Kiprah Tim Puma I-Terduga Pelaku, Pencurian, Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap di Bima, Terduga Penadah Diciduk di Sumbawa

SFD alias Jristen Alias Ori (Bagian Depan Bersama Dua Unit BB Sepeda Motor) dan Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Koyta (Berdiri Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Kinerja Polres Bima Kota dibawah Pimpinan Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Tim Puma I-Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S,IK dalam pengungkapan berbagai kasus tindak tindak pidana kejahatan dinilai patut diapresiasi.

Setelah membuktikan keberhasilannya dalam mengevakuasi tiga orang terduga pelaku yang dihakimi massa di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima dan menangkap seorang DPO dua hari lalu (18/7/2022), kini Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid (Katim Puma I) berhasil menangkap seorang terduga pelaku, SFD alias Kristen alias Ori (32), warga asal Talabiu Kecamatan Woha-Kabupaten Bima.

SFD dibekuk dalam kasus dugaan pencurian, penipuan dan penggelapan dua unit sepeda motor. SFD dibekuk oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota di wilayah Desa Rato Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima pada Rabu (19/7/2022) sekitar pukul 22.30 Wita,

Usai membekuk SFD, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota kemudian bergegas ke Kabupaten Sumbawa yang memakan waktu sekitar lima jam lamanya guna menangkap seorang terduga penadah berinisial  alias Simon (59) warga asal kampung Mande Kelurahan Bugis-Kabupaten Sumbawa.

Sebab, dua unit sepeda motor dari tangan SFD tersebut dijelaskan dijual kepada terduga penadah berinisial PS alias Simon itu. Tiba di Kampung Mande Kelurahan Bugis-Kabupaten Sumbawa, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dikenal tegas dan berani ini langsung menangkap PS alias Simon.

Usai dibekuk, keduan terduga pelaku tersebut langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap SFD alias Kristen alias Ori dan terduga penadah berinisial PS alias Simon tersebut.

“Ya, dalam kasus ini dua unit sepeda motor hasil kejahatan dijual oleh SFD alias Kristen alias Ori kepada seorang PS alias Simon di Kabupaten Sumbawa. Untuk mengungkap kasus ini mulai dari Penyelidikan secara akurat dan mendalam hingga berhasil membekuk keduanya, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota hanya membutuhkan waktu sekitar seminggu lamanya, Alhamdulillah,” ungkap Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu (20/7/2022).

Dua unit sepeda motor yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan dan sudah diamankan tersebut yakni  merk Honda Genio warna hitam, Nopol EA 3785 SR, Nomor Rangka (Noka) MH1JM6116MK173903, Nomor Mesin (Nosin) JM61E1173710 serta 1 sepeda motor merk Honda Scoopy  warna merah dengan Nopol EA 2886 AB, Noka MH1JM3137LK737573 dan Nosin JM31E – 3732675.

“Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota bergerak melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam terkait kasus tindak pidana kejahatan tersebut yakni berdasarkan laporan Polisi No: LP/B/234/VI/2022/SPKT/RES BIMA KOTA/POLDA NTB , 20 - 06 – 2022, dan laporan Registrasi No:ADUAN/K/577/VII/2022/NTB/POLRES BIMA KOTA , Jum’at tanggal 15 Juli 2022,” beber Jufrin.

Sementara nama korbannya (pelapor) yakni Suhada (warga Asal Kelurahan Sadia) Kecamatan Mpunda-Kota Bima dan Ira Andriani (28) yang masih berstatus sebagai Mahasiswi, warga Desa Teta Kecamatan Lambitu-Kabupaten Bima. Sementara kronologis penangkapannya yakni berdasarkan laporan Polisi dan laporan aduan dimaksud, dijelaskan telah terjadi peristiwa tindak Pidana kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) merk Honda Genio warna hitam dengan Nopol  EA 3785 SR  dimaksud pada sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 18.00 wita di halaman rumah pelapor di Mande dan kasus Penipuan dan penggelapan sepeda motor merk Honda Scoopy  warna merah dengan Nomor Nopol B 4689 KBS itu pada  kamis (14/7/2022) sekitar pukul  09.30 wita di tempat cuci motor di wilayah Lingkungan Salama Kelurahan Nae Kecamatan Rasana Barat-Kota Bima.

“Dari dua laporan tersebut, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam tentang keberadaan identitas terduga pelaku. Alhasil, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota sukses mengantongi identitas  terduga pelaku serta keberadaannya yang  informasinya bahwa posisi pelaku  (SFD alias Kristen alias Ori) saat itu sedang berada  di sebuah rumah kos di Desa Rato Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima,” tandas Jufrin.

Selanjutnya Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung meluncur ke Desa Rato Kecamatan Bolo. Tiba di sana, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung membagi posisi dan dengan sigapnya Tim tersebut membekuk sekaligus mengamankan SFD alias Kristen alias Ori itu.

“Langkah berikutnya, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan interogasi awal terhadap SFD alias Kristen alias Ori itu. Dari hasil introgasi itu, SFD alias Kristen alias Ori mengaku bahwa dua unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut telah dijualnya kepada PS alias Simon yang berdomisili di Kampung Mande Desa Bugis-Kabupaten Sumbawa. Dan kepada Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, yang bersangkutan bahwa dua unit sepeda motor tersebut diperolehnya dengan cara mencuri pada tempat yang berbeda,” ujar Jufrin.

Usai membekuk sekaligus mengamankan SFD alias Kristen alias Ori, Tim Puma kemudian bergegas ke Kabupaten Sumbawa sekitar pukul 23.30 Wita. Tujuannya untuk membekuk PS alias Simon. Tiba di rumah PS alias Simon sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung membagi peranan.

“Setelah membagi peranan, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung melakukan pengepungan. Pada moment itu pula, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menangkap PS alias Simon serta dua unit sepeda motor yang dibelinya dari SFD alias Kristen alias Ori itu,” papar Jufrin.

Yang tak kalah menariknya ungkap Jufrin, saat Tim Puma Satu Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan pengecekan terhadap dua unit sepeda motor di rumah PS alias Simon tersebut spontan saja SFD alias Kristen alias Ori berusaha melakukan perlawanan. Yakni dijelaskan hendak melarikan diri.

“Atas hal itu, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung memberikan tembakan peringatan. Kendati demikian, yang bersangkutan masih berusaha melarikan diri. Untuk itu, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung membobol kaki terduga pelaku itu dengan timah panas hingga berhenti melarikan diti. Selanjutnya, Tim Puma membawa SFD alias Kristen alias Ori ke RSUD Sumbawa guna mendapatkan pertolongan pertama. Tak lama kemudian, Tim Medis setempat menjelaskan kepada Tim Puma I Sat Reskrim Bima Kota bahwa SFD alias Kristen alias Ori diperbolehkan pula,” ucap Jufrin.

Singkatnya, rangkaian kerja keras Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam mengungkap kasus tindak pidana kejahatan tersebut hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku dan mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian itu pun berakhir pada saat itu. Selanjutnya, kedua terduga pelaku berikut BB yang diperoleh dari hasil kejahat tersebut langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hingga kini kedua terduga pelaku berserta dua unit BB tersebut masih diamankan di Mapolres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sedangkan aspek penegakan hukum terkait kasus ini, tentu saja tetap bersifat mutlak. Belajar dari kasus ini, lagi-kami menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada agar ke depan tak lagi terjadi kasus yang sama,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.