Belum Juga Kapok, Sukma Alias Gester Kembali ke Jeruji Besi Setelah Diringkus Oleh Timsus Sat Brimobda NTB

Gester (duduk) bersama BB (di atas Meja) danTimsus Sat Brimobda NTB (Berdiri Pada Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Jauh sebelumnya, seorang warga asal Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima yakni Sukma alias Gester (47) berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota dan hidup dibalik jeruji besi. Setelah keluar dari jeruji besi, nampaknya Gester belum juga kapok.

Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 18.00 Wita, Gester kembali digelandang ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota setelah dibekuk oleh Tim Khusus (Timsus) Sat Brimobda NTB dibawah kendali, Aipda Ardi Baron Bayu Seno (Katim). Gester dibekuk Timsus Sat Brimobda NTB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumahnya Rizal di wilayah Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

“Penanganan kasus ini telah kami serahkan secararesmi ke Resnarkoba Polres Bima Kota. Gester dan sejumlah Barang-Bukti (BB) juga sudah kami serahkan ke sana guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Aipda Ardi Baron Bayu Seno kepada sejumlah awak Media.

BB yang berhasil diamanka dala kasus ini yakni uang tunasi sebesar Rp295 ribu, 1 buah kartu ATM Bank BNI, 4 buah potongan pipet plastik klip, Narkoba jenis Sabu seberat 0,19 gram, 3 buah isolasi, 2 buah sumbu, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, dan 1 buah korek gas. “Gester dan sejumlah BB yang diamankan itu telah kami serahkan untuk diamankan di Kantor Resnarkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Ardi.

Kronologis pengungkapan kasus ini yakni berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Timsus Sat Brimobda NTB bahwa di TKP itu diduga kuat dijadikan sebagai ajang untuk transaksi jual-belu Narkoba. kepada Timsus Sat Brimobda NTB. Selanjutnya, Sat Brimobda Polda NTB menindaklanjuti informasi itu secara serius.

“Usai menerima laporan dari masyarakat tersebut, kami melaporkanya kepada Danyon C Pelopor, AKBP Zulkarnai, S.IK. Selanjutnya Danyon C Pelopor tersebut memberikan arahan kepada kami untuk mengedepankan SOP terkait pengungkapan kasus ini,” terang Ardi.

Langkah berikutnya, pihaknya langsung terjun ke TKP untuk tujuan membekuk Gester. Pada moment tersebut (di TKP), pihaknya menemukan Gester yang saat itu sedang duduk di dalam kamar di rumahnya Rizal.

“Saat itu juga Gester sedang merobek-robek dan membakar BB berupa lembar plastik klip berisi Sabu. Selanjutnya pihaknya mewnangkapGester. Namun sebelumnya, terlebih dahulu pihaknya memanggil Ketua RT setempat guna menyaksian upaya penggeledahan. Upaya penggeledaha tersebut juga disaksikan oleh pemilik rumah yakni Rizal,” beber Asrdi.

Pada saat penggeledahan berlangsung, pihaknya menemukan uang tunai sebesar Rp495 ribu di kantung celana yang dipakai oleh Gester, 1 lembar plastik klip berisi sabu, 1 buah ATM Bank BNI, 4 buah potongan pipet plastik klip, 3 buah isolasi, 2 buah sumbu, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, dan 1 buah HP merk Oppo warna hitam.

Usai dibekuk, Gester dan sejumlah BB langsung dibawa ke Mako Brimob Batalyon C Pelopor. Usai dilakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Bataliyon C Pelpor, kasus ini kami serahkan secara resmi ke Kantor Resnarkoba Polres Bima Kota,” pungkas Ardi.

Secara terpisah, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba setempat yakni AKP Tamrin, S.Sos membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap Gester oleh Timsus Sat Brimoda Polda NTB.

“Kini kasusnya sedang kami tangani secara serius. Dala kasus ini, kami juga menyatakan apresiasisi dan terimakasih kepada Timsus Sat Brimobda NTB,” terang Tamrin kepada sejumlah Awak Media, Selasa malam (11/1/2022).

Upaya selanjutnya yang dilakukan oleh pihaknya yakni melakukan inteogasi kepada Gester, melakuykan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya tersangka lain, membawa te4rsangka dan BB ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, membuat laporan Polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Sebelumnya, Gester pernah ditangkap oleh Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota dalam kasus yang sama (Narkoba). Kini dia kembali diamankan dalam kasus Narkoba jenis Sabu setelah dibekuk oleh Timsus Sat Brimobda NTB,” pungkas Tamrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.