Bupati Bima : Jangan Ada Lagi Penjarahan Pupuk

Bupati Bima Saat Rakor.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Selaku kepala Daerah, Bupati Bima kini telah mengambil sikap tegas dalam menyikapi persoalan kisruh pupuk yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima beberapa hari yang lalu.

"Jangan ada lagi penjarahan pupuk oleh elemen masyarakat karena hal tersebut akan sangat merugikan petani di desa lain yang seharusnya mendapatkan jatah pupuk tersebut untuk keperluan bercocok tanam,".

Perihal tersebut disampaikan oleh Bupati dalam agenda Rakor yang dihadiri Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M. Noer, Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Bima M. Natsir S.Sos, Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Teuku Mustafa Kemal, Kejaksaan Negeri Bima, Kapolres Bima Kota, Kapolres Kabupaten Bima, Sekretaris Daerah Drs. H. M. Taufik HAK M.Si, Asisten II Setda Ir. Indra Jaya, Kepala Perangkat Daerah terkait dan Perwakilan Camat. Dan juga dihadiri pula oleh perwakilan PT. Pusri Palembang Wilayah NTB, Petrokimia Gresik Wilayah NTB  serta para distributor pupuk Se- Kabupaten Bima, Senin (7/12/2021).

Menurut Suryadin, agenda yang berlangsung di ruang rapat utama Bupati Bima tersebut, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE selaku Bupati Bima dalam agendanya saat memimpin Rapat Koordinasi Distribusi Pupuk Bersubsidi secara tegas menyampaikan kepada beberapa pihak pelaksana tehnik menyangkut mekanisme pendistribusian pupuk tersebut.

"Saya meminta komitmen kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dan para distributor pupuk untuk memastikan agar insiden penjarahan pokok bersubsidi yang terjadi di Desa  Bolo-Madapangga beberapa waktu lalu dan di desa manapun tidak terulang kembali," tegas Bupati.

Lanjut suryadin menjelaskan, pada kesempatan Rakor tersebut Bupati menegaskan bahwa keberadaan data sangat penting untuk acuan evaluasi dan intervensi dari beragam permasalahan yang dihadapi. 

"Mengingat semua permasalahan yang berkaitan dengan pupuk akan bermuara pada pemerintah daerah, jadi data dan informasi dari dinas teknis terkait mencakup kecamatan dan wilayah kerja distributor harus ada koordinasi yang jelas dalam setiap proses distribusi pupuk," tuturnya.

Ia juga menambahkan dalam agenda tersebut Bupati Bima juga melanjutkan, Bahwa KP3 juga harus mengeluarkan catatan dan rekomendasi atas apa yang dilakukan oleh distributor, agar jelas pihak yang bertanggung jawab dan tidak saling menyalahkan antara satu dengan yang lain. 

"Untuk itu, saya minta komitmen semua pihak untuk menyelesaikan secara tuntas persoalan di lapangan," tegas Bupati. 

Sementara dari hasil agenda Rapat koordinasi yang telah berlansung menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain, yakni realokasi pupuk subsidi bisa dilakukan di tiap-tiap Kecamatan yang membutuhkan dengan persetujuan Forkompinda terhadap sisa alokasi sebesar 5.905 ton.

Disamping hal tersebut, dari hasil akhir Rakor juga menekankan pentingnya perbaikan sistem administrasi di tingkat distributor dan pengecer serta harus mentaati Surat Edaran Bupati nomor 521.33/075/062/2021 tentang penyaluran pupuk bersubsidi. Dan yang tidak kalah pentingnya yakni ketepatan waktu distribusi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020, dimana distributor harus ada stok dua minggu sebelum tanam dan di tingkat pengecer harus ada stok satu  minggu sebelum tanam. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.