Minimalisir Tindak Kriminal, Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota Sita Miras

Barang Bukti Yang Diamankan.

Visioner Berita Kota Bima-Upaya meminimalisir tindak kriminal akibat konsumsi miras, Sat Narkoba Polres Bima Kota gencar mengatensi jual edar miras di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Hal itu terlihat, Sabtu (11/12/2021) Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota menyisir di wilayah Kecamatan Sape dan Lambu Kabupaten Bima, guna merazia dan menyita berbagai jenis miras jual edar.

Hasilnya, kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Minggu (12/12/2021), sejumlah miras didapatkan dari sejumlah oknum penjual nakal.

Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Aipti Budi Krisna, mendapatkan Barang Bukti (BB) miras sebanyak 30 liter atau satu jiirgen Sofi pada pemilik Marjan (40) warga Desa Oi Maci Sape.

"Kemudian menyita 14 botol tanggung dan 3 botol besar Sofi pada pemilik Supardin (40) Desa Bugis Sape serta pada pemilk Anwar Desa Naru Barat 2 botol Sofi pula," ungkapnya.

Razia dan operasi penertiban jual edar miras kata Iptu Thamrin, sesuai dengan Perda Kabupaten Bima Nomor 05 tahun 2013 dan KEPRES No. 03 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Hal ini dilakukan sambung Iptu Thamrin, menindak lanjuti perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota tepatnya di Kecamatan Sape dan  Lambu Kabupaten Bima, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol,guna tercipta situasi yang aman dan kondusif. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.