“Masalah Serius di SPPG Bugis III Sape, Anak Kandung Suplayer Gantikan Wahyu-Ketua Terseret Kasus Penipuan”

Setelah Suspend Gedung SPPG Terbakar Atau Sengaja Dibakar?

Bukti Wahyu Ardiansyah Laporkan Khaeruddin ke Polisi

Visioner Berita Kabupaten Bima
-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bugis III Kecamatan Sape-Kabupaten Bima diakui sempat beroperasi selama tiga bulan lamanya. SPPG tersebut beroperasi sejak tanggal 24 November 2025 hingga tanggal 11 Maret 2026.

Selanjutnya pihak Badan Gizi Nasional “memberhentikan sementara” SPPG tersebut karena alasan “kisruh internal”. “Kisruh internal” tersebut dipicu oleh upaya pergantian sepihak terhadap Perwakilan Yayasan yakni Wahyu Ardiansyah oleh oleh Ketua Yasan Budi Saing Mangkling yakni Khaeruddin.

Wahyu yang juga PIC tersebut “disingkirkan” dan kemudian digantikan dengan anak kandung Suplayer, Rusna yakni Muhammad Rizal. Dugaan upaya kerjasama sejumlah oknum “menyingkirkan” Wahyu dalam kaitan itu pun menuai pertanyaan besar.

Tak pelak, Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah III yakni Brigjend TNI (Purn), Rudi Setiawan, S.IP, M. Han bicara tegas. Yakni tindakan sepihak terhadap Wahyu Ardiansyah dan kemudian posisinya digantikan oleh Muhammad Rizal tersebut adalah “ilegal”.

Akibatnya, SPPG Bugis III diberhentikan sementara (suspand) melalui surat resmi nomor 80/D.TWS/03/2026. Dan status suspand tersebut ditegaskan akan dicabut setelah “kisruh internal” dimaksud diselesaikan.

Sayangnya, dugaan kistru internal di kubu SPPG Bugis III tersebut hingga kini tak kunjung selesai. Akibatnya, pihak BGN Pusat mengambil langkah tegas. Kabar terkini yang diperoleh Media ini mengugkap, keberadaan SPPG Bugis III tersebut diberhentikan secara permanen.

Lagi-lagi catatan investigasi Media ini mengungkap, SPPG Bugis III tersebut diberhentikan secara permanen terkuak melalui surat edaran Nomor B-140/03.03/07/2026, perihal peonaktifan User Maker dan Approval serta penarikan dan penyetoran saldo pada rekening Virtual Account SPPG dengan status Suspend

Surat resmi dari BGN Pusat tersebut ditujukan sejumlah Perbankan. Yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Selain itu, surat resmi tersebut memohon kepada Bank Himbara ( BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri dan BSI untuk segera menonaktifkan User Maker dan Approval pada SPPG sesuai dengan berkas terlampir. Setelah dilakukan penonaktifan User Maker dimohon kepada Bank Himbara untuk menyampaikan hasil rekonsiliasi saldo akhir pada rekening Virtul Accoount SPPG tersebut dan Biro Umum dan Keuagan Badan Gizi Nasional akan melakukan penarikan dan penyetoran saldo ke Kas Negara atas saldo akhir Virtual Account tersebut.

Masih soal SPPG Bugis III Sape-Kabupaten Bima, Rabu (8/7/2026 Bima dihebohkan oleh sebuah peristiwa. Yakni gedung SPPG Bugis III Sape ludes terbakar. Si jago merah (api) melahap gedung SPPG tersebut sekitar pukul 16.00 Wita.

“Ganasnya” api tersebut suikses membuat gedung SPG Bugis III tersebut rata dengan tanah. Pertanyaan soal berbagai fasilitas SPPG Bugis III juga ikut dilahap oleh api, hingga kini belum diketahui, kecuali satu mobil pick up yang mengalami “kerusakan serius” (tidak bisa dioperaikan) jauh sebelum peristiwa itu terjadi pun ludes terbakar.

Peristiwa kebakaran tersbut bukan saja membuat gedung SPPG Bugis III rata dengan tanah. Tetapi juga “menyisakan beragam kecurigaan dan spekulasi”. Diduga sejumlah fasilitas yang ada di dalam SPPG Bugis III tersebut”dipidahkan ke tempat lain sebelum perisistiwa kebakaran” itu terjadi.

Dugaan sejumlah fasilitas yang dipindahkan terlebih dahulu ke tempat lain sebelum peristiwa kebakaran itu terjadi antara lain 3 unit Stimer (alat masak) dan ribuan unit omprenga, meja, kursi, kompor gas dan lainya.  

Terkait peristiwa kebakaran gedung SPPG Bugis III tersebut, dikabarkan bahwa upaya hukum sudah dilakukan oleh “pihak lain” (bukan Imam Munandar selaku penanggungjawab secara kelembagaan pada SPPG Bugis III tersebut). Kasus kebakaran SPPG Bugis III tersebut dilaporkan secara resmi oleh oknum Suplayer yakni Rusna kepada Satreskrim Polres Bima Kota pada tanggal 9 Juli 2026.

Hingga kini laporan Rusna tersebut masih ditangani oleh Penyidik Pidum I Satreskrim Polres Bia Kota. Hanya saja, hingga kini penanganan kasus itu masih dalam tahapan Penyelidikan. Dan terkait kasus ini pula, antara lain Polisi telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Olah TKP tersebut dilaksanakan pada Senin (20/7/2026) dan dipimpin oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Alvarez, S.TrK. Olah TKP tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 13.30 Wita.

“Kasus kebakaran SPPG Bugis III hingga kini masih ditangani dan masih dalam tahapan Penyelidikan,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto Kristanto, S.IK, M.Si.

Pasca dinoaktifkan secara permanen oleh BGN Pusat, SPPG Bugis III kini “tinggal cerita”.  Namun di balik itu, “menyisakan “masalah besar”.  Yakni Oknum Ketua Yayasan  Budi Saing Mangkling, Khaeruddin telah dilaporkan secara resmi kepada Satreskrim Polres Bima Kota oleh Wahyu Ardiansyah.

Khaeruddin dilaporkan secara resmi oleh Wahyu Ardiansyah kepada Polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp100 juta. Dugaan modusnya, Khaerudin meminta uang kepada pelapor sebesar Rp100 juta itu pada Februari 2026.

“Khaeruddin sudah saya laporkan secara resmi kepada Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota.Kronologisnya, awalnya dia meminta uang sebesar Rp100 juta. Uang tersebut sudah saya trasfer melalui rekening pribadi Khaeruddin. Uang sebesar Rp100 juta tersebut ditrasfer sebanyak dua kali. Pertama Rp70 juta dan kedua Rp30 juta. . Kepada saya, Khaeruddin mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan ke orang pusat sebagai ucapan terimakasih,” beber Wahyu Ardiansyah, Senin (27/7/2026).

Namun sebelum uang sebesar Rp100 juta tersebut ditransfer ke Khaeruddinj, diakuinya ada pembicaraan antara dirinya (Wahyu Ardiansyah) dengan Khaeruddin. Yakni Khaeruddin menjanjikan pemindahan titik lokasi SPPG Bugis III ke lokasi yang baru. Lokasi itu diakuinya berdekatan dengan gedung SPPG yang sudah terbakar itu.

“Uang sebesar Rp100 juta itu sudah dia terima. Barang Bukti (BB) uang tersebut ditrasfer ke rekening Khaeruddin, hingga kini masih ada di tangan saya dan sudah diserahkan secara resmi kepada Penyidik Satreskrim Polres setempat. Sementara janjinya kepada saya memindahkan lokasi SPPG tersebut justeru dibalas dengan penghianatan. Yakni status saya yang sah sebagai Perwakilan Yayasan dan PIC Maker pada SPPG Bugis III tersebut telahdiganti dengan Muhammad Rizal. Dan proses pegatian tersebut mereka lakukan secara ilegal,” pungkas Wahyu Ardiansyah. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama