Polisi Jelaskan 1 Dari 3 Korban Yang “Digarap” Oleh Marzuki Adalah Kelarganya Sendiri

Juga Memandikan Tiga Orang Lelaki Agar Puasanya Lancar

Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dukung cabul yakni Mazuki (42) yang “menggarap” 3 orang korban asal salah satu Desa di Kecamatan Sape pada Minggu lalu, hingga kini diakui masih menjadi trend topik, terutama di beranda Media Sosial. Atas kasus itu, warga asal Kecamatan Komodo Kecamatan Manggara Barat (Mabar)-NTT ini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media Oline www.visionerbima.com melalui pihak Kepolisian setempat (Polres Bima Kota), terkuak hal yang dinilai sangat mengejutkan. Maksudnya, Polisi menyebutkan bahwa 1 dari 3 orang korban  yang “digarap” oleh Marzuki tersebut adalah keluarganya sendiri.

“Hal itu terkuak melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (26/4/2022). Berdasarkan pen jelasan warga kepada Penyidik pada moment Olah TKP tersebut bahwa 1 dari 3 korban yang dicabuli oleh Marzuki tersebut merupakan keluarganya sendiri,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK, Rabu malam (26/4/2022).

Hal men arik lain yang diperoleh Penyidik pada moment olah TKP tersebut, antara lain bahwa ketiga korban dicabuli di salah satu kamar di rumah panggung milik salah satu dari 3 orang korban. Reyendra kemudian mengungkapkan, salah satu kamar di rumah itu yang dijadikans ebagai tempat bagi Marzuki untuk mencabuli korban menggunakan pembatas.

“Kamar itu dibatasi dengan kelambu. Di dalam kamar itu pula sudah disediakan air menggunakan teko. Marzuki memandikan korban di salah satu kamar itu juga menggunakan teko yang sudah ia siapkan terlebih dahulu,” beber Rayendra.

Yang tak kalah menariknya lagi beber Rayendra, ketika Marzuki memandikan ketiga korban secara bergantian di kamar itu ditegaskanya tidak boleh ada siapapun di kolong rumah itu. Masih menurut Rayendra, ketika ada orang berada di bawah kolong rumah tersebut maka Marzuki langsung mengusirnya karena cipratan air tersebut akan berbahaya jika mengena orang-orang yang berada di kolong rumah.

“Itu pejelasan dari ketiga korban dan keluarganya kepada Penyidik saat melakukan olah TKP. Jika cipratan air yang digunakanya untuk memandikan korban mengenba orang di bawah kolong rumah itu maka yang bersangkutan bisa mati. Itu kata Marzuki kepada siapapun yang berada di bawah kolong rumah itu,” ungkapnya lagi.  

Padahal sesungguhnya yang demikian itu tegas Rayendra, merupakan salah satu modus operandinya untuk memanipulasi orang-orang di bawah kolong rumah itu guna melancarkan aksi bejatnya terhadap ketiga korban dimaksud.

“Berdasarkan keteranganya kepada Penyidik pada interogasi awal, mengusir orang-orang dibawah kolong rumah itu agar tidak mengetahui perbuatan bejatnya terhadap ketiga korban dimaksud,” tandas Rayendra.

Selain memandikan sekaligus mencabuli ketiga korban tersebut, Marzuki pernah memandikan 3 orang pria dewasan di rumah itu pula (di TKP). Hal itu juga dibenarkan oleh 3 orang pria yang dimandikan oleh Marzuki itu kepada Penyidik saat melakukan olah TKP di TKP itu. Tujuanya untuk apa?.

“Marzuki mengaku memandikan 3 orang pria tersebut agar ketiganya bisa melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan dengan sukses, aman dan lancar. Aneh memang, dia memandikan ketiga pria terswebut agar puasanya lancar sementara Marzuki sendiri tidak puasa dan kemudian mencabuli 3 orang korbanya,” terang Rayendra.

Kenapa ketiga korban yang dicabuli itu tidak melakukan perlawanan disaat diperlakukan secara tak manusiawi oleh Marzuki?. Rayendra mengungkapkan bahwa kertiga korban tersebut baru menyadarinya setelah tiga hari diperlakukan secara tak senonoh oleh Marzuki.

“Kepada Penyidik, ketiga korban tersebut menyatakan bahwa saat diperlakukan secara tak senonoh oleh Marzuki tersebut karena merasakan seperti dihipnotis. Namun korban baru menyadarinya setelah tiga hari kejadian tersebut berlangsung,” tandasnya lagi.  

Terkait kasus ini pula katanya, hari ini (28/4/2022) ketiga korban maupun saksi-saksi yang diajukanya kembali dimintai keteranganya oleh Penyidik. Namun penanganan kasus ini, diakuinya masih dalam wilayah Penyelidikan.

“Hari ini pula, keluarga ketiga korban datang ke Mapolres Bima Kota. Tujuanya selain memberikan dorongan agar kasus ini ditangani secara serius juga ingin bersilaturrahmi dengan Penyidik pula,” ucap Rayendra.

Masih soal kasus ini, dalam waktu dekat pihak Penyidik akan melakukan gelar perkara. Kemungkinan besar gelar perkara terkait kasus ini, dijelaskanya bisa dilaksanakan lebih dari 1 kali.

“Semuanya tergantung bagaimana perkembanganya. Jika perkembangan penanganan kasus ini tidak menemukan adanya hambatan atau tantangan yang berarti, tentu saja gelar perkara bisa dilakukan sanya satu kali. Olehnya demikian, tunggu saja perkembangan penangananya. Yang jelas, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota sedang bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab terkait penanganan kasus ini,” tegas Rayendra.

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan terkait kasus ini, antara lain pakaian korban, pakain Marzuki, bantal dan lainya.

“Hanya itu saja BB yang telah diamankan terkait kasus ini. Upaya lain yang dilakukan oleh Penyidik terkait kasus ini yakni melakukan visum terhadap ketiga korbanya. Hasil visum terhadap salah seorang korban oleh Tim Medis RSUD Bima, dijelaskan semakin memperkuat keterlibatan Marzuki dalam kasus pencabulan itu,” bebernya lagi.

Rayendra menambahkan, tak ada tantangan dan hambatan yang ditemukan oleh Penyidik saat melakukan olah TKP terkait kasus ini. Kecuali, warga setempat sempat kaget nam,un kemudian merespon secara baik saat Penyidik hadir melakukan oleh TKP.

“Awalnya warga sempat kaget disaat melihat kehadira Penyidik melakukan oleh TKP. Namun setelah diberikan penjelasan oleh Penyidik,w arga setempat malah memberikan dukungan agar kasus ini ditangani secara serius. Tak hanya itu, warga juga mendesak Aparat Pengeka Hukum (APH) agar menghukum Marzuki dengan seberat-beratnya sebagai balasan dari pebuatan bejat yang dilakukanya tewrhadap ketiga korban dimaksud,” pungkas Rayendra. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.