Sembunyikan Sabu di Saku Celana, Pengedar Asal Parado Diamankan Polisi

Terduga Pelaku dan Barang Bukti.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan RK (26), terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Kuta Kecamatan Parado Kabupaten Bima. RK ditangkap pada Rabu (18/5/2022) di jalan Lintas Desa Ngali-Monta tepatnya di Desa Monta Kecamatan Monta.

"Terduga pelaku ditangkap karena diduga  memiliki dan  menguasai 5 Paket Narkoba jenis sabu  siap edar," terang Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, Kamis (19/5/2022).

Dijelaskannya, pengungkapan terduga pengedar barang haram itu berawal tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah terduga  pelaku yang kerap melakukan transaksi Narkoba di Desa Setempat.

Tidak membuang waktu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Arif Rahman S.sos Langsung bergerak menuju TKP. Sesampainya di TKP petugas melihat terduga pelaku tengah mengendarai SPM di jalan Lintas Ngali-Monta.

"Petugas yang tidak mau buruannya kabur langsung menyergap dan mengamankan Terduga pelaku dan menggeledahnya," jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 (lima) poket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam saku celananya, alih-alih untuk mengelabui petugas.

Tidak hanya itu petugas menyita satu unit Handphone dan satu unit Sepeda Motor yang digunakan terduga pelaku. "Penggeledahan terduga pelaku disaksikan oleh Masyarakat Setempat," bebernya.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK menegaskan,  pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang mengedarkan Narkoba di wilayah Hukum Polres Bima. "Tidak Ada Ruang sedikit pun bagi para pengedar barang Haram itu Diwilayah kabupaten Bima," tegas Pria Bermelati Dua itu.

Usai itu terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti (BB) digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.