![]() |
| Sumber gambar akun Facebook "Se N Ja". |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Di NTB, khususnya di wilayah Bima-Dompu dihebohkan dengan peristiwa unik yang membuat heboh publik. Biasanya Baliho itu dipasang untuk kepentingan produk iklan, promosi atau kepentingan calon. Ini justru Baliho dipasang untuk menagih hutang.
Dipinggir jalan raya terpampang sebuah baliho besar dengan wajah seorang lelaki yang diduga pelaku debitur atau pelaku yang memiliki atau menanggung hutang.
Belum tahu persis lokasi berdirinya baliho tersebut. Tetapi kabarnya, pemasangan Baliho tersebut berlokasi di sekitar Taman Amahami Kota Bima.
Baliho setinggi sekitar belasan meter dengan ukuran jumbo ini pertama kali diposting oleh akun Facebook bernama "Se N Ja". Ditelusuri dalam diding Facebooknya, dia seorang perempuan yang berkali-kali menyebut nama "Reza Dompu" dalam kaitan hutang piutang.
Hingga pada puncaknya, terjadi pemasangan sebuah Baliho besar bertuliskan "Bukan Demo konser, cuman nagih janji. Baliho tidak akan terpasang jika hutang mu kau bayar sesuai janji mu (yang berkali-kali kau ingkari).
Tak berhenti disitu, dalam tulisan itu juga menegaskan "teruntuk Duta Semba Tas (Duta bawa/jinjing Tas) "Reza Dompu" alias HERMANSYAH tolong lunasi kewajiban mu!
Baliho besar dengan keterangannya itu membuat beragam komentar kocak dari netizen.
"Bagus caranya begini. Karena orang yang hutang banyak yang tidak tahu malu," tulis akun Ima Alaydrus
"Alaooo luar biasa banget kelakuan orang itu, unik banget. Pasti banyak yang ngikut," tulis akun Wahyuningsih Wahyuningsih.
"Lebih parah ini dari pada yang dulu-dulu," tulis akun Edy Haris M
Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut mendapatkan ratusan like dan puluhan komentar dari netizen. Bahkan gambar Baliho besar itu beredar luas di jagat maya. Baik melalui Facebook, Instagram maupun Tiktok.
Hasil penelusuran media online www.visioner.com, pemilik akun Facebook "Se N Ja" bernama lengkap Lilis Irawati, asal Sadia Dua Kota Bima. Lilis merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Singapur.
Lilis membenarkan bahwa baliho itu benar adanya. Dipasang dipinggir jalan raya Amahami Kota Bima oleh orang suruhannya. Dia mengaku, tanah negara tersebut sudah sewa selama waktu sebulan.
"Iya Mas, saya sewa lahan selama sebulan," kutip kata dia dalam keterangan tertulisnya via messenger, Kamis malam (23/7/2026).
Lilis bercerita mengapa baliho itu dibuat dan dipasang. Awalnya, dia mencoba menagih hutang secara baik. Tetapi tidak diindahkan oleh debitur Hermansyah alias Reza Dompu. Baik itu melalui WhatsApp maupun via telepon.
"Sampai akhirnya saya memposting di Facebook, tetapi FB Saya di blokir awalnya.
Setelah dia buka lagi, dia maki-maki saya dan memposting foto saya dengan pakaian vulgar (hampir semua warga FB tau akan hal itu)," cerita dia.
Awalnya Reza Dompu melakukan transaksi pinjaman pada Desember 2025 lalu senilai Rp50 juta.
"Tetapi baru sebagian kecil dia bayar. Masih tersisa banyak hutangnya Rp32 juta 500 ribu," sebut Lilis.
Kaitan dengan kasus ini, dia mengaku sebelum memasang baliho tersebut sudah melaporkan ke polisi. Namun tidak ditindaklanjuti.
"Tetapi sebelumnya juga bahkan Reza Dompu sudah divonis 10 bulan penjara terkait kasus ITE," tandas Lilis. (TIM VISIONER)
