Pasca Didik-Malaungi “Ternoda”, Kini Catur Buktikan Janji Sikat “Pelaku Sabu” di Kota Bima

“BL Dompu Masuk Kota Bima Melalui Des Adik FN”

Tiga Orang Terduga Pelaku Dalam Sepekan Oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota Sejak Catur Menajabt Sebagai PLH Kapolres Setempat

Visioner Berita Kota Bima-Tertanggal 3 Februari 2026, Nusantara (Indonesia) digegerkan oleh penangkapan terhadap oknum Kasat resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, SH, MH dalam kasus dugaan terlibat jaringan Narkotikan jenis sabu yang ditengarai bekerjasama dengan seorang sindikat yang juga resdivis kasus sabu yang ditahan di Nusa Kambangan selama puluhan tahun yakni Koko Erwin.

Malaungi dibekuk oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB dibawah kendali Kapolda setempat, Irjend Pol Edy Murbowo, S.IK, M.Si melalui Timus dimaksud. Namun sebelumnya, terlebih dahulu Timsus Ditresnarkoba Polda NTB membekuk terlebih dahulu dua orang “pelaku” yakni Yusril dan Herman yang diduga kuat sebagai “kaki tangan” oknum Polisi asalm Polres Bima Kota yakni Bripka Ierfan alias Karol dan istrinya Nita.

Seiring dengan proses penanganan kasus ini, Karol dan Nita “bernyanyi” di hadapan Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. Dalam kaitan itu, Karol dan Nita menyebut nama Malaungi. “Nanyian itu” kemudian bersambung. Dan Malaungi menyebut nama Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si.

Pada saat yang sama, Malaungi juga menyebutkan dugaan bahwa Didik telah menerima uang sebesar Rp1 Miliar dari koko Erwin. Tak hanya itu, Didik ditengarai meminta dibelikan mewah yakni Toyota Alphard senilai Rp1,8 M kepada kepada Koko Erwin melalui Malaungi.

Dalam kasus ini Karol, Nita, Herman, Yusril, Malaundi dan Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Didik kini masih ditahan di dalam sel tahanan Propam Mabes Polri. Sementara Malaungi dan Karol  dijelaskan ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polda NTB.

Karena Didik dan Malaungi “ternoda, akhirnya Mabes Polri menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan, S.IK, MH sebagai PLH Kapolres Bima Kota. Catatan penting berbagai Awak Media mengungkap, kehadiran Catur di Kota Bima dinilai tak berjalan mulus. “Sekelompok” Netizen di beranda maya (Medsos) pun “menyeangnya”. Hal itu dipicu oleh “masa lalu” Erwin saat bertugas di Ternate-Maluku Utara (Malut).

Masih berdasarkan catatan penting berbagai Awak Media, sehari setelah menjabat sebagai PLH Kapolres Bima Kota Catur membuktikan komitmenya dalam pemberantasan kasus Narkotika jenis sabu di Kota Bima.

Namun sejumlah orang menyebutkan bahwa hal tersebut dianggap “wajar”. Tetapi tak banyak orang yang tahu bahwa Catur telah menorehkan sederetan prestasi sangat spektakulernya saat menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda NTB. Dan hal itu, diakui sebagai perubahan “sangat luar biasa” dalam diri Catur.

Lepas dari itu, janji Catur untuk melakukan pemberantasan peredaran sabu di Kota Bima sudah mulai menunjukan tanda-tanda yang dinilai sangat baik. Setelah seminggu Catur dilantik sebagai PLH Kapolres Bima Kota, tercatat sudah 4 orang terduga pelaku sabu yang berhasil dibekuk bersama sejumlah Barang Bukti (BB).

Salah seorang terduga pelaku berinisial Des. Dan DS disebut sebagai adik kandung FN yang seblulan lalu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota. Terduga adik kandung FN tersebut dibekuk Tim Opsnal SatresnarkobA Polres Bima Kota pada Sabtu (14/2/2026).

Dari pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan sjumlah BB. Yakni berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 pipet sendok, 1 timbangan, 1 kaca, 1 alat hisap/bong, 1 unit handphone merk Vivo warna ungu, dan uang tunai Rp. 12.650.000.

Dalam kasus ini, Des yang dimintai komentarnya mengakui perbuatanya. Des mengaku bahawa sabu itu itu diperolehnya dari inisial SO yang hingga kini masih kabur alias diburu oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota.

“Saya dapatkan barang itu dari SO. Soal dari mana SO mendapatkan sabu tersebut, saya tidak tahu. Sementara pertanyaan dugaan sumber sabu itu berasal dari melalui istrinya berinisial M, pun saya tidak tahu,” sahut Des, Rabu (18/2/2026).

Salah seorang warga Kelurahan Sarae berinisial FTR mengungkap, sdugaan sumber barang itu dari BL melalui istrinya berinisial M. FTR mengungkap, BL-M merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang kini tinggal di Kabupaten Dompu.

“BL merupakan residivis kasus sabu yang sempat ditahan di Lapas Kuripan Mataram-NTB dan bebas sekitar setahun silam. Kami memnsinyalir bahwa BL kembali bisnis sabu setelah bebas dari Lapas Kuripan. Unrtuk itu kami mendesak PLH Kapolres Bima Kota agar segera menangkap SO yang sudah kabur pasca penangkapan Des. Dan sumber sabu tersebut diduga milik BL memalui istrinya berinisial M,” duga FTR, Rabu (18/2/2026).

Perang melawan peredaran sabu di Kota Bima oleh Tim Opsnal Resnarkoba setempat sejak Catur menjabat sebagai PLH Kapolres Bima Kota belum tak berakhir sampai di situ. Senin (16/2/2026) berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AZ (38), warga Kelurahan Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Dalam kasus ini, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan sejumlah BB.

Yakni 4 bungkus plastik klip berisi kristal Narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Oppo warna ung, dan 1 unit HP merk Redmi warna hitam. Hasil inyterogasi awal Tim Opsnal Satresnaerkoba setempat, AZ mengaku bahwa sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang asal warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima,

Masih di TKP di rumah AZ, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan penggeledahan. Hasilnya, Polisi mengamankan BB tambahan. Yakni 1 bungkus plastik klip berisi kristal sabu, 1 bungkus rokok merek Dunhill serta 1 bungkus plastik klip kosong.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan oleh Tim Opsnal resnarkoba Polres Bima Kota di rumah AZ di RT di RT. 012 RW. 004 Kelurahan Paruga (TKP 2). Dalam kaitan itu Polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi kristal Narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok merk Dunhill, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 pipet sendok, 1 kaca, 3 alat hisap/bong, 2 korek, 1 unit HP merk Oppo warna ungu, dan 1 unit HP merk Oppo warna emas.

Usai membekuk AZ, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Bergerak Cepelurahan Tanjung. at (Gercep) ke rumah BA di Kelurahan Tanjung. Tiba di TKP di Tanjung itu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota tiak menemukan BA. Dan pada saat penggeledahan berlangsung di rumah BA itu, Polisi tidak menemukan adanya BB.

Sementara Des dan AZ hingga kini telah diamankan di dalam sel tahanan Satresnarkoba Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, Catur memastikan bahwa pihaknya masih terus melakukan upaya pengembangan. Upaya pengembangan dan pengembangan dan pengejaran dalam kaitan itu, ditegaskanya terutama kepada jaringan pengedar Narkotika jenis sabu dimaksud.

Sementara total BB sabu yang diamankan di sejumlah TKP itu, diakuinya seberat 10,95, 4 unit HP, dan uang tunai Rp. 15.398.000 beserta barang bukti lainnya, Selain itu, Catur kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempertahankan komitmenya untuk memberantas peredaran sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota.

Lagi-lagi upaya pemberantasan peredaran Narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Satrenaskoba Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh kasat Resnarkoba setempat pengganti Malaungi yakni AKP Jayadi, SH tak kenal kata akhir. Rabu (18/2/2026), Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan seorang IRT dalam kasus sabu.

Dalam kaitan itu, Polisi mengamankan sejumlah BB. Antara lain uang tunai, sejumlah Poket sabu dan BB pendukung lainya. Jayadi kemudian menyatakan, pengungkapan kasus akan segera direlease kepada Wartawan.

“Terkait peredaran Sabu di Wilkum Polres Bima Kota, Insya Allah kita Gasful. Oleh sebab itu, kami juga membutuhkan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, terutama di Wilkum Polres Bima Kota. Mohon doanya dan tidak ada kata akhir untuk melawan peredaran sabu dimaksud,” tegas Jayadi, Rabu (18/2/2026). (RIZAL/JOEL/AL/AA/DK/DINO

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.