ASET Dompu Hearing dengan Pemda, Bahas Soal Harga Jagung

Asset Dompu Saat Hearing Bersama Pemda Dompu.

Visioner Berita Dompu NTB-Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Serikat Tani (ASET) Dompu, melakukan hearing dengan Pemda Dompu, di ruangan rapat Bupati Dompu, Rabu (8/6/2022). Hearing ini, dilakukan guna kembali membahas mengenai aspirasi dan tuntutan ASET Dompu, salah satunya harga jagung di Kabupaten Dompu.

Hearing ini, dipimpin Bupati Dompu Kader Jaelani, didampingi Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST MT, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md Par, Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantau Putra Dompu SKM M.MKes, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Kepala Pengadilan Negeri Dompu,  Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat S.IK, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Taufiq S.Sos dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Dompu. 

Bupati Dompu, Kader Jaelani membacakan mengenai jawaban Pemda Dompu atas tuntutan dan aspirasi yang disampaikan ASET Dompu, yakni secara regulasi dengan acuan pembelian di tingkat petani adalah harga pembelian di tingkat petani yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar. 

Harga acuan ditingkat petani ditentukan dengan pertimbangan biaya bahan, tenaga kerja, keuntungan dan atau pertimbangan lain berdasarkan karakteristik barang kebutuhan pokok. 

"Dengan demikian harga acuan pembelian yang diatur dalam Permendag nomot 7 Tahun 2020 sudah memperhitungkan biaya produksi dan keuntungan bagi petani," terangnya. 

Apabila, meminta agar harga jagung disesuaikan dengan biaya produksi, maka itu berarti meminta harga pembelian saat ini untuk menggunakan harga HPP Rp.3, 150/kg. Tentu hal tersebut, akan lebih merugikan bagi petani, karena saat ini, harga pembelian ditingkat petani berada diatas HPP yaitu dikisaran Rp.4.000/kg. 

Disisi lain, sesuai undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. "Bahwa kewenangan penetapan harga (untuk tujuan stabilisasi harga) ada pada level Pemerintah (Pusat)," jelasnya. 

Meskipun demikian, Pemda Dompu sangat konsen meningkatkan pendapatan petani dalam arti mensejahterakan petaninya. Untuk itu, pemerintah akan mengkaji dengan membentuk tim khusus atau melalui dinas-dinas terkait, apa upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkan biaya produksi pertanian, termasuk memperkuat pengawasan harga pupuk dan obat-obatan sehingga yang diterima di tingkat petani sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Dalam perkembangan saat ini, pemerintah kabupaten dompu juga sudah melihat adanya kenaikan harga obat-obatan, kenaikan harga pupuk non subsidi dan kenaikan biaya jasa tenaga kerja. Sehingga, meskipun harga pembelian jagung ditingkat petani saat ini berada di atas HPP, namun pendapatan petani per bulannya, berpotensi tidak lebih dari standar upah minimum Kabupaten Dompu senilai 2,2 juta per bulan," paparnya. 

Karena itu, sebagaimana yang telah disampaikan saat Kunjungan Kerja Ketua DPD RI kemarin, Pemda sudah mengusulkan agar harga acuan pembelian di tingkat petani untuk komoditi jagung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 Tahun 2020, agar direvisi dan dapat menetapkan harga jagung agar tidak dibawah harga Rp.4.000/kg untuk kadar air 15%. 

"Selain itu, kami juga mengharapkan dukungan Pemerintah Pusat untuk menghadirkan infrastruktur pasca panen yang memadai di daerah kita, hal tersebut sangat dibutuhkan untuk keberlanjutan dan masa depan budidaya jagung. Selain membentuk kepastian pasar, juga menjaga stabilitas harga komoditi. Karena Kabupaten Dompu, sangat siap menyediakan jagung bagi Indonesia demi menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan bagi semua," terangnya. 

Bupati juga, menjelaskan menindaklanjuti laporan adanya dugaan permainan dan kecurangan di tingkat perusahaan (Pabrik Jagung,Red), Asisten Perekenomian dan Pembangunan - Dra. Hj. Sri Suzana, MSi, Kabag Perekonomian dan SDA- Soekarno, ST, MT, Kabid Pengawasan Muhammad Yusuf, ST dan Kabid Perdagangan Tajudin SE, Kepala UPTD Metrologi Legal Humaidil Akhyar, AMdT, Kasi Standarisasi  Muh. Gufran ST dan Kasi Perlindungan Konsumen Muhidin, SH didampingi pihak kepolisian yakni Kabag Ops AKP Samsurijal, S.Sos, Kasat Intelkam - IPTU Makrus S.Sos, Kapolsek Manggelewa IPTU Ramli SH dan Kanit Tipiter IPDA I Nyoman Suardika, melakukan Monitoring dan pengawasan pada keakuratan alat ukur timbangan jagung dan tester kadar air di perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Manggelewa yakni PT Seger Agro Nusantara, PT Sinar Agro Gemilang Indah dan PT Subur Mega Perkasa.

"Pemerintah Kabupaten Dompu bersama unsur Kepolisian tersebut di atas, langsung menuju lokasi-lokasi dengan membawa alat kalibrasi timbangan (bidur) yang berjumlah 100 biji dengan masing-masing berat 20 kg yang diletakan di atas alat ukur jembatan timbang yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan jagung tersebut. Dari hasil pengujian dikonfirmasi bahwa jembatan timbang dalam kondisi baik (akurat) dan tersegel," jelasnya. 

Demikian halnya, dengan pemeriksaan terhadap tester (alat uji) kadar air yang dimiliki oleh ketiga perusahaan tersebut, juga terkonfirmasi terkalibrasi, disertifikasi dan dalam kondisi tersegel. Kesimpulan hasil pemeriksaan tidak ada satupun kejanggalan maupun kecurangan yang ditemukan atas alat ukur jembatan timbang dan tester kadar air di tiga perusahaan tersebut. Bahkan kegiatan tersebut, dipantau dan terdapat sesi diskusi dengan ASET di akhir kegiatan terhadap hasil monitoring dan pengawasan pada hari itu.

Karena itu, permintaan untuk memanggil pihak investor yang terdapat temuan temuan hasil sidak yang diduga ada kecurangan dari timbangan dan tester, sebaiknya tidak dilakukan. Sebagai bentuk pengawasan, selain seperti kunjungan lokasi tersebut diatas, Pemerintah kabupaten dompu melalui Dinas Perindag akan bersurat ke pelaku usaha untuk mengingatkan agar melakukan tera ulang sebelum waktu tera ulang berakhir. 

"Untuk persiapan pelaksanaan tera, saat ini Disperindag sedang menyiapkan draft Kerjasama dengan Pemkab Lombok Tengah untuk memenuhi ketersediaan personil tenaga penera ahli," terangnya.

Tambah Bupati, kestabilan harga komoditas pertanian Sesuai pasal 57 ayat (1) Undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan harga minimum daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah. Dan pada pasal 1 angka 17 menyebutkan definisi Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. 

Dari ketentuan tersebut, maka komoditas pertanian jagung dan padi bukan termasuk pangan lokal, tetapi makanan pokok, karena bukan hanya masyarakat dompu yang memproduksi dan mengkonsumsi jagung dan padi. Selanjutnya, harga jagung dan padi sudah ditetapkan harga acuannya oleh Pemerintah (Pusat) dengan Permendag Nomor  7 Tahun 2022. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Dompu tidak dapat menerbitkan aturan tersendiri. 

Apabila tuntutan tersebut, dikaitkan dengan pasal 25 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang berbunyi, Pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Komoditas Pertanian yang menguntungkan bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c. Kewajiban Pemerintah menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menetapkan tarif bea masuk Komoditas Pertanian, tempat pemasukan Komoditas Pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean, persyaratan administratif dan standar mutu, struktur pasar produk Pertanian yang berimbang dan kebijakan stabilisasi harga pangan. 

Maka, seluruh kewenangan (kewajiban) yang dimaksud pada pasal 25 UU Nomor 19 Tahun 2013 tersebut, adalah kewenangan Pemerintah (Pusat), Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dan otoritas untuk menerbitkan produk hukum untuk tujuan stabilisasi harga pangan. 

"Meskipun demikian, pemerintah kabupaten dompu akan berkonsultasi dengan pemerintahan atasan, bila perlu, ada unsur dari ASET yang ikut serta guna mengetahui peluang Kabupaten Dompu untuk menerbitkan produk hukum yang bertujuan menstabilkan harga komoditi pertanian," paparnya.

Sambung Bupati, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Dompu sepakat dengan teman-teman ASET, karena semua mengetahui bahwa Kabupaten Dompu merupakan lumbung pangan untuk komoditi jagung. Sebagai sentral, tentu dibutuhkan stabilitas harga komoditi yang selalu terjaga. 

Karena itu, menjadi tantangan buat kita semua ke depannya, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan struktural dalam perekonomian daerah, baik yang ada di tingkat produksi, distribusi, hingga penyelesaian terkait struktur pasar dan akses informasi. 

Tentunya, sebagai ujung tombak perekonomian daerah, maka kesejahteraan para petani, akan sangat menentukan kapasitas daya beli dan keterjangkauan atas barang dan jasa di daerah. 

"Kesejahteraan petani dapat dilihat dari harga komoditi pertanian saat panen. Karena juga diketahui, separuh petani yang akan panen tersebut, bisa jadi penjualan hasil panennya adalah satu-satunya sumber pendapatan untuk kebutuhan selama setahun. Dimana, akibat penurunan harga komoditi pertanian akan menentukan besaran uang yang beredar di masyarakat dan turut membentuk kemiskinan yang sedang diperangi bersama," pungkasnya. 

Disela waktu, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md Par, juga menyampaikan DPRD akan terus meningkat fungsinya khususnya dalam hal melakukan pengawasan. 

Ia menyebut, perlu juga diketahui bersama DPRD bahwa ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

"Raperda ini tahun 2021. Karena ini baru rancangan, maka kita semua harus mengawal secara bersama apakah Raperda ini bisa direalisasikan," jelasnya. 

Perlu diketahui juga lanjut Andi, tempo dulu sejak meningkatnya harga obat-obat pertanian, DPRD pernah memanggil secara resmi perusahaan-perusahaan yang jual obat pertanian. 

"Saat itu kami membahas mengenai kondisi kenaikan harga obat pertanian," terangnya. 

Lebih jauh, Andi juga menegaskan bahwa DPRD akan terus bergerak untuk membantu para petani di Kabupaten Dompu. 

"Kami juga sangat mengharapkan kepada APH agar lebih tegas dalam memproses para pelaku (mafia) yang bermain dalam hal masalah pupuk dan obat-obatan pertanian serta lain-lain," katanya. 

Disela waktu, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat S.IK, juga menyampaikan sebagai perwakilan dari Negara (Polres Dompu, Kodim 1614/Dompu dan Kejaksaan Negeri Dompu) berkomitmen dengan pemerintah daerah, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap siapapun yang bermain, khususnya mengenai masalah pupuk dan obat pertanian lainnya. 

"Kami akan tegas dalam melakukan penindakan termasuk memproses para pelaku (mafia) di bidang pertanian," tegasnya. 

Ia juga, sangat mengharapkan dukungan semua pihak termasuk masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi mengenai adanya pelanggaran (permainan) di tingkat lapangan. 

"Bantu kami berikan informasinya, agar bisa segera ditindaklanjuti," tandasnya.

Usai penyampaian - penyampaian para pihak, acara dilanjutkan dengan sesi dialog antara ASET dan Pemda Dompu. Sampai berita ini diunggah, acara masih terus berlangsung. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.