Jejak “Sosok Paling Terkenal” di Bima Hingga Kembali Berhadapan Dengan Hukum

Wawan Irawan Alias Erik Alias Bajak Laut
Visioner Berita Kota Bima-Wawan Irawan alias Erik alias Bajak Laut merupakan “sosok paling terkenal di Bima”. “Ketenaranya mulai berkibar” pada Oktober tahun 2023 dalam kasus dugaan tindak pidana “asusila” melalui Media Sosial (Medsos).

Lebih jelasnya, saat itu Bajak Laut diduga mengajak sejumlah istri orang dan anak dibawah umur “berhubungan mesum” melalui kotak Massanger. Dugaan tindak pidana kejahatan tersebut ditengarai dilakukan oleh Bajak Laut menggunakan akun Medsos anonim alias akun palsu.

Catatan Investigasi Media Online www.visionerbima.com mengungkap, dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud ditengarai dilakukan oleh Bajak Laut menggunakan sejumlah akun palsu. Sejumlah korban pun mengadukan hal ini kepada pihak keluarganya. Akibatnya, pihak korban dan keluarganya pun terus melakukan penelusuran tentang siapa sesungguhnya pemilik ajkun palsu dimaksud.

Layaknya “puncak gunung es”. Sosok yang disebut-sebut lama dicari itu akhirnya ditemukan. Usai menelephone seseorang di warung bakso masno di perempatan cabang Ranggo Kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, sejumlah orang menginformasikan kepada sejumlah pihak keluarga korban yang antara lain Abdul Somad alias Bumi Nugroho.

Tak lama kemudian Bumi Nugroho dan kawan-kawan (dkk) “memburu” Bajak Laut. Alhasil, saat itu Bajak laut ditemukan oleh Bumi Nugroho dkk termasuk Suryadi S.Pd alias Pena Bumi di lapangan Sera Suba yang berlokasi di sebelah barat Museum Asi Mbojo. Kemarahan pun tak terhindari.

Handphone (HP) Bajak Laut pun diperiksa setelah kunci layarnya dibuka. Pada saat yang bersamaan, Bumi Nugroho, Pena Bumi dkk berhasil menemukan dugaan sejumlah jejak akun palsu dimaksud. Dan diakui bahwa pemilik akun palsu “penebar mesum” melalui kotak Massanger tersebut adalah Bajak Laut.

Sesi selanjutnya, ketegangan pun tak terhindari. Pun demikian halnya dengan soal kontak fisik. Disaat yang bersamaan, Bajak Laut berhasil meloloskan diri menggunakan Mobil Honda CRV dari Kota Bima ke arah Desa Krumbu Kecamatan Langgudu-Kabupaten  Bima.

Mobil Honda CRV Putih Terguling dan Ditinggal Bajak Laut

Masih pada Oktober 2023, pagi usai kejadian di Lapangan Sra Suba Kota Bima masyarakat Karumbu sontak kaget melihat Honda CRV warna putih dalam kondisi terguling di sekitar drainase setempat. Usut punya-usut, warga mengetahui bahwa kendaraan itu adalah milik Bajak laut. Informasi yang dinilai megejutkan tersebut diungkap oleh salah seorang Tokoh Karumbu yakni Aji Reman.

Kondisi itu mengetuk hati warga setempat untuk melakukan banyak hal positif. Antara lain warga memindahkan mobil tersebut secara gotiong royong hingga posisi kendaraan itu kembali seperti sediakala (semula).

Namun kondisinya (kondisi mobil) disebut-sebut ada yang menggalami tergores karena terguling. Pertanyaan soal sudah ke mana dan sedang berada sang nakhoda mobil tersebut pun saat itu terjawab. Yakni Bajak Laut “sedang dirawat” di salah satu lokasi di Kabupaten Bima.

Sejumlah sumber menduga, kendaraan itu terguling karena dugaan Bajak Lajut kehilangand aya kontrol disaat “lari terbirit-birit” pada insiden yang terjadi di Lapangan Sera Suba Kota Bima. Saat meloloska diri dari “penghakiman” di Lapangan Sera Suba itu, dijelaskan bahwa Bajak Laut sempat dikejar.

Namun pengejaran tersebut tak berhasil mendapatkan Bajak Laut. Sebab, laju kendaraan yang dikendarai Bajak Laut diakui sangat cepat dari laju kendaraan roda dua (sepeda motor) yang dikendarai oleh Bumi Nugroho serta Pena Bumi dkk. Usai pengejaran tak membuahkan hasil itu, Bumi Nugroho dkk mendatangi Polres Bima Kota. Yakni melaporkan secara resmi Bajak Laut ke Satreskrim setempat.

Proses hukum terkait laporan Bumi Nugroho oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota saat itu dilaksanakan secara serius. Di tengah kasus itu ditangani secara serius oleh Polisi, muncul pula laporan dari korban lainya. Yakni Ratu Andini.

Ratu Andini melaporkan secara resmi Bajak Laut ke Satreskrim Polres Bima Kota terkait dugaan penghinaan artis lokal Bima melalui Media Sosial (Medsos). Bentuk dugaan penghinaan dimaksud antara lain menuding biduan Bima “mencari kerja tambahan selain nyanyi”

Saat melaporkan kasus itu, korban didampingi oleh salah seorang Pengurus Organisasi Musisi Bima yakni Bunga alias Dae Nuris. Usai melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Bima Kota, Dae Nuris sempat marah besar saat bertemu Bajak Laut di sel tahanan Polres Bima Kota.

Kemarahan Bunga bukan sekadar kata. Tatapi Bunga juga sempat menjotos wajah Bajak Laut. Selanjutnya Bajak Laut meminta maaf kepada Pengurus Musisi Bima dan Biduan Bima. Bunga membeberkan bahwa yang dibully oleh Bajak Laut melalui akun Medsos anonim itu bukan saja ratu Andini. Tetapi juga biduan-biduan Bima lainya.

Bajak Laut Menyerahkan Diri ke Polisi   

Beberapa hari sebelum “dijotos” oleh Pengurus Musisi Bima tersebut, Bima dihebohkan oleh salah saru peristiwa. Yakni Bajak Laut datang menyerahkan diri kepada pihak Polres Bima Kota (Penyidik Satreskrim).

Usai menyerahkan diri pada Oktober 2023, Bajak Laut langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bima Kota. Setelah menjalani proses pemriksaan secara maraton, Bajak Laut langsung digelandang menuju sel tahanan setempat. Namun sebelumnya, Bajak Laut sempat menandatangani Surat Perintah Penahanan (Sprinthan).

Catatan Penting Media Online www.visionerbima.com melaporkan, lebih dari 5 hari Bajak Laut meringkuk di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Selama itu pula, Bajak Laut terlihat dalam kondisi “sangat berbeda”.

Kades Poja dan Kades Rai Oi-Sape Datangi Bajak Laut di Sel Tahanan

Bajak Laut bukan sekadar “memiliki berbagai masalah” dengan Bumi Nugroho dan Artis Lokal Bima. Tetapi juga diduga bermasalah dengan Kades Poja Kecamatan Sape, Robi Darwis.

Oktober tahun 2023 Robi Darwis dan Kades Rai Oi mendatangi Bajak Laut di sel tahanan Polres Bima Kota. Ketegangan sempat terjadi disaat Kedua Kades mendatangi Bajak Laut di sel tahanan tersebut.

Di tengah ketengan yang terjadi, Bajak Laut langsung memohon maaf kepada Robi Darwis dan Kades Rai Oi tersebut. Selanjutnya “Masalah” antara Bajak Laut dengan Robi Darwis pun berakhir (setelah dimaafkan).

Perkara Dicabut, Bajak Laut Minta Maaf dan Berterimakasih

Setelah lebih dari 5 hari lamanya berada di ruang sempit itu (sel tahanan), “harapan besar” Bajak Laut untuk bebas menghirup udara segar di luar akhirnya tiba. Masih di Oktober 2023, Bajak Laut diperlakukan hukum Wajib Lapor atas sejumlah laporan dimaksud akhir dipulang ke rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Wera.

Bajak Laut diperlakukan Waji Lapor karena sejumlah pelapor mencabut laporanya secara resmi di hadapan Satreskrim Polres Bima Kota. Namun sebelumnya, Bajak Laut terlebih dahulu menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindak pidana kejahatan di kemudian hari.

Di moment “dilepas” tersebut, Bajak Laut sempat memohon maaf kepada semua pihak atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukanya dalam kaitan itu. Tak hanya itu, Bajak laut pun berjanji untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.

Bukan itu saja, padakesempatan yang sama Bajak Laut sempat mengucpkan terimakasih kepada semua pihak, tak terkecuali Watawan yang diakuinya ikut memberikan kontribusi hingga ia bebas menghirup udara segar di luar sel tahanan.

Setelah Mohon Maaf, Bajak Laut Cekoki Ibunya Dengan “Miras” 

Waktu terus bejalan. Setelah meminta maaf kepada publik atas sejumlah laporan dimaksud, Oktober 2025 Bajak Laut diduga kembali “dengan praktik kontradiksi dengan nilai ke-Bima-an”. Yakni diduga kuat mencekoki ibu kandungnya dengan Minuman keras (Miras).

“Masalah” yang satu ini tak kalah “tenar alias viral” dengan kasus sebelumnya. Dalam kasus ini, khusus beranda Medsos “dibanjiri” dengan beragamn hujatan dari para Netizen kepada Bajak Laut. Catatan penting Media ini melaporkan, salah satu “topik terpanas” di jagad NTB ini juga menjadi bahan “gunjingan” dalam waktu lama di beranda Mdsos maupun di dunia nyata.

Masih soal peristiwa ini, berbagai elemen masyarakat dan para Netizen mengaku sangat menyayangkan hal itu. Sebab, Bajak Laut pernah meminta maaf publik atas kasus sebelumnya yang sempat mengantarkanya ke ruang tahanan Polres Bima Kota.

Bak gayung bersambut, Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya dibawah kendali Ustadz H. Asikin (Ketua FUI) pun memberi tanggapan keras dan hendak bersikap tegas. Namun pada konteks yang satu ini, FUI Bima Raya mendesak Bajak Laut menghapus semua postinganya terkait hal itu jika ingin dimaafkan oleh publik.

Dalam kaitan itu pula, FUI Biam Raya menuding Bajak Laut telah mempraktikan tindakan keji terhadap ibu kandungnya sendiri. Tak hanya itu, FUI Bima Raya juga menunding Bajak laut telah menyebarluaskan konten tak terpuji di ruang publik.

Ketegasan itu ditandai dengan video wawancara resmi antara FUI Bima Raya dengan Media Online www.visionerbima.com.

“Ia kembali melakukan tindakan tak terpuji yang sangat kontradiktif dengan nilai Agama, Budaya, moral dan nilai suci lainya bagi kehidupan beragam, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, kami mendesak Bajak Laut untuk mengapus postinganya tersebut. Jika tidak, tentu saja akan kami laporkan hal ini secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” desak Ustadz H. Asikin saat itu.

Namun jika sebaliknya, FUI Bima Raya menegaskan akan membawa Bajak Laut ke ranah hukum. Masih di Oktober 2025, setelah video penegasan FUI Bima Raya tersebut beredar luas di beranda maya hingga kembali memicu beragam kecaman publik, Bajak Laut langsung minta maaf kepada publik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di  kemudian hari.

Pantauan langsung Media ini melaporkan, reel video Bajak Laut yang “mencekoki” ibu kandungnya dengan Miras tersebut tidak dihapus secara bersamaan dengan moment permintaan maafnya kepada publik. Namun hal itu dihapus sekitar 2 haris setelah Bajak Laut meinta maaf kepada publik setelah FUI Bima Raya mewarningnya.

Agustus 2026 Bajak Laut “Kembali Berulah”

Disaat bencana alam yang menimpa warga Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan manggarai Barat (Mabar) hingga memakan puluhan korban meninggal dunia serta beragam infrastruktur mengalami kerusakan sangat serius, di Bima muncul peristiwa yang dinilai jauh dari kata lazim. Yakni beredar luas konten “tak senonoh” dari Bajak Laut, Cici Ketiga dan Pace.

Konten video “tak lazim” dan ditegaskan sangat kontradiktif dengan beragam nilai suci bagi kehiduoan bergagamam berbangsa dan bernegara tersebut mendapat kecaman keras dari para Netizen dan bahkan di dunia nyata. Nampaknya FUI Bima Raya kembali “menangkap secara sempurna” terkait fenomena yang satu ini.

Oleh sebab itu, belum lama ini FUI Bima Raya menggelar kegiatan Jumpa Pers. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat FUI Bima Raya di Masjid Al-Muwahiddin Kota Bima. Ketua FUI Bima Raya, Ustadz H. Asikin yang didampingi sejumlah Organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut,  

“Atas nama beragam nilai suci, kami mengecam keras tindakan 3 oknum konten kreator tersebut. Yng dilakukan ketiganya bukan sekadar melabrak beragam nilai suci bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Tetapin juga menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembangnya kaum perempuan dan anak dibawa umur di Indonesia. Sebab, adegan ketiga oknum itu berlangsung di ruang publik dan sudah ditotonton jutaan orang,” tegas Ustadz H. Asikin.

Yang diduga keras dilakukan oleh ketiga oknum tersebut, diakuinya sebagai bentuk pelanggaran serius yang mutlak untuk digiring ke ranah pidana. Sebab, yang dilakukan oleh tiga oknum itu bukan saja melanggar norma Agama, budaya dan lainya. Tetapi juga ditegaskanya sebagai pelanggaran pidana yang sangat serius serta mendesak proses hukum yang sangat serius pula.

“Insya Allah daam waktu dekat kami akan melaporkan tiga oknum Konten Kreator itu ke APH. Sekali lagi, laporan tersebut pasti akan kami lakukan. Dan permohonan maaf mereka terutama Bajak Laut itu sungguh tidak tulus. Pada kasus pertama dan kedua, ia (Bajak Laut) ssudah meminta maaf di ruang publik. Namun ia kembali berulah (kasus ketiga). Oleh sebab, kami di FUI Bima Raya bersepakat untuk melaporkan tiga oknum itu ke jalur hukum,” tegasnya.

Peristiwa ini terjadi di moment seluruh rakyat Indonesia merayakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026. Namun pada konteks yang diperankan oleh ketiga oknum konten kreator dimaksud, FUI Bima Raya menegaskan bahwa sesungguhnya Indonesia “belum merdeka”.

“Pada konteks yang satu ini, sesungguhnya Indonesia belum merdka. Oleh sebab, itu mari satukan kekuatan untuk bangkit dan membangun perlawanan yang kuat agar masalah serius tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari. Hal itu juga penting dilakukan guna mengantisipasi ancaman bagi tumbuh kembangnya kaum perempuan dan anak dibawah umur di Indonesia. Sebab, yang dilakukan oleh ketiga oknum itu merupakan noda bagi kaum perempuan dan anak dibawah umur di Indonesia,” imbuhnya.

FUI Bima Raya Buktikan Janjinya ke APH

Janji FUI Bima Raya untuk menggiring Bajak Laut, Cici Ketiga dan Pace kepada APH nampaknya bukan sekadar wacana hampa. Tetapi dilakukan secara nyata.

Belum lama ini FUI Bima Raya yang kendalikan oleh Ustadz H. Asikin resmi melaporkan ketiga pemilik akun tersebut kepada Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota. Namun sebelum menuju ruangan Unit Tipidter Satreskrim tersebut, terlebih dahulu FUI Bima Raya mengadukan secara resmi kepada Unit SPKT Polres setempat.

“Alhamdulillah kasus ini sudah kami laporkan secara secara resmi kepada Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota. Terkait hal itu, kami sudah memberikan keterangan awal kepada Penyidik setempat. Selanjutnya kami akan terus mengawal dan mengawasi secara ketat penanganan kasus ini,” tegas Ketua FUI Bima Raya, Ustadz H. Asikin.

Terkait kasus ini, Ketua FUI Bima Raya kemudian meminta kepada pihak Polres Bima Kota untuk bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Sebab, dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh tiga oknum tersebut ditegasnya berpotensi besar untuk dijerat oleh sanksi pidana pula.

“Melalui kesempatan ini pula, kami meminta kepada pihak Polres Bima Kota agar segera menjemput tiga oknum itu untuk dilakukan pengamanan di Mapolres Bima Kota,” imbuhnya.

Kementerian Kominfo RI Didesak Blokir Permanen Akun 3 Oknum itu 

Jumpa Pers tersebut, FUI Bima Raya mendesak pihak kementerian Kominfo RI untuk memblokir tiga akun Medsos milik oknum dimaksud. Pasalnya, peran-peran yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut ditegaskanya te;ah melabrak beragam nilai suci bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

“Demi memastikan tetap terjaganya beragam nilai suci, atas nama FUI Bima Raya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di manapun berada, terutama di NTB agar meblokir akun Medsos tiga oknum tersebut. Jika sebaliknya, tentu akan terus menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembangnya anak bangsa, terutama kaum perempuan dan anak dibawah umur di Indonesia,” desaknya.

Yang diperankan oleh 3 oknum konten kreator tersebut, ditegaskanya bukan sekadar dekadensi nilai. Tetapi layak disebut sebagai degradasi moral yang mendesak untuk ditangani secara serius oleh berbagai lembaga terkait, terutama APH.

“Ini masalah serius dan jangan dianggap sebagai lelucon semata. Oleh sebab itu, pihak Kementerian RI harus memblokir secara permanen akun Medsos milik tiga oknum dimaksud. Dan penanganan hukum terkait kasus ini juga mutlak untuk dilakukan secara serius,” imbuhnya.

Dunia Pendidikan Bersuara Keras dan Lantang

Peran “tak tak lazim” yang dilakukan oleh 3 oknum konten kreator dimaksud bukans aja telah dilaporkan secara resmi oleh FUI Bima Raya kepada APH. Tetapi juga praktis mengundang reaksi keras publik, khususnya di NTB dan dinia pendidikan di Bima.

Ketua Komites MAN 2 Kota Bima, H. Taufikurrahman, M.Pd menegaskan bahwa peran yang diduga dilakukan oleh oknum dimaksud sama sekali tidak mendidik dan merabak beragam nilai suci bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

Oleh sebab itu, pihaknya bersepakat untuk menyeret masalah serius dimaksud ke ranah hukum guna membuat efek jera dan tidak tumbuh subur dan berkembang di kemudian hari. Atas nama Komite MAN 2 Kota Bima, Taufikurrahman menyatakan dukungan penuhnya terkait langkah dan keputusan yang diambil oleh FUI Bima Raya dimaksud.

“Sejatinya Medsos itu harus digunakan untuk hal-hal yang sangat bermanfaat bagi semua pihak. Namun tidak demikian dengan yang dilakukan oleh 3 oknum konten kreator itu. Oleh sebab itu, kita semua setuju untuk memproses ketiga oknum itu ke meja hukum. Jika tidak, tentu saja akan menjadi ancaman serius bagi beragam nilai yang kita anut, terutama kaum perempuan dan anak dibawah umur di Indonesia. Sekali lagi, wajib hukumnya ketiga oknum itu dihukum berat,” imbuhnya.

Ketegasan sebanda juga disampaikan oleh Pembina OSIS MAN 2 Kota Bima, Arif Ruslin. Didampingi Ketua OSIS setempat, Arif memastikan bahwa “adegan yang dilakukan oleh 3 oknum di ruang publik itu tidak patut untuk ditauladani dan telah melabrak beragam nilai suci bagi kehidupan sosial, beragama, berbangsa dan bernegara.

 “Peran-peran yang mereka lakukan itu sungguh tidak mendidik. Sebab, yang menontonya bukan saja orang dewasa. Tetapi juga anak-anak dibawah umur. Oleh sebab itu, sungguh sangat disayangkan dan semoga peran-peran tersebut tidakdiadopsi oleh siapapun,” tegasnya.

Upaya hukum yang sedang ditempuh FUI Bima Raya dimaksud, ditegaskanya mutlak didukung oleh semua pihak jika esensinya membuat efek jera terhadap para terduga pelaku. Dan langkah serta keputusan FUI Bima Raya tersebut, ditegaskanya sebagai upaya untuk mengantisipasi agar siapapun tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.

“Jika niatnya tujuanya adalah untuk membuat efek jera, tentu saja upaya hukum yang sedang ditempuh dalam kaitan itu mutlak untuk didkung sepenuhnya oleh siapapun. Dan melalui kesempatan ini pula, kami atas nama MAN 2 Kota Bima menhimbau kepada semua pihakagar senantiasa bijak dalam menggunakan Medsos. Sebab, apapun yang ada di medsos bukan saja disaksikan oleh orang dewasa, Tetapi juga anak dibawah umur. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa peran-peran yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut sangat tidak mendidik,” tegasnya.

Tanggapan dan ketegasan yang sama juga disampaikan oleh Wakasek Kesiswaan MAN II Kota Bima, Mulyadin. Mulyadin menegaskan, peran yang diduga dilakukan oleh ketiga oknum tersebut jauh dari kata layak serta berpotensi besar berbagai tatanan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, proses hukum yang sedang dilakukan dalam kaitan itu mutlak untuk didukung secara bersama-sama.

“Itu sangat tidak pantas untuk dipertontonkan di ruang publik. Peran-peran tersebut juga sangat jauh dari nilai-nilai penting bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Medsos adalah ruang publik yang sejatinya mutlak digunakan untuk mengedepankan hal-hal positif, namun tidak demikian oleh ketiga oknum tersebut. Untuk itu, proses hukum yang sedang berlangsung terkait hal itu mutlak untuk didukung secara bersama-sama,” tegasnya.

Pemerhati Masalah Sosial Sebut itu “Perzinahan Melalui Medsos”

Peran-peran “tak lazim” yang dilakukan oleh ketiga oknum konten kreator tersebut pun ditanggapi keras oleh salah seorang pemerhati masalah sosial Bima, Parmila Zulfadiyanti. Dalam kaitan itu, Parmila menyebutnya sebagai “perzinahan melalui Medsos”.

“Itu sangat tidak pantas dan layak disebut sebagai bentuk perzinahan melalui Medsos. Mereka (ketiga oknum tersebut) melakukanya secara sadar dan mengabaikan nilai-nilai suci bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Mereka juga sadar bahwa yang diperankanya juga ditonton oleh kaum perempuan dan anak-anak dibawah umur,” tegas Parmila.

Dalam menyikapi secara realistis “masalah serius” tersebut, Parmila menegaskan agar berbagai kalangan ikut bertanggungjawab. Lebih jelasnya, Parmila menegaskan bahwa tugas dan tanggungjawab soal proses hukum terhadap ketiga oknum tersebut tidak saja diletakan kepada FUI Bima Raya.

“Tetapi seluruh elemen masyarakat Bima dan masyarakat Dompu-NTB juga harus ikut serta di dalamnya. Dalam prespektif nilai, peran-peran yang dilakukan oleh ketiga oknum itu sungguh sangat mengerikan. Pun yang mereka lakukan juga menjadi ancaman serius bagi beragam nilai, terutama kaum perempuan dan anak dibawah umur. Oleh sebab itu, semua pihak harus segera mengambil bagian untuk menyikapi secara serius masalah itu,” desak Parmila.

Mantan Aktivis yang juga bergelut di dalam dunia sosial dan kemanusiaan ini menekankan agar masalah yang sudah dilaporkan secara hukum ini mutlak untuk dilakukan secara serius, profesional dan bertanggungjawab oleh APH. Parmila menandaskan, permohonan maaf yang dilakukanm oleh oknum-oknum tersebut dilakukan secara berulang-ulang, namun mereka mereka kembali mengulangi perbuatan yang sama.

“Jika kesalah  dilakukan hanya sekali dan [ermohonan maaf juga dilakukan sekali itu masih bisa dimaafkan. Tetapi setelah memohon maaf dan kembali mengulangi perbuatan yang sama, tentu saja itu tidak bisa ditelorir. Untuk itu, proses hukum yang sedang berjalan terkait masalah serius harus didukung secara bersama-sama oleh semua pihak. Sekalim lagi, kita semua menghendaki agar masalah ini mutlak dituntaskan melalui keputusan Majelis Hakim pada Pengadilan negeri (PN) Raba-Bima,” imbuh Parmila.

Berangkat dari “masalah serius” ini, parmila menekankan kepada semua pihak agar senantiasa menggunakan Medsos secara arif dan bijaksana. Medsos mutlak untuk digunakan untuk hal-hal yang sangat positif.  

 “Antara lain Medsos mutlak untuk mengedukasi  terhadap sesama. Karena peran-peran yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut sangat mengerikan, tentu saja hal itu harus dijauhi oleh kita semua. Medsos adalah ruang publik, bukan milik perolangan, kelompok tertentu maupun golongan tertentu. Tetapi milik semua. Pengguna Medsos itu juga kaum perempuan dan anak-anak dibawah umur dan mereka juga ikut menyaksikan peran-peran tak pantas dari ketiga oknum dimaksud. Sekali lagi, ketiga oknum tersebut mutlak untuk dibuat jera melalui proses hukum,” timpal Parmila. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama