Dua Penadah Motor Diamankan, Tim Puma 1 Buru Pelaku Pencurian yang Kabur

Dua Penadah dan Barang Bukti Yang Diamankan.

Visioner Berita Kota Bima-Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi Januari lalu di lokasi kos-kosan wilayah Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima akhirnya diungkap Tim Puma 1 Sat Reskirm Polres Bima Kota.

Rabu (20/4/2022) malam kemarin, Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, berhasil mengamankan dua pembeli sepeda motor hasil curian inisial SL alias SOA (32) dan HR (28). Keduanya merupakan warga Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Disaat yang bersamaan pula, Tim Puma 1 nyaris menangkap pelaku pencurinya. Hanya saja saat hendak digerebek ditempat persembunyiannya, pelaku pencurian berhasil kabur.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Kamis (21/4/2022).

Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2020/NTB/Res Bima Kota/Sek. Rasanae Barat Kota Bima, korban pelapor Rofi Atul Ulum (19) mahasiswa asal Madapangga Kabupaten Bima yang kos di Kelurahan Sarae, hilang sepeda motornya.

Berdasarkan laporan itu, Tim Puma 1 langsung menyelidiki keberadaan sepeda motor dan siapa pelaku pencurian itu.

Akhirnya diketahui sepeda motor milik korban ada ditangan SL warga Langgudu Kabupaten Bima. 

Tim Puma 1 jelas Rayendra, langsung menuju Langgudu dan mengamankan SL. Saat diinterogasi, SL mengaku membeli sepeda motor hasil curian itu pada JR dengan harga Rp 4 juta. 

Setelah mengamankan SL, Tim Puma 1 berlanjut mengamankan HR di desa yang berbeda masih di wilayah Kecamatan Langgudu. HR pun saat diamankan dan ditanya mendapatkan sepeda motor itu dari siapa, mengaku diperoleh dari TA.

"Tim langsung menuju rumah TA. Kata isterinya TA ada di salah satu gubuk di perkebunan sekitar kampung. Sayang saat Tim menggerebek TA sudah duluan kabur," terang Rayendra.

Lanjutnya, saat ini Tim terus memburu TA selaku terduga pencuri sepeda motor. Sementara dua penadah telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.