Siapa Sesungguhnya Koko Erwin Yang Kini Disebut Sebagai “Sumber Sabu” Menjerat Didik dan Malaungi?
![]() |
| Koko Erwin, Malaungi dan Didik |
Visioner Berita Bima-Kasus dugaan tindak pidana kejahatan Narkotika jenis sabu yang menjerat oknum Kasat resnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi, SH, MH dan oknum Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si serta salah seorang oknum Anggota Polres Bima Kota yakni Bripka Irfan alias Karol dan istrinya yakni Nita tercatat sebagai “topik terpanas” di jagad Nusantara, tak terkecuali Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kasus ini Kapolda NTB, Irjend Pol Edy Murbowo, S.IK, M.Si tampak tak main main.
Malaungi dicopot dari jabatanya sebagai Kasat resnarkoba Polres Bima Kota hingga dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Pun demikian halnya dengan Karol (di PTDH). Sementara Didik, kini menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Mabes Polri. Tetapi sebelumnya, Didik telah dinonaktifkan terlebih dahulu dari jabatanya sebagai Kapolres Bima Kota.
Sebelum diperiksa oleh Penyidik Mabes Polri, terlebih dahulu Didik dan istrinya serta dua orang ajudanya dan saln salah seorang PJU Polres Bima Kota diperiksa secara maraton oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. Nasib Didik kini ibarat “telur di ujung taduk” dan disebut-sebut berpotensi besar akan bernasib sama dengan Malaungi serta Karol.
Dari rangkaian kasus dugaan tindak pidana kejahatan Narkotika njenis sabu tersebut, Kuasa Hukum Malaungi yakni Asmuni, SH membongkar sejumlah peristiwa yang dinilai sangat spektakuler. Antara lain Asmuni menyebutkan salah seirang terduga sindikat narkotika jenis sabu yakni Koko Erwin. Pernyataan tersebut diungkap oleh Asmuni pada koment Jumpa Pers di Mataram-NTB, Kamis (12/2/2026).
Di moment itu Asmuni membeberkan bahwa dugaan sumber sabu hampir setengah Kilogram (Kg) itu adalah dari Koko Erwi. Tak hanya itu, Asmuni juga membeberkan bahwa Didik diduga menerima uang Rp1 Miliar dari Koko Erwin serta meminta satu unit mobil mewah merk Toyota Alphard seharga Rp1,8 Miliar.
“Awalnya ditransfer sebesar Rp200 juta. Dan sisanya ditransfer sebesar Rp800 juta. Jadi total jumlah yang ditrasfer tersebut sebesar Rp1 Miliar,” bongkar Asmuni.
Pertanyaan soal siapa sesungguhnya Koko Erwin itu pun kini terjawab. Salah seorang “Penelusur berinisial JD” kini buka suara. JD mengungkap, Koko Erwin merupakan Bandar Sabu berdarah Makassar yang puhan tahun menetap di Kota Bima. Sebelum diceraikan oleh istrinya ungkap “JD”, Erwin berdmosili di depan Balai Latihan Kerja (BLK) yang berlokasi di wilayah Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota-Kota Bima.
“Setelah bercerai dengan istrinya, Erwi diduga tinggal di salah satu rumah kos di Kekurahan Monggonao Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Itu berlangsung puluhan tahun silam. Di rumah kos itu pula Koko Erwin dibekuk oleh Tim Buser Polres Bima Kota dalam kasus sabu. Dalam kasus ini Erwin divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” ungkap “JD”, Jum’at (13/2/2026).
Dalam kasus itu ungkapnya, Koko Erwi sempat hidup di Lapas Raba-Bima, lapas Mataram dan pada akhirnya “dibuang” (“ditahan”) di Nusa Kambangan. “JD” kemudian mengungkap, puluhan tahun pula Koko Erwin hidup di Lapas Nusa Kambangan.
“Kemungkinan mendapat remisi tiap tahunya, Koko Erwin keluar dari Lapas Kambangan sekitar dua tahun silam. Pasca keluar dari Lapas Kambangan, Koko Erwi diduga kembali menjejeaki wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Kuat dugaan pada moment bersamaan, Koko Erwin berhasil mererut sejumlah nama untuk dijadikan sebagai bandar sabu di tiga wilayah tersebut,” duganya.
Sejak “berhasil memetakan wilayah bisnis sabu” tersebut, “JD” menengarai sangat intensi hadir di tiga wilayah itu pula. Tak hanya itu, “JD” juga menguak antara lain tempat hiburan malam yang acapkali dikunjungin Koko Erwin yakni Kafe Kejora milik Karol dan Nita.
“Diduga ada sejumlah nama oknum tertentu yang sempat bersama dan yang kini masih sangat setia bersama Koko Erwin di tiga daerah dimaksud. Antara lain Karol, Malaungi dan ditengarai akrab dengan Didik. Selama berada di tiga daerah tersebut, kuat dugaan Erwin menjadi “sindikat tinggal sabu”. Di Wilayah Hukum Polres Bima Kota misalnya, bukan tidak mungkin bahwa sabu yang beredar di Kecamatan Ambaawi, Kecamatan Wera, Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu serta sejumlah Kecamatan lainyua di Kabupaten Bima dan sejumlah wilayah di Kabupaten Dompu itu bersumber dari Koko Erwin,” duganya lagi.
Tertangkapnya Karol dan Nita ungkapnya, ditengarai sebagai pintu masuk yang kian memperjelas bahwa sabu yang diamankan seberat 30 gram lebih yang diamankan itu ditengarai bersumber dari Koko Erwin. “JD” kemjudian mengaku melakukan penelusuran secara mendalam.
“Usai Karol dan Nita ditangkap, kami meyakini bahwa rentetan kasus dugaan tindak pidana kejahatan tersebut akan merembet ke Malaungi dan Didik. Ternyata keyakinan itu selaras. Dan pada akhirnya Malaungi dibekuk oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB dengan BB seberat hampir setengah Kg di Rumah Dinas (Rudis) kasat Resnarkoba Polres Bima Kota tersebut. Seiring dengan perjalanan proses penanganan kasus itu, Malaungi di PTDH dan ke depanya haru menjalani proses pidana dengan ancaman sangat berat,” ungkap “JD”.
“JD” menerangkan, dalam kasus itu diduga Malaungi bekerja bukan tanpa signal dari Didik yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Indikasi itu terkuak melalui BB sabu seberat hampir setengah Kg itu diamankan oleh Ditresnarkoba Polda NTB di Rudis Kasat resnarkoba Polres Bima Kota yang lokasinya di dalam Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota pula.
“Tapak jejak mengungkap dugaan sangat serius. Yakni, diduga kuat bahwa Malaungi-Didik adalah Bestie yang pernah bersama di Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU)-NTB. Selanjutnya Malaungi dipindah tugaskan sebagai kasat resnarkoba Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), jabatanya itu diungkapkan hanya bersusia tiga bulan karena diduga erat kaitanya dengan soal sabu. Selanjutnya Malaungi dipindah tugaskan sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.Di sana Malaungin hanya bertugas selama enam bulan karena diduga terjerat masalah sabu. Selanjutnya, dijelaskan bahwa Malaungi dipindahkan ke Bagian Tahti Polda NTB,” ungkap “JD”.
“JD” kembali mengungkap, saat berada di Tahti Polda NTB Malaungi didtengarai diminta oleh Didik untuk menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polda NTB. Dugaan permintaan itu pun akhirnya “diamini” dan selanjutnya Malaungi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
“Ya, dua sisi dalam satu kemasan akhirnya bertugas bersama di Mapolres Bima Kota. Seiring dengan perjalanan waktu, diduga keras Didik-Malaungi membangun komunikasi dengan Koko Erwin untuk dugaan tujuan memulai dan memperluas bisnis sabu, khususnya di Wilkum Polres Bima Kota. Dalam kaitan itu, terduga bendera lama digeser dan kemudian ditengarai mereka membangun bendera baru yakni Karol dan Nita sebagai “pemilik bendera tungga,” kembali “JD” menduga”.
Dalam dugaan bisnis sabu itu, Koko Erwin ditengarai tidak bekerja sendiri. Tetapi ditengarai terlebih dahulu menikah siri dengan seorang janda cantik asal salah satu Kelurahan di Kota Bima berinisial MS alias AS. Dalam kaitan itu, MS alias AS diduga sebagai “Bendahara Keuangan” oleh Koko Erwin.
“Saat Karol dan Nita dibekuk, MS alias AS diduga kabur ke Kabupaten Dompu yakni di BTN Dorongao. Sejak saat itu hingga saat ini, MS alias AS tak diketahui rimbanya. Kabar terakhir yang kami peroleh menduga bahwa MS alias AS sudah berada di Pulau Lombok. Semoga Koko Erwin dan AS segera ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda NTB,” harapnya.
“JD” menegaskan, untuk membongkar dugaan keterlibatan siapa saja di dalam jaringan sabu yang menjerat Malaungi, Didik, Karol dan Nita itu bersifat mutlak berpulang kepada keberanian dan kemampuan Kapolda NTB melalui Ditresnarkoba Polda setempat menetapkan Koko Erwin dan MS alias AS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, nama Koko Erwi sudah diungkap secara terang benerang oleh Asmuni selaku Kuasa Hukum dari Malaungi.
“Ketika Koko Erwin dijadikan sebagai DPO dan akan berhasil dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda NTB, Insya Allah akan terkuak seluruh nama-nama terduga bandar sabu di seluruh daerah di Pulau Sumbawa. Antara lain di Kota Bima, Kabupaten Bima dan di Kabupaten Dompu,” imbuh “JD”.
“JD” kembali menduga, dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan sabu yang menyeret nama Malaungi dan Didik itu bukan tidak mungkin akan menyeret nama-nama lainya. Antara lain oknum “pejuang pemberantasan Narkotika” berinisial “U alias B”. Tak hanya itu, dalam kasus ini bukan tidak mungkin melibatkan sejumlah oknum Wartawan di sejumlah Media Massa.
“Catatan lama menduga, “U alias B” ditengarai sebagai aviliatornya Malaungi dan Didik., Publik masih ingat ketika adanya live streaming di ruangan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dan saat itu Malaungi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dan pada saat yang sama Didik menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Padahal, pada moment itu Polri diobok-obok oleh U alias B. Dan disaat itu pula, Malaungi dan Didik justeru diduga memberi keleluasaan kepada U alias B melakukan live streaming di ruang kerja Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Tentang issue U alias B diduga menerima jatah Rp5 juta tiap bulan selama Didik dan Malaungi bertugas di Polres Bima Kota, biarkanlah pihak Ditresnarkoba Polda NTB yang menelusurinya lebih dalam,” tegas “JD”.
“JD” mengungkap, antara lain terkuaknya dugaan peristiwa tindak pidana kejahatan sabu yang menjerat Didik dan Malaungi itu bermula dari pengungkapan kasus sabu di terminal Ziah Kecamatan Sape-Kabupaten Bima. Kasus itu ditegaskanya hingga hari ini tidak dikembangkan karena diduga kuat berkorelasi dengan saudaranya Malaungi di Sumbawa yang diduga sebagai bandarnya.
“Akibat pengungkapan kasus itu sejumlah personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota digusur dan kemudian digantikan oleh Malaungi atas dugaan persetujuan Didik. Dan kuat dugaan hal itu juga didasari oleh adanya pesan sponsor dari U alias B,” kata “JD”.
“JD” kembali menduga, dugaan peredaran sabu khususnya di Wilkum Polres Bima Kota sangat marak disaat Didik menjabat sebagai Kapolres Bima Kota dan Malaungi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dan pada moment bersamaan, Koko Erwin ditengarai acapkali mengunjungi Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
“Melalui kesempatan ini kamin nyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda NTB, Irjend Pol Edy Murbowo, S.IK, M.Si dan Ditresnarkoba Polda NTB karena telah membuktikan “Kerja Ibadahnya” dalam pengungkapan kasus yang menyeret Malaungi dan Didik serta Karol dan Nita ini. Dan dalam kasus ini, kami juga meminta kepada Kapolda NTB agars egera menetapkan Koko Erwi dan MS alias AS sebagai DPO,” pungkas “JD”. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO)







Tulis Komentar Anda