Perkara Cerai di Bima Meningkat, Tahun 2021 Tercatat Capai 2064

ILUSTRASI.

Visioner Berita Kota Bima-Perkara perceraian di wilayah Kabupaten dan Kota Bima yang masuk Pengadilan Agama Bima setiap tahun terus mengalami peningkatan. Di tahun 2021 ini sudah mencapai angka 2064.

Sementara perkara Cerai di tahun 2020 tercatat sebayak 1951 laporan, paling dominan penyebabnya karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, KDRT dan masalah ekonomi serta poligami.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bima Kelas 1 B, Mairuf S.Ag MH saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) menjelaskan, sesuai laporan perkara tingkat pertama yang masuk di tahun 2021, untuk perkara cerai talak 416 laporan dan cerai gugat 1.648 laporan.

"Sehingga jumlahnya 2064 laporan, dari jumlah tersebut jumlah perkara yang di mediasi 463, tidak berhasil 379 dan yang berhasil 16 perkara," ungkapnya.

Dijelaskannya, Pengadilan Agama Bima dalam penanganan perkara cerai talak dan gugat lebih mengedepankan proses mediasi antara keduanya.

Bahkan terus berupaya memediasi kedua belah pihak, baik dalam persidangan maupun diruang khusus. Bahkan ada yang berhasil dimediasi dan membatalkan gugatannya.

"Jadi dalam mediasi dalam rangka mendamaikan para pihak sampai dengan hari jatuhnya putusan, majelis hakim tetap mengupayakan pendamaian kedua pihak. Kecuali tidak hadir salahsatu pihak, maka tidak bisa di mediasi," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.