![]() |
| Koko Erwin Bersama Timsus Mabes Polri Usai Momemnt Penangkapan di Perairan Tanjung Balai-Sumut |
Visioner Berita Jakarta-Nama Erwin Iskandar alias Koko Erwin, sesungguhnya bukan hal baru di “area sindikat Narkoba”. Catatan Media Online www.visionerbima.com menguak sederetan dugaan “petualangan” Koko Erwin sebagai salah satu “sindikat Narkoba” di jagan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Belasan tahun silam, Koko Erwin seolah menjadi “raja” pada area “kejahatan” dimaksud. Dugaan gonta-ganti pasangan hidup dengan sederetan Perempuan dari “kalangan penikmat Narkoba” didiuga kuat sudah menjadi kebiasaan Koko Erwin.
Belasan tahun silam rumah tangga Kokon Erwin belasan tahun silam pun “berantakan’. Ia digugat cerai oleh istri pertamanya disaat keduanya berdomisili di depan Balai Latihan Kerja (BLK) yang berlokasi di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota-Kota Bima. Usai bercerai dengan istri pertamanya itu, Koko Erwin menyewa sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda-Kota Bima.
Tim penelusur dari “Jejak Tanpa Koma” pun terus “mengikuti petualangan” salah satu “Sultan Narkoba baik dalam bentuk sabu maupun ineks” kelahiran Makassar-Sulsel ini. Dunia clubing dengan sejumlah terduga pasangan “dari lingkungan Narkoba” saat itu pun terkesan seolah menjadi hal lumrah bagi mereka.
Seiring dengan perjalanan waktu, pihak Polres Bima (sebelum Polres Bima Kota dan Polres Bima) berpisah pun mengendus peran-peran strategis terduga jaringan sabu yang ditengarai keras dikendalikan Koko Erwin saat itu, termasuk oknum-oknum tertentu yang disinyalir sebagai benteng pertahananya.Tak hanya itu, Media-Media Massa yang dianggap kritis saat itu pun ditengarai menjadi “sasaran untuk dibungkam” oleh Koko Erwin dan jaringan Narkoba.
Namun dugaan strategi yang diperankan itu dianggap gagal. Oleh karena itu, suara-suara lantang di Media Massa saat itu terus menggaung. Berbagai sumber penting mendesak Polri saat itu agar segera membekuk Koko Erwin. Pada moment yang sama, Buser Reskrim Polres Bima saat itu pun berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu sekitar 1 ons di rumah kos tersebut saat melakukan penggeledahan.
Alhasil, Buser Reskrim Polres Bima saat itu sukses membuktikan kinerja terbaiknya. Erwin dibekuk di salah satu rumah kos tersebut dan kemudian digelandang untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seiring dengan proses perjalanan kasus ini mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dan Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Majelis Hakim menjatuhkan hukum belasan tahun penjara kepada Koko Erwin karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus Narkoba.
“Ia sempat ditahan di Rutan Raba-Bima dan kemudian berpindah ke salah satu Lapas di Mataram-NTB saat itu. Selanjutnya, Koko Erwin dipindahkan penahananya ke Lapas Nusa Kambangan-Jateng. Setelah menjalani hukuman dalam kasus Narkoba itu, sekitar dua tahun silam Koko Erwin pulang ke Makassar dan selanjutnya menjelajahi hampir semua daerah di NTB untukn mengulamng usaha lama yakni bisnis sabu. Selama kurun waktu dua tahun lamanya, Koko Erwin tercatat berhasil memposisikan Pulau Sumbawa sebagai pasar paling potensial untuk usaha Narkoba,” ungkap salah seorang mantamn Pejabat di salah satu Lapas di NTB sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Jum’at (27/2/2026).
Dugaan naoak tilas usaha Narkoba Koko Erwin dalam kurun dua tahun tahun di Pulau Sumbawa, diakuinya seolah “bebas alias tanpa hambatan”. Di tengah dugaan usaha haram itu dilakukanya bersama jaringanya, di Kota Bima Koko Erwin diduga kerap mengunap di salah satu hotel tergolong mewah. Dan di dudga di hotel itu pula yang dijadikan sebagai “remote kontrol untuk memantau, mengawasi dan mengontrol perkembangan usaha Narkoba”.
“Beberapa kali pertemuan dilakukan secara steril antara Koko Erwin dengan jaringanNarkoba di hotel itu. Dan hampir setiap malam, Koko Erwin yang diduga dikawal ketat oleh sejumlah oknum untuk menghabiskan waktunya bersama sederetan perempuan di Club malam bernama Cafe Gejora di wilayah Kelurahan Ule Kecamatan Asakota-Kota Bima. Dan di Cafe itu, diduga kuat disediakan room khusus untuk Koko Erwin dan orang-orangnya,” uangkap salah seorang Tim Penelusur berinisial RK kepada media Online www.visionerbima.com, Kamis malam (26/2/2025).
Awal tahun 2026, nama Koko Erwi bersama seorang janda cantik berinisial MS alias AS kembali mencuat di jagad NTB, terutama di beranda maya (Medsos).Koko Erwin seolah menjadi “bintang sindikat” terus digaungkan di ruang publik (Medsos) setelah Bripka Irfan alias Karol dengan istrinya Nita dibekuk oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB.
Usai dibekuk dengan BB puluhan gram sabu dan uang tunai sebesar Rp88 juta di salah satu wilayah di Kabupaten Dompu, Karol, Nita, Herman dan Yusril (terduga kaki tangan) digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB. Seiring dengan proses perjalanan penanganan kasus dimaksud, Karol dan Nita bernyanyi dengan “tema lagu kami bersama oknum kasat Resnarkoba Polres Bima Kota saat itu, AKP Malaungi, SH, MH”.
Tak butuh waktu lama, Kapolda NTB yang dikenal dengan “kerja ibadahnya”, Irjend Pol Edy Murbowo, S.IK, M.Si langsung memberi “notive” kepada Timsus Ditresnarkoba Polda NTB. Gerak Cepat (Gercep) pun dilakukan. Selasa malam (3/2/2025), Timsus Ditresnarkoba Polda NTB “menggulung” Malaungi di rumah dinasnya yang berlokasi di Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota.
Dalam kaitan itu, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan Sabu siap edar hampir setengah Kg dan uang tunai serta Barang Bukti (BB) dalam bentuk lain disaat upaya penggeledahan, baik di rumah dinas itu maupun di ruangan kerja Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota saat itu. Malaungi pun digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk diproses lebijh lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini Malaungi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada akhirnya diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormt (PDTH) oleh Polri. Namun sebelumnya, Malaungi pun “beryanyi” di hadapan Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. “Tema lagu Malaungi” saat itu yakni “bekerja dibawah kendali” oknum Kapolres Bima Kota saat itu yakni AKBP Didik Outra Kuncoro.
Tak hanya itu, Malaungi pun mengungkap nama Koko Erwin sebagai sumber barang haram itu. Bukan itu saja, Malaungi juga membongkar bahwa Didik menerima uang sxebesar Rp1 Miliar dari Koko Erwin. Kuasa Hukum Malaungi yakni Dr. Asmuni pun bersuara lantang di hadapan Awak Media.
Menurut Asmuni, Klienya itu terlibat dalam jaringan Narkoba bersmaa Koko Erwin ditengarai atas perintah atasanya yakni Didik Putra Kuncoro. Dari nyanyian Malaungi, Mabes Polri memberi “notive” kepada Kapolda NTB melalui Ditresnarkoba setempat. Didik dan istrinya pun dilakukan pemeriksaan secara intensif hingga akhirnya terkuak uang sebesar Rp2,8 Miliar yang doiperoleh dari dua orang terduga bandar sabu yakni Koko Erwin dan Boy>
Seiring dengan proses penanganan kasus ini, Didik dan istrinya dilakukan pemeriksaan secara intensif, baik oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB maupun Penyidik Bareskrim Polri. Hasil akhirnya, Polri membuktikan komitmenya yakni gerakan bersih-bersih internal. Didik akhirnya dijadikan sebagai tersangka dan di PTDH. Namun istrinya dan seorang Polwa berpangkat Aipda berinisial DN hanya dikenakan sanksi rehabilitas.
Namun sebelumnya, di rumah DN itu Timsus Bareskrim Polri menemukan koper berisi Narkoba dari berbagai merk di rumah DN. Konon Narkoba yang dikemas ke dalam koper itu merupakan titipan Didik.
Sinfgkatnya bahwa Karol, Malaungi dan Didik hingga kini masih mendelkam di dalam sel tahanan. Lngkah selanjutnya,Penyidik Bareskrim Polri menetapkan secara resmi Koko Erwin sebagai tersangka dan kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Catatan berbagai Awak Media mengungkap, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO-Koko Erwin tak tinggal diam. Sejak namanya terkuak di ruang publik dan menjadi salah satu “topik terpanas” terutama di jagad maya, Koko Erwin ditengarai keras hilang dari Bima dan dikabarkan kabur ke sejumlah daerah.
Kendati demikian, negara melalui Timsus Bareskrim Polri terus bergerak secara taktis dan strategis. Alhasil, Jum’at pagi (27/2026) Negara melalui Timsus Bareskrim Polri sukses membuktikan kinerja terbaiknya yang dilengkapi dengan berbagai kecanggihan alat deteksinya.
Lebih jelasnya, Koko Erwin berhasil dibekuk di perairan Tanjung Balai-Sumatera Utara (Sumut). Berdasar video rekamnzan yang beredar luas di beranda Medsos menjelaskan, Koko Erwin dibekuk di tengah laut di perairan itu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan Koko Erwin tersebut yakni di atas kapal laut yang diduga sedang menuju Malaysia. Namun niat Kokok Erwin untuk keluar Negeri melalui jalur laut tersebut, sukses dihadang oleh Timsus Bareskrim Polri.
Usai dibekuk dan tanganya terlihat dalam keadaan diborgol, Koko Erwin langsung digelandang ke darat menggunakan kendaraan operasi menuju Bandara setempt dan kemudian menuju Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Koko Erwin yang terlihat menggunakan topi hitam, jangantangan mahal, baju kaos warna abu-abu dan celana jeas langsung digelandang ke Kantor Bareskrim Polri.
Hingga berita ini ditulis, Penyidik Bareskrim Polri dikabarkan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Koko Erwin. Secara terpisah Ketua Umum (Ketum) Forum Pemuda Karang Taruna (FPKT) Kota Bima, Amirudin S. Sos menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Kapolri melalui Bareskrim setempat atas keberhasilanya dalam pengungkapan kasus ini hingga Koko Erwin dibekuk.
“Alhamdulillah Ikhtiar dan do’a keras kitab bersama tekah diijabah oleh Allah SWT. Kokok Erwin telah dibekuk, oleh sebab itu kita patut mengapresiasi dan memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Timsus Bareskrim Polri. Pernyatan yang sama juga kita sampaikan kepada Kapolda NTB dan Ditresnarkoba setempat atas keberhasilanya dalam pengungkapan kasus yang menyeret namaKarol, Nita, Yusril, Herman, Malaungi dan Didik Putra Kuncoro. Jangan berhenti sampai di situ, teruslah bergerak secara intens karena Narkoba merupakan musuh kita semua,” tutur Amir, Jum’at sore (27/2/2026). (RIZAL/UNG/JUF/BEN)
