Sumber Sabu Dari ‘Koko Erwin’, Didik “Terima Uang Rp1 M dan Minta Alphard”

AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si

Visioner Berita Mataram, NTB-Lebih dari setahun silam publik berharap agar kehadiran AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si dan Kasat Resnarkoba setempat, AKP Malaungi, SH, MH diharapkan mampu menuntaskan peredaran Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota. Namun yanng terjadi justeru sebaliknya.

Didik dan Malaungi diduga sebagai paket komplit yang ditengarai sebagai pengendali peredaran sabu di Wilkum Polres Bima Kota. Tak hanya itu, Didik disebut-sebut menerima uang Rp1 Miliar dan minta mobil mewah merk Toyota Alphard dari “sumber s abu” yakni Koko Erwin.

Informasi paling spektakuler ini terkuak melalui pernyataan Kuasa Hukum Malaungi yakni Asmuni, SH kepada Wartawan di Mataram-NTB pada Kamis (12/2/2026). Pada moment tersebut, Malaungi melalui Kuasa Hukumnya membongkar dugaan peran Didik terkait bisnis sabu di Bima.

Nyanyian itu dinilai kian mempertegas bahwa Malaungi enggan hanya dirinya saja yang Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan dipenjara dalam waktu lama. Tetapi menegaskan bahwa Didik juga harus ikut merasakan hal yang sama. Pasalnya, Didik diduga keras sebagai Nahkoda peredaran sabu di Bima.

Dihadapan sejumlah Wartawan tersebut, Asmuni membongkar peran Kapolres dalam kasus sabu yang juga menjerat Bripka Irfan alias Karol dan istrinya Nita itu. Didik disebut-sebut meminta satu unit mobil mewah merk Toyota Alphard dan telah menerima uang tunai sebesar Rp1 Miliar dari terduga sindikat sabu yakni Koko Erwin.

Asmuni mengungkap, awalnya Didik meminta dibelikan Mobil Alphard seharga Rp1,8 Miliar. Jika pemrintaanya itu, maka Didik mengancam mencopot Malaungi dari jabatanya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

“Tekanan dari Oknum Kapolres Bima Kota itu (Didik) membuat Malaungi harus mencari cara untuk memenuhi permintaan dimaksud pula. Oleh sebab itu, Malaungi mencari jalan pintas dan menjanjikan,” beber Asmuni.

Atas dugaan desakan Didik dalam kaitan itu ungkapnya, Malaungi dihubungi oleh terduga sindikat Sabu yakni Koko Erwin yang saat itu ditengarai keras sedang melancarkan bisnis sabu di wilayah Bima. Pada saat yang bersamaan, diduga Koko Erwin siap menyanggupi permintaan dimaksud dengan catatan bahwa sabu yang diedarkanya di Wilkum Polres Bima Kota tidak disentuh.

“Komunikasi Malaungi dengan Koko Erwin itu sempat ada negosiasi harga hingga ditetapkanlah Rp 1,8 miliar. Namun Koko Erwin belum bisa menyanggupi keseluruhan harus dibayarkan langsung. Tetapi baru diberikan DP sebesar Rp1 Miliar,” beber Asmuni.

Asmuni membongkar, pembayaran DP itu ditransfer secara bertahap dan tidak langsung ditransfer ke rekening AKP Malaungi. Melainkan uang senilai Rp1 Miliar itu ditrasfer melalui rekening atas nama Dwi Purnamasari.

“Awalnya ditransfer sebesar Rp200 juta. Dan sisanya ditransfer sebesar Rp800 juta. Jadi total jumlah yang ditrasfer tersebut sebesar Rp1 Miliar,” bongkar Asmuni.

Sekedar catatan, dalam kasus ini Malaungi telah di PDTH oleh Polda NTB. Pun demikian halnya dngan Karol. Selanjutnya, Malaungi dan Karol serta tiga nama laain yang sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB akan menghadapi proses hukum pidana dan berpotensi besar akan terjerat hingga dipenjara dalam waktu yang “sangat lama”.

Informasi terkini yang diperoleh yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap, tak hanya Koko Erwin yang disebut-sebut Malaungi yang diduga menyerahkan uang kepada Didik. Tetapi juga ditengarai adanya terduga bandar sabu lainya di Bima. Konon terdjuga bandar sabu selain Erwin tersebut, ditengarai telah menyerahkan uang sebesar Ratusan Juta Rupiah kepada Didik.

Dugaan penyerahan uang tersebut diserahkan secara langsung oleh orang kepercayaan terduga bandar itu dan selanjutnya hal itu diserahkan kepada Malaungi. Selanjutnya uang Ratusan Juta Rupiah itu diduga diserahkan kepada Didik.

Masih menurut informasi yang diperoleh Media ini, dalam kasus sabu itu juga terkuak nama seorang terduga “pejuang anti Narkotika” di NTB berinisial U alias B. Konon “U alias B” ditengarai menerima jatah bulanan sebesar Rp5 juta dari Malaungi. Diduga jatah bulanan tersebut bersumber dari “gawe barengan bisnis sabu” di Bima. (RIZAL/JOEL/AL/AA/DK/DINO) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.