Walikota Bima Terbitkan Perwali Baru Terkait Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi

Walikota Bima.

Visioner Berita Kota Bima-Dengan tujuan terciptanya ASN yang profesional, berdaya saing serta terwujudnya Pemerintah yang good governance, Walikota Bima terbitkan Perwali baru terkait Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Walikota Bima Muhammad Lutfi, SE menjelaskan, saya sangat menyadari bahwa penempatan Pegawai sesuai Standar Kompetensi akan sangat mempengaruhi jalannya birokrasi lingkup Pemerintah Kota Bima. Tahun ini Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bima mewujudkan obyektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan seleksi terbuka, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Dengan beberapa item di atas, sehingga terciptanya ASN yang profesional, berdaya saing dan terciptanya good governance," terang Walikota.

Kabag Organisasi Pemkot Bima Ihya Ghazali, S. Sos., menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Bima menerbitkan Peraturan Walikota Bima Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kota Bima. Lahirnya Perwali ini tentunya menjadi standar baku sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Disamping itu berdasarkan hasil penilaian mandiri reformasi birokrasi Kota Bima yang dilakukan oleh kementerian PANRB bahwa indeks profesional Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Bima mendapatkan nilai dengan kriteria sangat rendah", terangnya. 

Lebih lanjut ihya Ghazali mengatakan bahwa Perwali Standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) ini ditetapkan oleh Walikota untuk mengidentifikasi kompetensi yang di miliki individu dibandingkan dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dalam rangka pembinaan serta sebagai dasar penyusunan program pengembangan dan/atau pembinaan karier.

"Peraturan Walikota Bima nomor 59 tahun 2021 tentang standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bima merupakan turunan keputusan menteri PAN RB RI nomor 409 tahun 2019 tentang standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Daerah," jelasnya. 

Lanjutnya, Adapun ruang lingkup standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama berisi.

Identitas jabatan, terdiri dari :

Nama jabatan.

Kelompok jabatan.

Urusan pemerintah.

Kode jabatan.

Ikhtisar jabatan.

Kompetensi jabatan, terdiri dari :

Kompetensi manajerial.

Kompetensi sosial kultural.

Kompetensi teknis.

Persyaratan jabatan, terdiri dari:

Pendidikan (a. Jenjang, b. Bidang ilmu).

Pelatihan (a. Manajerial, b. Teknis, c. Fungsional).

Pengalaman kerja.

Pangkat.

Indikator kinerja jabatan, setelah terbitnya Perwali nomor 59 Tahun 2021 yang akan berlaku tahun 2022. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.