![]() |
| Moment Aksi Demonstrasi AKSARA NTB di Depan Geung kejati NTB |
Visioner Berita Mataram, NTB-Kasus dugaan korupsi dana siluman oleh 15 orang Anggota DPRD NTB, hingga kini masih menjadi salah satu topik terpanas dalam pembahasan berbagai pihak. Meski kasus ini tengah ditangani secara serius oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan sejumlah Anggota Legislatif setempat masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor NTB, namun berbagai elemen masyarakat dinilai masih terus mendesak agar belasan Legislator lainya segera ditetapkan sebagai tersangka, antara lain duta PPP yaki Marga Harun.
Kamis Minggu lalu, puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (AKSARA NTB) menggelar aksi demosntrasi terkait masalah itu di depan Kantor Kejati NTB. Dan aksi demo mendesak Marga Harun Cs itu segera ditetapkan sebagai tersangka berujung ricuh.
Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, Mahasiswa terlibat dalam aksi tersebut terlihat aksi saling dorong dengan sejumlah pegawai Kejati NTB hingga terjadi kejar-kejaran di jalan raya. Awalnya, aksi demonstrasi itu berlangsung damai.
Pada moment itu, para Mahasiswa mendesak pihak Kejatin NTB agar segera menetapkan oknum 15 anggota DPRD NTB itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang mereka sebut sebagai “dana siluman”. Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Benang Kusut Dana Siluman DPRD NTB, Tangkap Marga Harun Cs”.
Tak hanya itu, pada moment yang sama para demonstran juga terlihat mengarak poster bergambar 15 anggota dewan yang disebut sebagai penerima gratifikasi dengan tanda silang berwarna merah. Koordinator Umum AKSARA NTB Delta Y.K, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kejati NTB baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dan ketiga orang tersebut diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus dugaan gratifikasi dimaksud.
“Tidak mungkin kasus ini hanya melibatkan tiga anggota DPRD NTB. Sebanyak 15 anggota yang menerima juga harus ditahan, termasuk Marga Harun yang paling awal mengembalikan uang ke Kejati NTB,” beber delta saat berorasi.
Pernyataan sekaligus ketegasan yang sama juga disampaikan oleh orator lainya yakni Hamzah. Hamzah menilai, upaya pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana. Ia menegaskan, penerima gratifikasi tetap harus diproses hukum.
“Jika dikembalikan, seharusnya ke KPK, bukan kepada Kejati NTB. Apalagi pengembaliannya melewati batas 30 hari. Oleh karenanya, pihak yang mengembalkikanya harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Masih dalam liputan langsung sejumlah Awak Media, usai berorasi Mahasiswa meminta Kepala Kejati NTB Wahyudi dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Zulkifli Said untuk menemui mereka. Namun pada moment tersebut, para pendemo hanya ditemui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Muhammad Harun Al Rasyid.
Namun demikian, ketegangan kembali terjadi. Hal itu dipicu oleh tuntutan para pendemo yang tidak dipenuhi oleh pihak Kejari NTB. Tak pelak, massa aksi kemudian membakar dua buah ban mobil di depan gerbang kantor Kejati NTB dan mendorong serta menendang pintu gerbang.
Akibatnya, sejumlah pegawai Kejaksaan setempat sempat keluar. Pada moment yang sama terlihat adanya aksi saling dorong yang berujung pada kejar-kejaran hingga ke jalan raya. Sementara aparat Kepolisian dan TNI yang berjaga akhirnya berhasil meredam situasi.
“Kami sebenarnya tidak ingin rusuh. Kami hanya ingin Kajati dan Aspidsus menemui kami agar aspirasi bisa disampaikan dengan tertib,” papar Hamzah.
Setelah situasi mereda, perwakilan massa aksi akhirnya bersedia berdialog dengan Kasi Penkum. Dalam penjelasannya, Harun menyebut penanganan kasus saat ini masih berjalan dengan tiga orang terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan.
“Untuk sementara ini baru tiga orang dan sedang dalam tahap persidangan,” ujar Harun.
Terkait tuntutan penetapan 15 anggota DPRD sebagai tersangka, pihaknya akan menunggu perkembangan fakta persidangan.
“Jika nanti ditemukan fakta-fakta baru di persidangan, tentu akan kami sampaikan ke publik. Aspirasi teman-teman juga akan kami teruskan ke pimpinan,” janj Harun.
Usai dialog berlangsung,a ksi demontrasipun berakhir. Namun sebelum bubar, massa aksi menyeragkan kado kepada Kasi Penkum Kejati NTB yakni berupa poster bergambar 15 Anggota DPRD NTB yang mereka duga menerima gratifikasi. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO)
