Kasus "Asusila" 3 Oknum Konten Kreator Bima-Dompu, Pengurus FUI Bima Raya Beri Keterangan ke Polisi

Moment FUI Bima Raya Foto Bersama Dengan Penyidik Unit Tipidter satreskrim Polres Bima (24/8/2026) 

Visioner Berita Kota Bima- kasus dugaan asusila yang dilakukan 3 Oknum konten kreator Bima-Dompu yakni Wawan Irawan alias Erik alias Bajak Laut, Cici Ketiga dan Pace telah dilaporkan secara resmi oleh Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya yang dikendalikan secara langsung oleh Ustadz Asikin Bin Mansyur (Ketua).  Sejak awal bahkan sampai sekarang, kasus dugaan yang dinilai bertabrakan dengan beragam nilai suci bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara tersebut terpantau masih menjadi topik "terpanas" di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Setelah dilaporkan secara resmi Minggu mau, Senin (24/8/2026), sejumlah Pengurus teras FUI Bima Raya kembali hadir di ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota. Antara lain Ustadz Asikin Bin Mansyur, Ustadz H. Sudarman, SH dan Ustadz Syarifuddin, SH. Tercatat lebih dari dua jam lamanya Pengurus FUI Bima Raya memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidamna kejahatan yang dinilai tak senonoh oleh ketiga oknum konten kreator dimaksud.

"Alhamdulillah 6 orang Pengurus FUI Bima Raya telah menghadiri panggilan Penyidik Unit Tipidter satreskrim Polres Bima Kota. Dalam kaitan itu, kami memberikan keterangan kepada Penyidik terkaitm kasus dugaan asusila melalui Media Sosial (Mdedsos) oleh ketiga oknum konten kreator itu," tandas Ketua FUI Bima Raya, Rabu (26/8/2026). 

Ketua FUI Bima Raya menegaskan, pihaknya tak menemukan adanya tantangan yang berarti terkait keterangan yang diberikan oleh pihaknya kepada Penyidik. Tetapi berlangsung dengan sangat baik.

"Banyak pertanyaan yang diberikan oleh Penyidik. Namun semuanya terhadap dengan sangat baik pula. Yang hadir pada moment tersebut bukan saja pelapor. Tetapi juga sejumlah saksi yang diajukan secara resmi oleh FUI Bima Raya," terangnya.

Ketua FUI Bima Raya kembali menegaskan, pihaknya telah meberikan ruang maaf kepada pihak terlapor. Namun oknum-oknum konten kreator Bima-Dompu itu kembali melakukan dugaan tindak pidana kejahatan yang sama secara berulang-ulang.

"Alhamdulillah dukungan publik untuk menuntaskan oenanganan kasus ini secara hukum semakin kuat. Dalam analisis serta kajian serta evaluasi dari Tim FUI Bima Raya, indikasi keterlibatan ketiganya dalam kasus tindak pidana kejahatan dimaksud pun sangat kuat," tegasnya lagi.

Kasus dimaksud bukan saja bertabrakan dengan nilai Ahama. Tetapi juga soal moral, budaya, adat istiadat serta menjadi ancaman bagi tumbuh kembangnya kaum perempuan dan anak Indonesia. Oleh sebab itu, FUI Bima Raya memandang bahwa kasus tersebut "sangat biadab".

Dalam kasus ini FUI Bima Raya menghimbau agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Aparat Penegak Hukum (APH).  Setelah memberikan pihaknya memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik, FUI Bima Raya akan terus memantau, mengawal dan mengawasi secara ketat penanganan kasus ini.

"Penanganan kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum. Itu bertujuan agar mereka jera serta kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari," imbuhnya lagi.

Salah seorang Pemerhati masalah sosial, Parmila Zulfadiyanti juga menyatakan dukungan penuhnya kepada langkah dan keputusan FUI Bima Raya dimaksud. Sosok cerdas, pintar, tegas, berani dan aktif dalam dunia sosial kemanusiaan ini menegaskan bahwa peran-peran yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut di ruang publik (beranda maya) "identik dengan perzinahan melalui Medsos".

"Itu sangat mengerikan. Semua pihak harus bertanggungjawab dalam bentuk ikut berpartisipasi mengambil peran guna menyhikapi masalah serius ini secara tegas pula. Jika tidak dipangkas dari sekarang maka potensi pengarushnya sangat besar bagi tumbuh kembangnya beragam nilai serta tumbuh kembangnya kaum perempuan dan anak Indonesia," tegasnya.

Dari kasus ini Parmila menekankan agar semua pihak senantiasa bijak dalam menggunakan Medsos. Sebab, di dalamnya juga ada anak-anak dibawah umur yang ikut menyaksikanya.

"Sekali lagi, ketiga oknum konten kreator itu harus dibuat jera melalui jalur hukum. Sebab, ruang maaf telah diberikan kepada mereka. Namun selanjutnya, mereka kembali mengulangi perbuatanya secara berulang-ulang. Itu kan sudah melampaui batas namanya," timpal Parmila.

Sekedar catatan, Khusus Bajak Laut bukan saja dilaporkan secara resmi oleh FUI Bima Raya. Tetapi juga telah dilaporkan secara resmi oleh Gajali H. Yakub alias Rizal AG (Wartawan).  Dalam kasus ini, Bajak  Laut dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan yang erat kaitannya dengan soal ITE.

Terkait hal itu, Bajak Laut menghujat, mencaci maka hingga mengucapkan kata dan kalimat kotor kepada Rizal AG, baik secara pribadi maupun Profesi Wartawan. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama