Oknum Anggota Dewan Kota Bima Inisial AMR Diduga Kelola Aspal Cair Secara Ilegal
![]() |
| Dugaan Aspar Cair Milik AMR, Dok.Foto: LATSKAR Kota Bima |
Visioner Berita Kota Bima-Sebuah fenomena mengejutkan terjadi di Kota Bima, Minggu (2/11/2025). Salah seorang dari salah satu LSM yakni dari Lembaga Transparasi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) di Kota Bima, Rafikurrahman menemukan dugaan pengelolaan aspal cair secara ilegal oleh salah seorang oknum Anggota DPRD Kota Biman berinisial AMR.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan praktik ilegal oknum ini yakni di Dorotoi di Lingkungan RT 007 Kelurahan Penatoi Kota Bima. Terkait hal itu, pihak Rafikurrahman menemukan sebanyak 223 buah drum berisi aspal cair. Dan dalam kaitan itu, ada beberapa drum diduga berisi aspal cair mengalami kebocoran hingga melupa di sekitar TKP.
“Di TKP itu tidak memiliki papan nama Perusahaan. Dan di sana pula tidak ditemukan adnaya karyawan maupun penjaga. Atas bocornya drum diduga aspal cair tersebut, dikhawatirkan akan meluap hingga ke pemukiman warga. Dan hal itu berpotensi besar bagi pencemaran lingkungan sekitar serta racun klasifikasi (B3) membahayakan bagi warga Penatoi,” ungkap Rafikurrahman yang akrab disapa Guru Toi kepada Media Online www.visionerbima.com, Minggu siang (2/11/2025).
Guru Toi kemudian mengungkap, Minggu lalu hanya menemukan ada 1 drum dugaan aspal cari di TKP mengalami kebocoran dan tercecer di tanah di sana. Pada moment yang sama, daikuinya banyak anak-anak dibawah umur yang bermain-main di lokasi itu pula.
“TKP dugaan aspal cair yang dikeloloa secara ilegal itu ditemukan tidak adanya pagar atau hal-hal lain sebagai jaminan sterilisasi terkait pencemaran di lingkungan sekitar. Dan masalah yang menurut sangat serius dan membayakan ini beroperasi sejak lama alias belasan tahun, lebih tepatnya jauh sebelum yang bersangkutan menjadi Anggota DPRD Kota Bima,” beber Guru Toi.
Guru Toi mengungkap, kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tertentu (Tipidter) ini telah dilaporkan secara resmi kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota. Laporan tersebut dilakukan pada Selasa siang (27/11/2025).
“Kasus itu telah dilaporikan secara resmi kepada Polisi. Laporan dimaksud diterima oleh Penyidik Unit Tipidter setempat, Ipda Dwi Arnanto. Dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani secara serius oleh Polisi,” tandasnya.
Terkait laporanya dimaksud, Guru toi berkeyakinan bahwa Polisi akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara serius, profesional, terukur serta berttanggung jawab. Selain itu, pihaknya berharap agar oknum Anggota DPRD tersebut segera dimintai keteranganya terkait dugaan masalah serius ini,” harapnya.
Informasi terkini yang diperoleh pihaknya mengingkap sesuatu yang dinilai sangat menarik. Yakni diduga sebahagian dugaan aspal cair tersebut telah dipindahkan tempat oleh oknum dimaksud di salah satu wilayah di Kota Bima. Guru Toi kembali mengungkap, dugaan informasi selanjutnya bahwa sinyalemen aspal cair tersebut akan dipindahkan oleh oknum dimaksud ke salah satu wilayah di Kabupaten Bima.
“Dugaan aspal cair tersebut digunakan oleh oknum dimaksud untuk pekerjaan proyek fisik baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima. Bag kami tidak ada masalah dia mau memindahkan barang itu ke manapun. Yang terpenting bagi kami adalah sudah mendokumentasikan dan telah melapirkanya ke dalam laporan Polisi,” tegasnya.
Dari dugaan belasan tahun dugaan pengelolaan aspal cari “secara ilegal” tersebut, ditengarai pula telah banyak keuntungan yang diraup secara pribadi oleh oknum oknum itu pula. Sejatinya kata Guru Toi, Legislatih harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
“Dugaan potret yang ditunjukan oleh oknum dimaksud terkait sinyalemen aspal cair itu justeru mempertontonkan masalah terburuk kepada masyarakat Kota Bima. Pertanyaan serius selanjutnya, jika oknum tersebut bisa berpraktik ilegal maka rakyat Kota Bima boleh melakukan hal yang sama,” tanyanya dengan nada serius.
Kehadiran dugaan aspal cair tersebut selama belasan tahun di Kota Bima, ditegaskanya bukan saja menjadi ancaman bagi lingkungan dan warga setempat. Tetapi juga diduga kuat telah merugikan daerah (Kota Bima) melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ya dong, kalau dugaanya ilegal maka jelas tidak ada aa kontribusi yang diberikanya kepada daerah. Oleh sebab itu, kami mendesak Walikota Bima agar segera membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menyikapi secara serius masalah ini,” desaknya.
Secara terpisah AMR yang dimintai tanggapanya membantah dugaan tersebut. Menurutnya, hal tersebut diakuinya legal.
“Insya Allah barang itu legal yang dibeli dari uang pribadi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Barang itu dibeli dari Perusahaan resmi, bosku. Tidak ada operasional di situ, melainkan tempat penyimpanan sebelum dipakai. Itu keterangan dari sxaya, bos,” bantahnya, Minggu siang (2/11/2025). (RIZAL/AL/AA/DK/DINO/JOEL/RUDY)







Tulis Komentar Anda