Kasus “Ekstacy” 313 Butir Ungkapan Lantas Polres Bima Kota, 2 Orang Diamankan dan Kini Digelar

Moment Kedua Terduga Pelaku Digelandang Satlantas ke Satresnarkoba Polres Bima Kota, Rabu (9/9/2026)

Visioner Berita Kota Bima-Keberhasilan Satlantas Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto banu Kristanto, S.IK, MM melalui Kasat Lantas setempat, Iptu Pulung Anggara, S.TrK tercatat sebagai yang terbesar perdana dalam sejarah Polres di Pulau Sumbawa. Dalam kasus yang kini sedang ditangani secara serius oleh Satresnarkoba setempat itu, 2 orang yang diamankan ke dalam sel tahanan Satresnarkoba. Yakni terduga sindikat, Salahudin alias Erlan dan salah seorang temanya berinisial A.

 Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini pada Kamis (10/9/2026) melaporkan, hingga saat ini 5 orang perempuan yang dibawa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota usah dilakukan pengembangan pada Rabu (19/9/2029) masih dilakukan “pemeriksaan oleh Penyidik setempat. Pertanyaan soal adakah kaitan antara 5 orang perempuan tersebut berkorelasi dengan kasus dugaan tindak pidana kejahatan tersebut atau sebaliknya, hingga kini belum diketahui secara pasti.

 Namun sampai saat ini, 5 orang perempuan “cantik” tersebut dikabarkan masih menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik setempat. Dan pertanyaan soal Erlan dan A sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Penyidik setempat pun kini terjawab.

 Informasi dan data terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, saat ini (10/9/2026) Tim Gabungan dari berbagai Satuan Kerja (Satker) Polres Bima Kota sedang melakukan kegiatan gelar perkara terkait perkara dimaksud. Gelar perkara dimaksud dipimpin secara langsung oleh kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba setempat, AKP Jayadi Sibawai.

 “Proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi dalam kasus ini dilakukan secara maraton. Dalam kasus ini, Erlan dan temannya itu belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Sebab, hari ini (10/9/2026) Tim Gabungan sedang melaksanakan kegiatan gelar perkara,” ujar Jayadi.

 Kegiatan gelar perkara dimaksud untuk tujuan memastikan kasus ini ditingkatkan penangananya dari penyelidikan ke tahapan penyidikan. Dan gelar perkara tersebut berorientasi kepada memastikan tersangkanya.

 “Masih dilakukan kegiatan gelar perkara. Untuk memastikan siapa tersangkanya dalam kasus ini, tentu saja akan diketahui setelah perkara dilaksanakan,” terangnya.

 Sekadar catatan, keberhasilan Satlantas Polres Bima Kota dalam pengungklapan kasus ini berawal dari kegiatan Rawan Pagi di peremptan lampu merah yang berlokasi di pasar lama Kota Bima. Pada moment Rawan Pagi yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bima Kota melalui Ketua Tim (Katim) Patwal Lantas setempat, Ipda Sumardin menemukan Erlan dan A mengendari sepeda motor merk Yamaha N Max tanpa menggunakan helm.

Dan pada saat yang sama, sejumlah personil Satlantas membawa Erlan dan A ke pinggir jalan di Tempat Kejadian Perkara. Saat itu, dijelaskan bukan saja kelengkapan berkendara terhadap keduanya yang diperiksa Polisi. Tetapi juga melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh kedua terduga pelaku.

 Upaya penggeledahan tersebut praktis saja membuahkan hasil yang dinilais angat mengejutkan. Yakni personil Satlantas Polres Bima Kota berhasil menemukan 313 pil yang duga ekstacy pada jok motor yang dikendarai terduga pelaku. Tak butuh waktu lama, 2 unit sepeda motor dan 2 orang terduga pelaku diangkut menggunakan Mobil Patwal Satlantas setempet ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Tak lama kemudian, Kasat Resnarkoba setenpat langsung memerintahkan Tim Opsnal setempat untuk melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Woha, tepatnya di rumahnya Erlan. Upaya pengembangan tersebut dijelaskan tak membuahkan hasil. Lebih jelasnya, Tim Opsnal Satresnarkoba setempat yang dipimpin oleh Katim Opsnal, Aiptu Rachmansyah, SH.   

 Singkatnya, pengungkapan kasus yang merula dari kegiatan Rawan Pagi Satlantas Polres Bima Kota ini tercatat sebagai yang terbesar perdana dan “sangat spektakuler” di Pulau Sumbawa. 313 butir ekstacy milik Erlan tersebut hingga saat ini masih diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota.

 Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto Banu Kristanto, S.IK, MM menyatakan apresiasi atas keberhasilan Satlantas setempat terkait dalam pengungkapan kasus dimaksud. Pernyataan yang sama juga disampaikannya kepada upaya penanganan kasus ini secara maraton oleh Penyidik Satresnarkoba setempat.

 Kapolres Bima Kota menegaskan, upaya pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota tak kenal kata akhir. Tetapi akan dilakukan secara terus-menerus. Sementara soal catatan keberhasilan pihaknya terkait upaya pemberantasan Narkoba, ditandai dengan pengungkapan yang terus dilakukan sejak awal sampai saat ini pula.

Jumlah terduga pelaku pelaku, tersangka dan bahkan terpidana dari kerja keras pihaknya terkait pengungkapan kasus narkotika di Wilkum Polres Bima Kota ditegaskanya bukanlah sedikit. Catatan soal keberhasilan tersebut, ditegaskanya nyata adanya. Dan catatan resmi itu ada di Mako Polres Bima Kota dan telah disampaikan secara resmi pula kepada Kapolda NTB.

Keberhasilan pihaknya terkait pemberantasan Narkoba tersebut, diakuinya juga berawal dari bangunan kerjasama yang baik antara pihaknya dengan berbagai elemen masyarakat di Wilkum Polres Bima Kota. Oleh sebab itu, kerjasama yang baik tersebut mutlak dijaga, dipertahankan dan dilestarikan sampai kapanpun.

Sebab Narkoba merupakan ancaman serius bagi tumbuh kembang generasi muda serta keberlangsung hidup dan masa depanya. Dan dalam kaitan itu pula, Polri dan masyarakat sudah bersepakat untuk membangun kekuatan kerjasama yang untuk melakukan perlawanan secara serius terhadap peredaran Narkoba maupun Minuman Keras (Miras). (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama