Berbagai “Masalah Serius dan Memalukan” Selama Didik Jadi Kapolres Bima Kota

Koko Erwi dan MS Alias AS Didesak Segera Ditetapkan Sebagai DPO dan Ditangkap

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si

Visioner Berita Kota Bima-Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si kni telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Didik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yakni Narkoba.

Berdasarkan informasi yang sangat meyakinkan, atas hal itu Didik berpotensi besar akan bernasib sama seperti mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, SH, MH. Yakni selain di Berhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) juga akan menjalani proses hukum pidana. Sementara pertanyaan soal kapan Didik di PTDH, hingga detik ini belum diketahui.

Kisah nyata tentang Didik, dinilai akan menjadi “kisah kelam” sepanjang hidupnya. Yang diduga sangat terpukul terkait dugaan keterlibatan Didik dalam jaringan Narkoba, bukan saja bersifiat individua. Tetapi “jejak terburuk tersebut” juga dinilai menampar keras institusi Polri.

Salah seorang penelusur, M. Anwar mengungkap berbagai “masalah serius dan memalukan” sejak Didik menjabat sebagai Kapolres Bima Kota hingga terseret ke dalam sel tahanan Mabes Polri dalam kasus dugaan keterlibatanya sebagai “pengendali sabu” di Bima bersama terduga sindikat yakni Koko Erwi.

“Tiga bulan silam (2025), 2 orang oknum Anggota Polres Bima Kota berinisial A dan L dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu saat menggelar pesta Narkoba bersama sejumlah oknum perempuan cantik. Dan hingga kini 2 orang oknum Polisi itu masih menjalani proses hukum di Dompu. Kasus itu menunjukan kelemahan serius Didik sebagai Kapolres Bima Kota saat itu,” duga Anwar kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (14/2/2026).

Yang tak kalah seriusnya lagi kata Anwar, salah seorang tersangka yang juga residivis dalam kasus sabu yakni Syam berhasil kabur dari sel tahanan Polres Bima Kota disaat Didik menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Dan hingga kini Syam belum berhasil dibekuk oleh Polisi.

“Syam merupakan warga asal salah satu Desa di Kecamatan Sape-Kabupaten Bima. Kasus kaburnya Syam dari sel tahanan Polres Bima Kota yakni disaat AKP Malaungi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota,”  beber Anwar.

Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu disaat Didik menjabat sebagai Kapolres Bima Kota dan maulangi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba setempat, dinilainya sangat sepi dari pemberitaan Media Massa. Pun demikian halnya dengan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota.

“Hasil penelusuran kami mengungkap informasi sangat menarik, Wartawan diduga dilarang keras memberitakan setiap peristiwa penangkapan itu sebelum peristiwa itu ditayang di IG dan Youtube milik pribadinya Didik. Dugaan skema ini sangat jauh berbeda dengan kebiasan sederetan Kapolres Bima Kota sebelum Didik. Lebih jelasnya, saat itu Wartawan dibutuhkan setiap pengungkapan peristiwa tindak pidana di Wilayah Hukum Polres Bima Kota. Dan pada saat yang sama, peristiwa-peristiwa dimaksud langsung dipublikasi melalui Portal Berita dan beredar luas di beranda maya (Medsos),” beber Anwar.

Anwar kembali mengungkapan dugaan sangat serius soal pengungkapan kasus Narkotika di era Didik menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Antara lain pengungkapan kasus sabu di terminal Ziah Kecamatan Sape-Kabupaten Bima dengan BB sebanyak “500 gram” yang sejak awal hingga saat ini tidak dilakukan pengembangan.

“Kasus itu diduga tidak dilakukan pengembangan karena adanya sinyalemen bahwa pemilik sabu (terduga bandar) tersebut masih berhubungan darah dengan malaungi di Sumbawa. BB Sabu tersebut yang dijanjikan dimusnahkan dalam waktu segera melalui moment Jumpa Pers oleh Didik, hingga kini belum juga dimusnahkan. Dan yang tak kalah uniknya, Didik dan Malaungi tak terlihat dimasukan ke dalam Bagan Narkoba oleh kelompok tertentu. Pun kasus yang satu ini diduga kuat tak pernah disentuh oleh kelompok tertentu dimaksud,” duganya lagi.

Anwar juga mengungkap, selama satu tahun Didik menjabat sebagai Kapolres Bima Kota diduga tidak membaur dengan Bupati Bima dan Walikota Bima. Indikasinya, Didik diduga tidak pernah bekunjung ke ruangan kerja Walikota Bima maupun Bupati Bima.

“Untuk mengkroscek tentang kebenaran soal ini, silajhkan tanyakan langsung kepada Bupati Bima dan Walikota Bima. Sementara yang kami tahu, Bupati Bima dan Walikota Bima merupakan Ketua FORKOPIMDA. Sementara Kapolres Bima Kota merupakan Anggota FORKOPIMDA. Lagi-lagi hasil penelusurann kami menduga, dalam kaitan itu diduga kuat hanya Walikota Bima dan Bupati Bima yang datang berkunjung ke Mapolres Bima Kota selama Didik menjabat sebagai Kapolres Bima Kota,” ujarnya.

Tak hanya itu terang Anwar, Atas nama Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro masih menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) yang dinilai sangat serius dan mendesak untuk ditindak lanjuti segera oleh PLH Kapolres Bima kota, AKBP Catur Erwin Setiawan, SH, MH. Yakni kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang menimpa warga asal Desa Sangiang Kecamatan Wera-Kabupaten Bima.

“Penanganan kasus ini di era Didik menjabat sebagai kapolres Bima Kota terkesan di buat sangat rumit dan diduga diskenario sehingga lebih rumit dari oengungkapan kasus Sambo. Padahal dugaan alat bukti dan bukti petunjuk terkait kasus ini ditengarai sudah sangat terang-benerang. Dan dalam kasus ini pula, Dalam kasus tersebut, hingga kini terduga skenario kehilangan Kifen berinisial “SYF alias UL” hingga kini belum juga dipanggil dan diperiksa. Sebab, “SYF alias UL” disebut-sebut sebagai terduga yang ditengarai melarang ayah kandung Kifen untuk melaporkan sejak awal kasus ini kepada Polisi,” kata Anwar.

Dalam kasus ini pula, Anwar menjelaskan bahwa desakan dari keluarga Kifen agar “SYF alias UL” segera dipanggil dan kemudian diperiksa oleh Polisi terjadi sejak awal dan bahkan masih berlangsung sampai hari ini. Sementara dugaan janji Didikn saat menjabat sebagai Kapolres Bima Kota akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap “SYF alias UL”, sampai saat ini tak kunjung terwujud.

“Dalam kasus ini, layak diduga bahwa Didik sebagai dalam dari carut-marutnya penanganan kasus ini, bukan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota dan Penyidiknya. Untuk itu, kita semua menaruh harapan besar agar PLH Kapolres Bima Kota tersebut (Catur Erwin Setiawan). Sekedar catatan, dalam kasus ini hanya Aldi yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Sementara Meri dan Kafun justeru dijadikan sebagai saksi. Aldi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tetapi sumber amunisi amunisi yang digunakanya untuk berburu Rusa alias Menjangan di Gunung Sangiang Wera, hingga kini belum juga disentuh,” tuturnya.

 Kasus ini diakuinya sebagai salah satunya yang diatensi keras oleh publik, khususnya di Bima dan di NTB pada umumnya. Namun ditegaskanya, Didik saat menjabat sebagai Kapolres Bima Kota telah membuktikan “kegagalan seriusnya” dalam pengungkapan kasus ini.

“Dugaan keterlibatan Malaungi dan Didik dalam jaringan sabu bersama terduga sindikat sabu yakni Koko Erwin sebenarnya sudah lama terkuak. Kemungkinan hal itu yang menjadi Fokus Didik sehingga terkesan mengesampingkan penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa yang menimpa Kifen?,” tanyanya dengan nada serius.

Dugaan perdaran Narkotika jenis sabu selama Didik menjabat sebagai Kapolres Bima Kota dan Malaungi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, ditengarainya jauh lebih marak dari sebelumnya. Pada moment yang sama, diduga Koko Erwi “diberikan keleluasaan” oleh Didik dan Malaungi.

“Tetapi Kapolda NTB, Irjend Pol Edy Murbowo, S.IK, M.Si melalui Ditresnarkoba Polda NTB berhasil memutus mata rantai kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa ini. Bripka Irfan alias Karol dan Istrinya yakni Nita, Malaungi dan Didik berhasil dibekuk, di PTDH (Malaungi dan Didik serta ditetapkan sebagai tersangka) dan kini giliran Didik yang sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri dalam Kasus Narkoba. Salut kepada Polda NTB dan Mabes Polri,” ulasnya.

Sikap tegas dan keberanian serta kejujuran yang sama dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu khususnya di Wilkum Polres Bima Kota, diharapkanya mampu diterjemahkan oleh PLH Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin, Setiawan, S.IK, MH. Sebab, perdaran sabu di Wilkum Polres Bima Kota ditengarai sudah merambah ke berbagai level kehidupan sosial masyarakat di Wilkum Polres Bima Kota.

“Antara lain kunci untuk meminimalisir peredaran sabu di Wilkum Polres Bima Kota, Wilkum Polres Bima dan di Kabupaten Dompu yakni segera menetapkan Koko Erwi sebagai DPO dan kemudian dibekuk serta diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Koko Erwi merupakan residivis dalam kasus sabu yang sempat ditahan di Lapas Nusa Kambangan selama puluhan tahun, dan kini diduga keras kembali beroperasi di Pulau Sumbawa. Tak hanya itu, terduga istri siri Erwin berinisial MS alias AS juga harus segera ditetapkan sebagai DPO dan ditangkap untuk mempertannggung jawabkan perbuatanya di mata hukum,” pungkas Anwar. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.