Mediasi Lanjutan Gagal, MIA Terduga Pelaku KDRT Viral di Bima Jadi Tahanan Jaksa
![]() |
| ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com |
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh MIA terhadap istrinya yakni JRP di salah satu Desa di Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima tercatat sebagai salah satu topik terviral di NTB. Kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang bersifat “khusus” ini pun tercatat berhasil memicu kemarahan publik, terutama di beranda Media Sosial (Medsos).
Sejak JRP memposting meminta dukungan publik terkait kasus ini, berbagai pihakpun mengambil peran untuk membantunya. Antara lain PUSPA, Peksos Kementerian Sosial (Kemensos) Kabupaten Bima, UPTD Perempuan dan Anak (PPA) pada DP3A2KB Kabupaten Bima, Forum Anak di Bima dan lainya. Peran serius dan sangat konsisten berbagai pihak dimaksud, diakui sebagai salah satu motorik yang diakui sangat membantu Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dibawah kendali kapolrtes, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK hingga Mia ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
Dalam kasus ini pula, JRP didampingi oleh Kuasa Hukum dari KADIN Bima yakni Muhajirin, SH. Pertanyaan soal epsiode terkini perkembangan kasus ini pun akhirnya terjawab. Jum’at Minggu lalu (November 2025), Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota menyerahkan berkas perkara dan tersangkanya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Di moment yang sama, JPR didampingi oleh ayah kandungnya yakni Suhardi pun hadir di Kantor Kejari Bima. Ayah dan korban ini mengakui hadir atas permintaan pihak Kejaksaan setempat guna dilakukan mediasi lanjutan agar JRP mencabut perkara dan jika diamini maka bagi MIA akan dilakukan Restorative Justice (RJ).
Sayangnya, opsi tersebut ditolak keras oleh korban dan ayah kandungnya tersebut. Lebih jelasnya, mereka menghendaki agar penanganan kasus ini dituntaskan melalui keputusan inkracht dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
“Kami hadir di disini dalam rangka memenuhi permintaan pihak Kejaksaan dalam rangka mediasi lanjutan. Mereka menghendaki agar perkara ini di cabut sehingga MIA mendapat kebijakan hukum baru yakni RJ. Namun kami tetap tegas agar kasus ini dituntaskan melalui palu Majelis Hakim PN Raba-Bima,” tegas Suhardi didampingi JRP kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at Minggu lalu.
Atas pelimpahan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan setempat, diakui bahwa penangananya ditingkat Kepolisian telah berakhir. Dan sejak kasus ini dilimpahkan secara resmi oleh Penyidik Unit PPA Polres Bima Kota, maka kini MIA berstatus sebagai tahanan Jaksa.
“Untuk dan atas nama Kuasa Hukum JRP, kami menyatakan apresiasi dan terimakasu atas kinerja Porofesional serta bertanggungjawab dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota. Pernyataan yang sama juga kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan setempat karena telah menyatakan P-21 6terkait kasus ini. Dan kami sangat percaya bahwa kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus ini akan berjalan sesuai tuntutan dan harapan publik,” ujar Kuasa Hukum JRP, Muhajirin, SH kepada Media ini.
Penanganan kasus ini,l diakuinya bukan saja dikawal dan diawasi oleh UPTD PPA Kabupaten Bima dan para Pegiat Perempuan dan Anak Indonesia yang ada di Bima. Tetapi juga diawasi secara langsung oleh publik, terutama di beranda Medsos.
“Selain aspek penanganan hukumnya telah sesuai dengan tutntutan dan harapan banyak pihak, penanganan kasus ini menjadi salah satunya yang diatensi secara keras oleh piblik. Tekanan publik tersebut, antara lain sangat kencang di beranda maya (Medsos). Tetapi dengan telah dilimpahkan penanganan kasus ini kepada pihak Kejaksaan, maka aspek penegakan hukunya dan desakan publik berjalan secara berbarengan. Oleh sebab itu, maka wajib hukumnya untuk diapresiasi,” tandas Muhajirin.
Muhajirin mendandaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya menjelaskan bahwa sekarang pihak Kejaksaan setempat sedang menyusun penunututan dalam menghadapi persidangan kasus ini di PN Raba-Bima. Menurutnya, kasus ini akan disidangkan di PN Raba-Bima dalam waktu segera pula.
“Insya Allah kasus ini akan disidangkan dalam waktu yang cepat. Rekan-rekan di Kejaksaan pun sudah siap dengan penuntutanya,” ulas Muhajirin.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh sejumlah sumber di Kantor Kejari Bima, Jum’at Minggu lalu. Sejumlah sumber tersebut pun membenarkan bahwa mediasi lanjutan terkait kasus ini menemui jalan buntu (gagal).
“Mediasi lanjutan gagal, Pak. Untuk itu, pihak Kejaksaan juga telah mempersiapkan penuntutanya. Sekali lagi, kini MIA berstatus sebagai tahanan Jaksa,” tandas sejumlah sumber dimaksud.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskri setempat, AKP Dwi Kurniawan S.TrK, S.IK memasitikan bahwa penanganan kasus ini oleh pihaknya telah usai. Dwi kemudian menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada berbagai pihak yang sejak awal sangat konsisten melakukan pengawalasan hingga berkas perkara dan tersangkanya telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejari Bima.
“Penyidi bekerja secara serius, profesonal, terukur dan bertanggungjawab. Kasus ini ditangani secara khusus sesuai dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam kasus ini pula, MIA diancam dengan sanksi pidana selama 5 tahun penjara. Melalui kesempatan ini pula, kami menyatakan apresiasi dan terimakasi kepada pihak Kejari Bima yang telah menyatakan P-21 terkait perkara ini. Itu berarti bahwa unsur tindak pidana yang dilakukan oleh MIA terhadap JRP telah terpenuhi,” terang Dwi. (RIZAL/AL/AA/DK/DINO)







Tulis Komentar Anda