Tim Cobra Alfa Sat Narkoba Polres Bima Kota Amankan Ratusan Botol Miras di VIII TKP

Tim Cobra Alfa Sat Narkoba Polres Bima Kota Bersama Puluhan Botol Miras Dari Berbagai Jenius Yang Diamakan di VIII TKP (28/12/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Intensitas razia Minuman Keras (Miras) maupun Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Tamrin, S.Sos jelang malam pergantian tahun 2021 ke 2022 hingga kini masih berlangsung.

Selasa (28/11/2021) sekitar pukul 17.30 Wita, Tim Cobra Alfa Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Katim, Aipda Taufarrahman, SH berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) jenis Bir Bintang, Anggur Merah, Sofi dan Arak.

Pemberantasan Miras ini dijelaskan dalam rangka pengamanan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) sekaligus mengantisipasi terjadinya kasus kriminal pada malam perhantian tahun. Hal tersebut juga dibenarkan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH.

Pada TKP I  di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba milik NRL (65), diamankan 2 botol Miras jenis Arak. TKP II di Rabangodu Kecamatan Raba milik HS (56), diamankan 2 botol Miras jenis Bir Bintang. TKP III di wilayah Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda milik VRH diamankan 77 botol Miras jenis Arak dan 24 botol Miras jenis Prost.

Pada TKP IV di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda milik SRM (30) diamankan 1 botol Miras jenis Anggura Merah, 5 botol Miras jenis Sofi dan 2 botol Miras jenis Bir Bintang. Pada TKP V di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat milik ANS (37) diamankan 3 botol Miras jenis Arak Desa.

Pada TKP VI di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat milik berinisial SA (48) diamankan 2 botol Miras jenis Arak Desa. Pada TKP VII di Kelurahan dengan tersangka BM diamankan 2 botol Miras jenis Arak Bali. Dan pada RKP VIII di Kelurahan Dara milik HK diamankan 17 botol Miras jenis Sofi dan 1 jirigen Miras jenis Sofi.

“Tim Cobra Alfa bergerak guna mengamankan puluhan botol Miras dari berbaai jenis di VIII TKP ersebut atas dasar adanya laporan dari masyarat. Masyarakat melaporkan hal itu karena di VIII TKP tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Miras,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas stempat, Iptu Jufrin.

Jufrin menambahkan, Miras merupakan salah satu pemicu bagi terjadinya kegaduhan, konflik antar warga hingga terjadinya kasus pembunuhan. Sementara jelang malam pergantian tahun dari 2021 ke 2022, intensitas razia baik Miras maupun Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota tak kenal istilah berhenti.

“Mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan jelang malam pergantian tahun, maka Sat Narkoba Polres Bima Kota diperintahkan oleh Kapolres BimaKota untuk terus mengintensitaskan razia baik Miras maupun Narkoba.Kepada seluruh elemen masyarakat, kami berharap agar terus mengefektifkan kerjasama yang baik dengan Polri guna memberantas Miras maupun Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota,” harap Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.