditresnarkoba Polda NTB yakni di rumah K dan N di BTN baru yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima. Usai dibekuk, keempat terduga pelku yang ditengarai keras terlibat dalam kasus Nsrkotika jenis sabu itu langsung digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB.

Beberapa hari terakkhir ini pun tersiar kabar, terutama di beranda Media Sosial (Medsos) bahwa keempat terduga pelaku dimaksud telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Para terduga pelaku ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahanj di dalam sel tahanan Polda NTB yakni setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.

Catatan penting berbagai Awak Media mengungkap, penanganan kasus ini tak berakhir dari di situ. Tetapi penyidik Ditresnarkoba Polda NTB terus melakukan pengembangan. Tersiar kabar, Tim Khusus (Timsus) Dotresnarkoba Polda NTB mengantungi “nama-nama lain” yang ditengarai diperoleh dari “hasil nyanyian” K dan N.

Konon kabarnya, “nyanyian” Pasangan Suami-Istri (Pasutri) yang juga pemilik tempat hiburan malam alias Kafe bernama Kejora yang berlokasi di wilayah Kelurahan Ule Kecamatan Asakota-Kota Bima tersebut (K-N) ditengarai menyebut nama oknum Kasat resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, SH, MH. Tak sekadar itu, pun terkuakinformasi menalrik bahwa dugaan keterlibatan Malaungi dalam “jaringan sabu” juga diinformasikan “telah tercatat dalam jejak digital” milik pihak Ditresnarkoba Polda NTB.

Pun dikabarkan, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB pun akhirnya Bergerak Cepat (Gercep) menuju Kota Bima. Tiba di Kota Bima, Selasa malam (3/2/2026) Timsus Ditresnarkoba Polda NTB “langsung mengobok-obok” Rumah Dinas (Rudis) Malaungi dan melakukan penggeledahan”secara utuh”.  

Kerja tegas tanpa pandang bulu oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB tersebut, dijelaskan tak berakhir sampai di situ.  Sejumlah sumber “senyap” menyebutkan, usai menggeledah Rudis Malaungi, Timsus Dotresnarkoba Polda NTB kemudian “mengacak-acak” (menggeledah) ruangan kerja oknum Kasat Narkoba tersebut.

Infoirmasi soal peristiwa yang sampai saat ini masih menjadi “topik terpanas” di NTB tersebut (soal “penangkapan” Malaungi) dijelaskan tidak banyak yang tahu. Oleh sebab itu, Media Online www.visionerbima.com pun melakukan investigasi menggunakan “konsep dan strategi bersifat standar”.

“Jangan datang dulu ke Mako Polres Bima Kota untuk malam ini, maksudnya Selasa malam (3/2/2026). Sebab, Timsus  dari Ditresnarkoba sedang bekerja secara senyap di sini,” ungkap sejumlah seumber terpercaya, Selasa malam (3/2/2026).

Beberapa saat setelah terjadinya peristiwa “penangkapan” terhadap Maulangi dan penggeledahan di dua lokasi itu (Rudis dan ruangan kerja Kasatn Narkoba) Polres Boima Kota, praktis saja di beranda Medsos ramai memperbicangkan soal dugaan peristiwa penangkapan terhadap Maulangi dan penggeledahan di dua lokasi dimaksud. Sejumlah Akun Medsos terpantau saramai-ramai memposting foto oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota berbadan kekar itu (Malaungi).

Singkatya Malaungi, K, N, YS dan HR kini dikabarkan telah diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan yakni Narktika jenis sabu. Kabar terkini dari sejumlah pada Jum’at pagi (6/2/2026) menduga bahwa Malaungi telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Tak hanya itu, kabar tersebut pun menduga bahwa Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB telah melakukan tes urine terhadap malaungi. Konon hasil tes urine tersebut, “kuat dugaan Malaungi positif menggunakan Narkoba”.

Hingga berita ini dipublikasi,pertanyaan soal dari mana sumber barang haram dimaksud (sabu) pun hingga kini belum dijelaskan oleh pihak Polda NTB. Pun demikian halnya dengan status hukum yang “dinobatkan” kepada Malaungi. Dan kesan yang muncul pasca “Malaungi dibekuk”, pihak Polda NTB “hanya memberikan penjelasan bersifat umum).

Sementara pasca Malaungi dan keempat terduga pelaku lain dimaksud dibekuk hingga ditahan di Polda NTB, Media Online www.visionerbima.com melakukan investigas menggunakan “konsep dan strategi bersifat standar”. Upaya investigasi yang berlangsung lebih dari satu hari tersebut menguak informasi “penting”. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga bahwa Malaungi, K dan NTB ditengarai ditengarai berada dalam “kemasan sindikat” yang disinyalir dikendalikan oleh “E”.

Sejumlah sumber “rahasia” tersebut mengungkap, “E” merupakan “Residivis” yang divonis penjara belasan tahun dalam kasus Narkotika jenis sabu. Dan disebut pula, “E” dinyatakan keluar dari tahanan yakni sekitar dua tahun silam. Pun sejumlah sumber “rahasia” dimaksud menduga, pasca bebas “E” ditengarai acap kali mengunjungi Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu dan diduga mengekspenasi (memperluas) “pasar sabu”.

Terkait dugaan bisnis haram tersebut, sejumlah sumber “rahasia” dimaksud bahwa “E” diduga tidak bekerja sendiri. Tetapi ditengarai dibantu oleh sejumlah “oknum tertentu”. Antara lain,l sejumlah sumber “rahasia” menduga bahwa oknum janda cantik asal Kota Bima berinisial MS alias AS ditengarai sebagai “bendahara dalam struktur sindikat sabu” di tiga wilayah oleh “E”.

Bukan itu saja, sejumlah sumber “rahasia” juga menduga bahawa MS alias AS juga ditengarai.telah menikah siri dengan “E”. Masih soal MS alias AS, ia tercatat sebagai warga Kota Bima dan berdomisli di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Asakota-Kota Bima. Namun pasca dugaan dijadikan sebagai bendahara keuangan oleh “E”, MS alias AS berpindah domisili di BTN baru Sambinae-Kota Bima, tepatnya di sebelah lapangan pacuan kuda.

Dan menurut sumber “rahasia” tersebut, rumah “milik” MS alias AS tersebut ditengarai dibeli oleh “E”. Pun lokasi rumah itu “sangat berdekatan” dengan rumah lantai dua milik K dan N. Pasca K dan N dibekuk oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB pun muncul kabar yang dinilai “sangat menarik”.

Yakni diduga spontan saja MS alias AS ditengarai telah menghilang dari rumah di BTN baru Sambinae itu. Pun demikian halnya dengan “E”. Hal itu terkuak melalui upaya investigasi yang dilakukan oleh sejuumlah Awak Media. Sementara yang ada di kediaman MS alias AS itu yang terlihat hanya seorangt yang diduga sebagai “pembantu” MS alias AS. Dan hingga informasi ini dipublikasi, baik “E” maupun MS alias AS sudah “tak lagi terlihat” di Kota Bima.

Upaya investigasi dimaksud juga menguak tentang dugaan “kedekatan” antara MS alias AS dengan Malaungi. Pertanyaan soal dugaan kedekatan itu “bersifat khusus atau umum”, hingga detik ini belum diketahui secara jelas dan pasti. Namun sejumlah sumber “rahasia” menduga bahwa dugaan soal intensitas komunikasi melalui digital antara MS alias AS dengan Malaungi “telah dikantungi” oleh pihak Dotresnarkoba Polda NTB.   

Sementara dugaan keterlibatan “E” sebagai “sindikat sabu” dimaksus juga terkuak secara luas di beranda maya (Medsos). Salah satu Akun FB atas nama Amir Mbojo mengungkap hal itu melalui postinganya di Medsos. Amir Mbojo mendesak Ditresnarkoba Polda NTB agar segera melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam soal “E”. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.