Sidang Kasus Oknum Kades Oitui Masih Berlanjut, Belum Ada Kata Bebas Karena Majelis Hakim Belum Memutuskan

Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil, SH, MH

Visioner Berita Kota Bima-Terhendus dugaan adanya informasi dari sejumlah orang bahwa oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, Sudirman alias One telah bebas dari hukuman atas kasus dugaan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas I SMA. Bahkan informasi tersebut menduga, belum lama ini puluhan pendukung Sudirman Alias One datang ke Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima untuk menjemput yang bersangkutan karena diinformasi bebas dari tuntutan hukum.

Namun setelah mengetahui bahwa persidangan terkait kasus itu masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati seperti pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana yang mereka ajukan, sidang pembacaan tuntutan dan sidang pembacaan tuntuan-diduga akhirnya para pendukungan tersebut kembali pulang ke Desa Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melalui Kasi Pindum, Ibrahim Kahlil, SH, MH yang dimintai komentarnya menegaskan bahwa tahapan persidangan terhadap kasus tersebut masih ada beberapa tahapan. Dan belum ada istilah bahwa Sudirman alias One telah bebas karena Majelis Hakim PN Raba-Bima belum memutuskan perkara ini.

“Selasa besok (23/8/2022) akan digelar persidangan mendengarkan keterangan ahli pidana yang mereka ajukan. Masih ada beberapa tahapan persidangan terkait kasus ini. Artinya tak ada istilah bebas karena Majelis Hakim PN Raba-Bima memutuskan perkara ini pula,” tegas Ibrahim kepada Media Online www.visionerbima.com di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).

Setelah selesai sidang mendengarkan keterangan ahli pidana yang mereka ajukan tersebut terangnya, maka tahapan selanjutnya adalah Majelis Hakim PN Raba-Bima akan menggelar sidang pembacaan tuntutan. Jika dalam kaitan itu pihak Kuasa Hukum terdakwa dimaksud mengajukan pembelaan, tentu saja tahapan berikutnya JPU akan memberikan tanggapan di hadapan Majelis Hakim PN Raba-Bima pula.

“Soal adanya isu yang menyebutkan bahwa terdakwa tersebut telah bebas dari hukuman terkait kasus ini, tentu informasi dari kami. Tetapi pada prinsipnya, kami tetap memastikan bahwa persidangan terkait perkara ini belum berakhir,” ulas Ibrahim.

Tahapan selanjutnya terkait perkara ini terangnya, Majelis Hakim PN Raba-Bima akan menggelar persidangan pembacaan putusan. Dan apakah dalam kaitan itu terdakwa akan divonis bersalah atau sebaliknya oleh Majelis Hakim tegasnya, tentu saja akan terlihat pada sidang pembacaan putusan nantinya.

“Menurut kami, unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terkait kasus ini telah terpenuhi, Namun untuk memastikan apakah dia akan divonis bersalah atau sebaliknya, tentu saja hal itu merupakan kewenangan mutlaknya pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima,” tegasnya lagi.

Terkait penanganan kasus ini, Ibrahim mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan. Sebab, proses persidangan terkait kasus ini masih terus berlangsung.

“Dan yang berhak menyataklan bahwa terdakwa bebas atau bersalah terkait kasus ini adalah pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima, bukan JPU, bukan Wartawan dan bukan pula yang lainya. Untuk itu, mari kita semua sama-sama menahan diri dan tidak mendahului keputusan pihak Majelis Hakim,” imbuhnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.