Jeng Fitri Vs Wardan “Bak Benang Kusut Sulit Dirajut-Publik Dibohongi dan Fakta Digugurkan Narasi Indah”?

Fernando

Visioner Berita Bima- “Perseteruan antara Fitrianisngsih alias Jeng Fitri Vs Wardan Boftem”kian memanas”. Kasus yang bermula dari “kisruh” beranda Media Sosial (Medsos) tersebut bukan saja berujung pada proses hukum hingga Jeng Fitri ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan berkas perkara serta tersangkanya telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima oleh Penyidik Polda NTB Minggu lalu (akan disidangkan di PN Raba-Bima dalam  waktu tak terlalu lama).

Namun juga praktis “memicu ketegangan baru” di kubu Wardan serta keluarganya. Hal itu bermula dari pernyataan Jeng Fitri melalui sejumlah Media Online. Yakni sebelum kasus ini dilaporkan oleh Wardan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, Jeng Fitri mengaku sudah meminta maaf. Namun diduga permohonan maaf tersebut justeru diabaikan.

 Sementara pertanyaan “serius” tentang kepada siapa Jeng Fitri memohon maaf terkait kasus ini pun tidak dijelaskan secara rinci. Namun pada pemberitaan sebelumnya, Fitri mengaku pernah mendatangi Hj. Mahdalena di Rumah Aspirasi di salah satu Desa di Kecamatan Woha, “bukan hadir untuk meminta maaf secara langsung kepada Wardan”.

Pengakuan Jeng Fitri yang dipublikasi oleh sejulah Media Online tersebut, sontak saja viral di beranda maya (Medsos). Tak hanya viral, Wardan dan seluruh keluarganya pun “marah besar” terkait pernyataan Jeng Fitri dimaksud. Kemarahan Wardan dan keluarganya bukan saja ditujukan kepada Jeng Fitri. Tetapim kepada kepada Wartawan karena isi pemberitaan dalam kaitan itu tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya dan tidak seimbang.

Oleh karenanya, Wardan dan keluarganya menuding bahwa informasi yang dinilai jauh dari kebenaran itu telah dikonsumsi secara mentah-mentah oleh publik. Dan dalam kaitan itu pula, publik pun disebutnya telah mengkonsumsi “informasi sesat”.

Tak hanya itu, Wardan dan seluruh seluruh keluarganya jugab “marah besar” bahwa kasus ini dikait-kaitikan dengan Hj. Mahdalena (Umi Lena). Padahal, dalam kasus yang dilaporkan Wardan itu ditegaskanya sama sekali tidak ada kaitanya dengan Umi Lena (Anggota DPR RI dari PKB). Dan “kemarahan” tersebut seolah mencerminkan bahwa kisah ini “bak benang kusust yang sulit untuk dirajut kembali alias pintu damai telahtertutup rapat”

“Pernyataan sepihak yang sudah diberitakan oleh sejumlah Media Online di Bima itu, tentu saja bertabrakan dengan fakta yang sesungguhnya. Dan narasi indah yang disuguhkan kepada pubik dalam kaitan itu pun praktis mengalahkan fakta yang sesungguhnya. Sekali lagi, dalam kaitan itu publik telah dibohongi dan fakta sesunggunya telah digugurkan oleh yang sangat indah,” tegas Wardan serta seluruh keluarganya memalalui salah seorang delegasinya yakni Fernando, Selasa (8/9/2026).

Fernando menegaskan, upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dalam kasus yang melibatkan Jeng Fitri itu telah dilakukan lebih dari satu kali. Fernando kembali menegaskan, sebanyak 2 kali pihaknya menunggu kedatanganya di Rabakodo. Ditegaskanya pula, penantian itu bukan dilakukan secara serta merta. Tetapi diakuinya diakuinya bermula dari janjinya Jeng Fitri pula.

“Setelah janjian, Jeng Fitri tak kunjung muncul. Itu tepatnya pada tanggal tepatnya pada tanggal 25 April 2025 yang digagas oleh Jeng Fitri bersama pamanya,” tandas Fernando.

Fernando kembali menandaskan, salah satu agenda mediasi juga pernah dijadwalkan pada hari Minggu Tanggal 21 Desember 2025, tepatnya ba’da Sholat Ashar. Hal itu diinisiasi oleh Umi Lena, Habib Hamdan dan Fernando sebagai pihak yang berupaya membuka ruang dialog bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Mediasi tersebut tegasnya, dirancang sebagai langkah persuasif untuk mencari titik temu, mengklarifikasi persoalan yang terjadi serta mbuka kemungkinan penyelesaian masalah dimaksud secara kekeluargaan.

“Namun, pertemuan yang telah direncanakan tersebut tidak terlaksana. Berdasarkan keterangan yang  ada, kondisi hujan pada saat itu menjadi alasan Jeng Fitri sehingga agena mediasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Padaha dia juga (Jeng Fitri) kendaraan roda empat (mobil) yang semestinya tidak menjadi kendala untuk menghadiri hajat dimaksud,” beber Fernando.

Fgernando menyatakan, fakta mengenai mediasi itu harus ditempatkan secara utuh dan tidak boleh dipotong-potong untuk dugaan tujuan membangun persepsi publik tertentu. Upaya mempertemukan para pihak disebut dilakukan lebih dari satu kali. Dan dalam beberapa agenda tersebut, Jeng Fiftri juga disebut tidak menghadiri pertemuan tang telah diupayakan.

Karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada publik semestinya berpijak pada kronologi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai sebuah persoalan yang sebenarnya masih memiliki ruang penyelesaian melalui dialog justru berkembang menjadi pertarungan opini akibat informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

“Publik berhak memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang. Perbedaan pandangan dalam suatu persoalan merupakan hal yang dapat terjadi, tetapi menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta berpotensi memperkeruh keadaan dan mengaburkan substansi persoalan,” tegasnya lagi.

Fernando kembali membebeberkan bahwa upaya mediasi yang telah dilakukan dalam itu menunjukkan bahwa pintu penyelesaiannya secara damai dan kekeluargaan sesungguhnya pernah dibuka selebar-lebarnya oleh pihaknya.

Oleh sbab itu, sebelum membangun kesimpulan atau menyebarkan tudingan kepada publik maka semua pihak mutlak terlebih dahulu melihat fakta secara menyeluruh. Maksudnya kapan upaya mediasi itu dilakukan dan siapa yang menginisiasinya, siapa saja yang hadir, siapa yang tidak hadir serta apa alasan yang disampaikanya.

“Pada akhirnya, kebenaran tidak membutuhkan narasi yang direkayasa. Namun cukup disampaikan berdasarkan fakta, kronologi dan bukti. Jika masih ada ruang untuk duduk bersama, maka dialog semestinya dikedepankan. Sebab, menyelesaikan persoalan dengan kebenaran jauh lebih bermartabat dari pada memenangkan opini dengan informasi yang tidak utuh,” pungkasnya.

Akankah “ketegangan” tersebut berjujung damai ataukah “sengketa” ini akan dituntaskan melalui putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima guna memastikan sesiapa sesungguhnya yang bersalah satu sebaliknya?. Catatan investigasi terkini Media Online www.visionerbima.com mengungkap sesuatu yang dinilai sangat menarik.

Antara lain jalur hukum yang ditempul Wardan dalam kasus ini sama sekali tidak ada kaitanya dengan Umi Lena. Tetapi ditegaskan bahwa langkah dan keputusan Wardan melaporkan secara resmi kasus ini kepada penyidik Direskrimsus Polda NTB yakni atas inisiatifnya sendiri dan bermula dari “ketegangan antara dirinya (Wardan) dengan Jeng Fitri di beranda maya (Medsos).

Oleh sebab itu, Warda dan seluruh keluarganya menghimbau kepada berbagai pihak ahar tidak menyeret nama Umi Lena terkait kasus ini. Dan kabar terkini yang diperoleh Media ini melaporkan, sejumlah orang menyebutkan bahwa “tekad” untuk menyelesaikan perkara ini secara hukum pun “sudah bulat agar kasus yang sama tak terjadi di kemudian hari”. (JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama