Babak Baru Kasus Dilaporkan Wardah, Berkas Perkara dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Permohonan Maaf “Diabaikan=Air Susu Dibalas Air Tuba”?

Jeng Fitri (Kanan) Bersama Salah Seorang Kuasa Hukumnya, Rafatir, SH, MH (Kiri)

Visioner Berita Bima-Kasus dugaan tindak pidana kejahatan terkait Undang-Undang (UU) UU ITE yang setahun silam dilaporkan oleh Wardah Boftem kepada Penyidik Polda NTB kini memasuki babak baru. Setelah melewati berbagai tahaapan proses penanganan yang tercatat lumayan lama, Nur Fitrianingsih alias Jenk Fitri pun ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

Jeng Fitri ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Penyidik Polda NTB karena alasan bahwa dugaan tindana kejahatan yang dilakukanya dalam kaitan itu diperkuat oleh alat bukti. Meski demikian, Jeng Fitri tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda NTB karena ancaman hukumanya dibawah 5 tahun penjara.

Terkait kasus ini, Jeng Fitri didampingi oleh 2 orang Kuasa Hukumnya. Yakni Taufikurrahman, SH, MH, CIVA dan Rafatir, SH, MH. Kedua Lawyer muda penuh talenta di Bima ini pun terlihat sejak awal hingga saat ini sangat setia mendampingi Jeng Fitri.

Dalam kasus ini pun terkuak sejumlah hal yang dianggap menarik. Antara lain jauh-jauh hari sebelum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, Jeng Fitri berkali-kali meminta maaf kepada pihak pelapor. Permohonan maaf tersebut terpantau dilakukan lebih dari satu kali. Permohonan maaf Jeng Fitri tersebut dilakukan di beranda Media Sosial (Medsos). Pun perseteruan antara pihak pelapor dan terlapor terpantau berlangsung di beranda maya (Medsos) pula.

Pertanyaan tentang sudah sejauh mana penanganan kasus ini oleh penyidik Polda NTB akhirnya kini terjawab. Penanganan kasus ini oleh Polda NTB telah usai. Setelah pihak Kejaksaan menyatakan P-21 terkait perkara ini oleh pihak Kejaksaan hingga Jeng Fitri ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, akhirnya berkas berkas perkara dan tersangkanya dilimpahkan secara resmi oleh penyidik Poda NTB kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Berkas perkara dan tersangka diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan pada Kamis (3/9/2026). Pantauan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, di Kantor Kejari Bima itu penyidik Polda NTB dan sejumlah personil Jaksa setempat terlihat melakukan penandatangtanan berita acara penyerahan Barang Bukti (BB) dan tersangka (Jeng Fitri).

Sementara Jeng Fitri dan Kedua Kuasa Hukumnya itu pun terlihat sangat santai sembari menunggu tuntasnya moment penandatanganan berita acara penyerahan BB dan tersangka. Mimik santai pun nampak di wajah  jeng Fitri saat itu.

“Saya dilaporkan oleh Wardah Boftem ke Polda NTB. Itu terkait Postingan di Facebook (FB) yang membahas soal mantan suami saya Ady Irawan Sitorus (Almarhum) dan Anggota DPR RI Hj. Mahdalena. Sebab, dulu Almarhum merupakan Tim Pemenangan Hj. Magdalena menjadi Anggota DPR RI,” ungkap Jeng Fitri.

Awal Mula Kasus Yang Berujung Proses Hukum

Perselisihan antara Jenk Fitri dan Wardan Boftem bermula pada April 2025. Pada tanggal 24 April 2025, Jenk Fitri membagikan ulang (share) unggahan dari akun Facebook Den Alex Antabranta yang membahas janji politik Hj. Mahdalena saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI yang mulai ditagih oleh Den Alex dalam postingannya.

Unggahan Jenk Fitri tersebut direspon oleh akun Wardah Boftem. Wardan disebut-sebut sebagai saudara sepupunya Mahdalena. Saat itu, Wardan Boftem menyinggung bahkan menuding Almarhum Ady Irawan Sitorus yang menikmati uang dari Hj. Mahdalena saat menjadi Tim pemenangan.

Tudingan dari Wardah Boftem terpapar pada kolom komentar dipostingan itu pula. Tudingan itu praktis saja membuat Jeng Fitri “tersinggung dan naik pitam”.  Sebab, Jeng Fitri mengaku bahwa dirinya tidak tahu soal uang itu.

Dan Jeng Fitri menegaskan bahwa selama proses Pemilihan Legislatif (Pileg) mengantarkan Mahdalena ke kursi DPR RI itu-Jeng Fitri justeru menghabiskan uang sendiri (uang pribadinya) alias bukan dari Mahdalena. Antara lain berkat perjuangan Jeng Fitri dan Almarhum mantan suaminya tersebut berhasil mengantarkan Mahdalena ke kursi DPR RI. Pun hingga kini Mahdalena masih berada di DPR RI.

Saat perseteruan di beranda maya itu, Jeng Fitri mengaku tidak mengetahui adanya hubungan kekeluargaan antara Wardah dengan Mahdalena. Namun setelah mengetahui hal itu (berdasarkan informasi yang diterimanya), Jeng Fitri langsung berinisiatif untuk meminta maaf secara terbuka kepada Mahdalena. Dan Mahdalena diakuinya sebagai mantan Bos dari Almarhum suaminya dimaksud.

Kurang dari 24 jam setelah unggahan malam hari dibuat, Jenk Fitri langsung mendatangi Mahdalena (pagi hari). Di pagi hari itu pula Jeng Fitri meminta maaf secara langsung kepada Mahdalena. Moment itu berlangsung di rumah Aspirasi Mahdalena. Rumah Aspirasi itu pun diakui oleh Jeng Fitri sebagai rumah kedua bagi Almarhum mantan suaminya.

Moment tersebut bukan saja dijadikan sebagai ajang permohonan maaf Jeng Fitri kepada Mahdalena. Tetapi juga dimanfaatkan oleh Jeng Fitri untuk mengklarifikasi tudingan yang sempat dilontarkan oleh Warda di beranda Medsos kepada Almarhum mantan suaminya dimaksud.

Usai bertemu langsung dengan Mahdalena, Jeng Fitri merasa bahwa “masalah” telah usai. Namun kenyataanya justeru tidak sejalan dengan harapanya.

Pasalnya, Wardah yang didampingi adik Almarhum mantan suami Jeng Fitri yakni Iga melaporkan secara resmi Jeng Fitri di Poalda NTB. Meski demikian, Jenk Fitri terus mengupayakan jalur damai melalui unggahan video permohonan maaf di beranda maya (FB), pendekatan secara kekeluargaan, perantara pejabat lokal hingga pengajuan Restorative Justice (RJ) di Polda NTB.

Meski berbagai upaya permohonan maaf telah dilakukan, proses hukum yang ditempuh Wardah Bosten tetap berlanjut di kepolisian hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Bima untuk proses penanganan lebih lanjut.

Pihak Kejari Bima menjelaskan, diperkirakan sekitar pada Pertengahan atau akhir Bulan September 2026 kasus ini akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN). Berdasarkan hasil laporan,  Jenk Fitri didakwa/sangkaan  secara subsidiaritas (berlapis/pilihan) yang terbagi menjadi tiga dakwaan.

Yakni dakwaan KESATU: Pencemaran Nama Baik via Media Elektronik Pasal  27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE). Dakwaan KEDUA: Pencemaran Nama Baik  Pasal 433  UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan  Dakwaan KETIGA: Fitnah Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)

Sementara itu, Kuasa Hukum Jeng Fitri yakni Rafatir, SH, MH dan Taufikurrahman, SH, MH, CIVA hanya berkomentar singkat. Kedua Kuasa Hukum ini menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini mutlak untuk dihargai, dihormati dan ditaati oleh setiap warga NKRI. Dalam kaitan itu, keduanya menegaskan bahwa azas praduga tak bersalah mutlak untuk dikedepankan.

“Proses hukum terkait kasus ini sedang berjalan. Soal benar atau salah klien kami terkait laporan tersebut, tentu saja berpulang pada putusan inkracht dari Majalis Hakim PN Raba-Bima. Oleh karena itu, kepada siapapun sebaiknya jangan mendahaului putusan Majelis Hakim,” tegas keduanya.

Keduanya juga menyatakan bahwa sejak awal hingga saat ini klienya sangat kooperatif. Sejak awal dipanggil oleh Polisi untuk diperiksa, ditegaskanya bahwa klienya itu tidak pernah membangkang alias terus menghadirinya. Sikaap kooperatif tersebut, pun ditunjukan secara nyata oleh klienya tersebut saat berkas perkara dan ytersangka terkait kasus ini dilimpahkan oleh Polda NTB kepada pihak Kejari Bima.

“Terkait itikad baik klien kami, berbagai upaya positif telah dilakukanya. Antara lain mengkalrifikasi dan memohon maaf kepada mereka. Namun beragam upaya positif itu ditegarai  keras diabaikan oleh mereka. Indikasi itu ditemukan melalui apa yang rekan-rekan Wartawan saksikan hari ini (proses hukum tetap berjalan alias perkara tidak dicabut),” tandas keduanya.

Kedua Advokat muda yang dikenal pintar, cerdas, tegas, low profile, komunikasi dan baik dengan semua orang ini kembali mempertegas. Yakni terkait kasus ini, semua pihak mutlak untuk menghormati, menghargai dan mantaati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai warga NKRI y7ang sadar hukum, kedepankan azas praduga tak bersalah. Benar atau salahnya klien kami terkait kasus ini, mutlak berada pada putusan Majelis Hakim. Untuk itu, mari kita sama-sama ikuti proses hukum yang sedang berlangsung,” imbuhnya..

Lepas dari proses hukumterkait kasus itu masih berjalan, “catatan kritis” mengungkap sesuatu yang dinilai sangat menarik. Jeng Fitri dan Almarhum mantan suaminya tersebut merupakan salah satu pilar perjuangan yang berhasil mengantarkan Mahdalena ke kursi DPR RI. Beragam harapan agar kasus ini berakhir secara kekeluargaan yang bermula dari adanya inisiasi oleh “pihak penting”, namun justeru tak berbanding lurus dengan kenyataan. Benarkan kisah ini mirip dengan tema lagu “Air Susu Dibalas dengan Airt Tuba”?. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AZHAR/DK/DINO

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama