Ustadz Asikin: Akan Ada Keputusan Setelah Direstui Berbagai Kalangan
Visioner Berita
Kota Bima-Penanganan
kasus dugaan asusila melalui Medis Sosial (Medsos) alias ruang publik oleh Erik
Irawan alias Bajak Laut, Cici Ketia dan Pace di Unit Tipidter Satreskrim Polres
Bima Kota atas laporan FUI Bima Raya hingga kini masih berlangsung. Progres
penangananya pun dinilai mengalami kemamajuan.
Setelah sebelumnya “dipanggil” secara resmi, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 10.15 Wita Bajak Laut didampingi dua orang Paralega yakni ‘Radiman, SH’ dan Rustam, SH tiba di ruangan Unit Tipidter Satreskeim setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Online www.visionerbima.com melaporkan, Bajak Laut “diperiksa” oleh Penyidik setempat lebih dari 4 jam lamanya.
Moment “pemeriksaan” terhadap Bajak Laut pun “terkesan” dilakukan secara tertutup. Wartawan pun “dilarang” untuk mengambil gambar dan tidak diperkenankan untuk masuk di dalam ruangan “pemeriksaan” dimaksud.
“Bajak Laut didamingi 2 orang Paralega itu sedang diperiksa di dalam ruangan Unit Tipidter. Siapapapun, kecuali Penyidik tidak diperkenankan untuk mengambil gambar,” ujar sejumlah sumber sekitar,” Rabu siang (2/9/2026).
Tentang berapa pertanyaan dan apa saja pertanyaan yang diarahkan kepada oknum Konten Kreator “bermasalah” dan tercatat sudah 3 kali meminta maaf atas dugaan perbuatan yang sama sebelumnya itu (Bajak Laut) pun hingga kini belum diketahui. Dan pertanyaan “serius” tentang legalitas Radiman, SH (bukan Paralegal) pun hingga kini belum dijelaskan oleh Penyidik setempat.
Tak hanya itu, pertanyaan terkait diserahkan oleh Radiman, SH menyerahkan Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai Advokat terkait pendampingan hukum kepada Bajak Laut pun hingga kini belum dijawab oleh Penyidik setempat. Pertanyaan yang dinilai sangat penting tersebut diarahkan oleh Media Online www.visionerbima.com kepada Penyidik setempat pada Rabu siang (2/9/2026).
Catatan “krusial” sebelum Bajak Laut “diperiksa” Polisi, beredar luas foto dan pamvlet di beranda Medsos yang menyebutkan bahwa Advokat Radiman, SH mendandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan Bajak Laut di ruang publik alias Medsos. Selanjutnya, Radiman, SH pada Rabu (2/9/2026) di dampingi salah seorang Paralegal yakni Rustam, SH mendampingi Bajak Laut saat “diperiksa” Penyidik Tipidter Satreskrim setempat.
Pantauan langsung Media melaporkan, proses “pemeriksaan” Bajak Laut dalam kasus yang dilaporkan FUI Bima Raya tersebut berakhir sekitar pukul 12.20 Wita. Selang beberapa lama setelah “diadili” oleh Polisi dalam kasus itu, Bajak Laut langsung memposting bersama Radiman, SH dan Rustam, SH. Postingan tersebut pun terpantau ditanggapi secara beragam oleh para Netizen di beranda maya.
Usai “Diperiksa” Polisi Bajak Laut Datangi Rumah Ketua FUI Bima Raya

Moment Bajak Laut dan Pengacaranya di rumah Ketua FUI Bima Raya, Rabu (2/9/2026)
Forum Umat Islam (FUI)
Bima Raya tercatat
sebagai Ormas Islam yang sangat konsisten melakukan kontrol dan pengawasan
secara ketat terkait dugtaan tindak pidana kejahhatan yang bertabrakan dengan
nilai-nilai penting bagi kehidupan beragama, berbangsa dan benegara (khususnya
di Bima dan Dompu)-NTB.
Tak hanya itu, FUI Bima Raya yang dikendalikan oleh Ustadz Aisikin juga tercatat sangatb aktif sejak dulu dan bahkan sampai sekarang masih sangat konsisten terlibat pada kegiatan sosial yang antara lain soal bantuan kepada korban bencana alam di berbagai wilayah di Indonesia melalui aksi penggalangan dana.
Tak hanya itu, FUI Bima Raya juga tercatatb sebagai Ormas Islam yang ikut mendorong Pemerintah Daerah (Kota Bima dan Kabupaten Bima) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai pedoman tindak loanjut dari beragam penyakit sosial yang berlaku di tengah-tengah masyarakat (terutama di Kota Bima dan Kabupaten Bima). Bukan itu saja, FUI Bima Raya juga sangat konsisten melakukan sosialisasi di berbagai lokasi terkait pentingnya menanamkan nilai moral, Agama, budaya dan lain lainya terutama di kalangan generasi muda di Kota Bima dan di Kabupaten Bima.
Terkait Bajak Laut, Cici Ketiga dan Pace-FUI Bima Raya telah melaporkanya secara resmi kepada UnitTipidter Satreskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, FUI Bima Raya memastikan akan terus melakukan kontrol dan pengawasan secara ketat sebagai bentuk nyata dari kerja partisipatinya membantu Aparat Penegak Hukum (APH) agar ketiga terduga pelaku dimaksud dihukum sesuai ketentuan hukum yangb berlaku agar kasus yang sama tidak terjadi di kemudian hari.
Langkah dan keputusan nyata yang ditempuh FUI Bima Raya dalam kaitan itu pun sangatb diapresiasi oleh berbagai kalangan, khususnya di Bima dan Dompu. Antara lain datang dari dunia pendidikan yakni MAN 2 Kota Bima, Pemerhati masalah Sosial di Bima, Muslimah Peduli Generasi-Kota Bima, Komunitas Wanita Islam Kota Bima dan dominan Netizen di beranda maya (Medsos).
Di tengah FUI Bima Raya sangat konsisten mengontrol, mengawal dan mengawasi secara ketat penanganan kasus dimaksud oleh APH, Rabu (2/9/2026) terpantau beradar luas Foto Bajak Laut dan Pengacaranya berada di rumah Ketua FUI Bimka Raya, Ustadz Asiskin. Pertanyaan soal apakah kasus yang telah dilaporkan dan sedang ditangani secara serius oleh Polisi itu akan dicabut pun akhirnya kini terjawab.
Kamis pagi (3/9/2026) melalui saluran WhatssApp, Ustadz Asikin selaku Ketua FUI Bima Raya kembali mempertegas. Hal itu dilakukan guna menjawab “beragam asumsi” dari berbagai pihak terkait pertemuan dengan Bajak Lautb dan Pengacaranya dalam waktu sekitar 1 jam lebih tersebut.
“Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Waktu Magrib tadi, telah datang Bajak Laut dan pengacaranya di rumah Ketua Fui Bima Raya, mengakui kesalahan dan meminta maaf serta berjanji tidak akan melakukan hal yang melanggar norma,” tegasnya.
Ketua FUI Bima Raya tersebut kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan khususnya yang dilakukan oleh oleh Bajak Laut. Tetapi akan melakukan koordinasi, konsultasi dan komunikasi secara objektif dengan berbagain kalangan, terutama di internal FUI Bima Raya.
“Maka
kami katakan, bahwa perbuatan itu telah melukai hati masyarakat terutama
ibu-ibu. Bertaubat nasuha, urusannya tidak bisa saya putuskan sendiri, tetapi
harus minta dahulu pandangan dan sikap pengurus FUI, tokoh-tokoh dan masyarakat
umum melalui medsos, terutama kaum wanita,” paparnya dengan nada tegas.
Sekedar catatan, hingga berita ni dipublikasi melaporkan bahwa dua orang oknum Konten Kreator “bermasalah” itu yakni Cici Ketiga dan Pace belum menghadiri “panggilan” resmi dari Penyidik UnitTipidter Satreskrim Polres Bima Kota. Sedangkan “panggilan” resmi tersebut dilayangkan oleh Polisi pada Minggu lalu.
Sementara catatan “krusial” khususnya untuk Bajak Laut, tercatat sudah 3 kali meminta maaf secara terbuka di ruang publik terkait kasus duigaan tindak pidana kejahatan yang ditengarai dilakukanya. Yakni saat diamankan di ruang tahana Polres Bima Kota pada februari 2023 (minta maaf kepada publik ditandai surat pernyataan resmi dan diberlakukan wajib lapor serta berjanji tidak mengulangi tindak pidana), “cekoki ibu kandungnya menggunakan Miras” pada Oktober 2025 (meminta maaf di ruang publik dan berjanji tidak mengulangi perbuatan) dan meminta maaf secara terbuka di ruang publik setelah FUI Bima Raya melaporkan secara resmi kasus dugaan asusila yang dilakukanya di ranah medsos. (RIZAL/ZOEL/RUDY/AL/AA/DK/AZHAR/DINO)
