SD Diperiksa Penyidik Lebih Dari Satu Jam Lamanya Dalam Kasus Dugaan Bunga Disetubuhi Oknum Kades Oitui

Moment SD Dimintai Keterangan Awalnya Oleh Penyidik PP Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kerja keras pihak Polres Bima Kota melalui Sat Reskrim setempat (Unit PPA) dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap Bunga (15) oleh oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima berinisial SDM alias One, hingga kini masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, sejumlah tahapan penanganan kasus ini juga telah dilalui oleh Uni PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Antara lain telah memintai keterangan terhadap pihak pelapor dan sejumlah saksi yang diajukanya, melakukan visum terhadap Bunga dan lainnya. Hanya saja, hasil visum yang dilakukan pada Selasa (18/1/2022) tidak bisa dipublikasikan karena pertimbangan tertentu.

Dalam kasus ini, Bunga didampingi oleh para pegiat anak NTB, Kota dan Kabupaten Bima, UPTD Anak Kabupaten Bima, PUSPA Kota Bima dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Binta dibawah kendali Dedy Susanto, SH. Sementara oknum Kades tersebut, dikabarkan telah menandatangani kuasa penanganan kepada Kuasa Hukumnya yakni, Muhajirin, SH (Ketua KADIN Kota Bima).

Masih soal kasus yang menimpa Bunga, salah satu saksi yang disebut-sebut sebagai sahabatnya SDM yakni SD juga telah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. SD dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik pada Senin (17/1/20222). Pada moment tersebut, SD dimintai keterangan mulai dari pagi oleh Penyidik dan berakhir pada sore hari.

Masih dimomen tersebut, SD terlihat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yang juga Ketua KADIN Kota Bima yakni Muhajirin, SH. Selama proses memberikan keterangan kepada Penyidiki, baik SD maupun Kuasa Hukumnya terlihat santai. Dan sesekali sempat berbincang-bincang serta bercanda tawa dengan Media ini.

Kasus yang menimpa Bunga juga sukses mendapat perhatian khusus dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos). Bentuknya, Selasa (18/1/2022) Kemensos RI telah mengutus dua orang psikologi yakni Mira dan Putri untuk mendapingi Bunga. Kedua psikolog ini berasal dari Balai Paramita NTB (Pelaksana Teknis dari kemensos RI).

Selasa petang, Mira dan Putri mendatangi tempat Bunga berdomisili saat ini yakni di rumah pamanya di salah satu wilayah  di Kota Bima. Pada moment tersebut, Mira dan Putri terlihat melakukan pemeriksaan terkait kondisi psikologis korban (Bunga). Di tempat itu pula, Mira dan Putri didampingi oleh Pekos Anak Kabupaten Bima yakni Abdurrahman Hidayat, S.St.

Dijelaskan pula bahwa hari ini merupakan hari kerja pertama yang dilakukan oleh Mira dan Putri. Kegiatan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis korban, direncanakan masih akan dilaksanakan pada hari-hari selanjutnya dan akan berakhir pada waktu yang belum ditentukan.

Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas setempat yakni Iptu Jufrin membenarkan bahwa korban di dampingi oleh para pegiat anak Kota dan Kabupaten Bima, dan dari pihak Kemensos RI (Balai Paramita-NTB dan Peksos Anak Kabupaten Bima). Tak hanya itu, korban juga didampingi oleh Kuasa Hukum dari LBH Bintang yang dikendalikan oleh Dedy Susanto, SH.

Sementara soal permintaan keterangan terhadap SD terkait kasus yang menimpa Bunga, dijelaskan sudah dilakukan. Itu diakuinya merupakan pemeriksaan awal. Maksudnya, SD masih akan dimintai keteranganya oleh Penyidikpada moment pemeriksaan selanjutnya.

“SD sudah dimintai keterangan awalnya. Dan yang bersangkutan masih akan kembali dimintai keteranganya oleh Penyidik dalam waktu segera pula,” terang Jufrin

Jufrin menegaskan, penanganan kasus yang menimpa oleh Penyidik tetap dilaksanakan secara serius, profesional, bertanggungjawab dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Namun sampai dengan saat ini, sejumlah langkah telah dilalui oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Namun penanganan kasus ini masih dalam wilayah Penyelidikan. Upaya-upaya yang telah dilakukan noleh Penyidik terkait kasus ini, antara lain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi baik saksi korban maupun saksi-saksi yang diajukanya. Untuk ke depanya, Penyidik masih akan melakukan sejumlah upaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain akan melakukan oilah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi saksi tambahan,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.