Buntut Ditahannya Boymin, Jalan Lintas Ambalawi-Wera Diblokir-TNI-Polri Jawab Dengan Sikap

Potret Pemblokiran Jalan Lintas Ambalawi-Wera Pasca Boymin Ditahan Namun Telah Dibuka Oleh TNI-Polri

Visioner Berita Kabupaten Bima-Aksi pemblokiran jalan yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana oleh di sejumlah tempat di Kabupaten Bima dan bahkan di Kota Bima, dijelaskan sesungguhnya bukan hal baru. Tetapi persoalan yang satu ini terjadi sejak dulu, dan diakui masih berlangsung hingga saat ini. Padahal, berbagai pihak menegaskan bahwa aksi pemblokiran jalan tersebut bukan saja berdampak kepada peikologis dan ekonomi bagi para pengguna jalan. 

Tetapi juga dijelaskan oleh ketentuan hukum yang berlaku bahwa aksi pemblokiran jalan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang juga bisa derat oleh sanksi pidana. Kendati demikian, namun aksi pemblokiran jalan tersebut hingga kini masih saja terjadi. Fenomena terkini soal itu yakni melalui aksi pemblokiran jalan Negara Lintas Ambalawi-Wera.

Padahal sebelumnya, pihak Polres Bima Kota telah menjelaskan bahwa proses penanganan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana yang telah menyeret ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota masih akan berlanjut hingga diputuskan sebagai pihak yang bersalah bersalah atau sebaliknya. Dan Polisi juga menegaskan, Boymin ditetapkan sebagai tersangka dan telah melewati serangkaian Penyelidikan secara akurat dan mendalam hingga dilakukan gelar perkara. 

Pun Polisi menyatakan bahwa penetapkan Boymin sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi pada Jum'at siang (28/10/20220) bukan dilakukan secara serta-merta. Tetapi berdasarkan sejumlah pertimbangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya karena pertimbangan alat bukti yang cukup. Dan hasil audit pihak BPKP terkait kasus itu, menjelaskan menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Ratusan Juta Rupiah.

Pun Polisi menegaskan, penanganan hukum terhadap para terduga pelaku dalam kasus dugaan dugaan tindak pidana termasuk soal dugaan korupsi tentu saja tidak ada yang beda. Dan lazimnya setiap kasus dugaan tindak pidana yang ditangani, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan secara resmi oleh Penyidik yakni telah menyatakan bahwa unsur tindak pidana terkait berbagai kasus tindak pidana dinyatakan telah meneuhi unsur oleh pihak Kejaksaan setempat. 

Sementara aksi pemblokiran jalan Lintas Amblawi-Wera tersebut, diduga sangat kuat korelasinya setelah pasca ditetapakan sebagai tersangka dan ditahannya oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Koroko Mas oleh Penyidik Unit Tipikor Sat reskrim Polres Bima Kota, Jumat siang (28/10/2022). Dan diduga bahwa aksi pemblokiran jalan dimaksud dilakukan, sekelompok warga dan simpatisan serta keluarga Boymin.

Atas kasus pemblokiran jalan Lintas Ambalawi-Wera tersebut, pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat dan Kodim 1608/Bima dibawah kendali Letkol Inf Muhammad Ziul Hak tampaknya tak tinggal diam. Dijelaskan bahawa pendekatan humanisme oleh pihak TNI dan Polri agar fasiltas negara yang diblokir itu segera dibuka karena sejumlah alasan rasional dianggap tak manjur, akhirnya pihak Polres Bima Kota yang juga melibatkan Kodim 1608/Bima menjawabnya dengan sikap tegas. Alhasil, kini jalan yang diblokir tersebut telah dibuka.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK melalui Kasi Humas Iptu setempat, Jufrin membenarkan peristiwa tersebut. Dijelaskannya buntut aksi blokir jalan tersebut menolak atas ditahannya tersangka Boymin. 

"Dari sore hingga malam kemarin, jalan lintas Wera-Ambalawi diblokir. Kondisi jalan dipenuhi dengan batu, kayu, pohon yang ditebang dan spanduk yang bertuliskan (Bebaskan boymin, boymin bebas jalan dibuka)," terangnya, Sabtu (29/10/2022).

Informasi tersebut langsung direspon pihak Polres Bima Kota bersama jajaran TNI Kodim 1608/Bima. Waka Polres Kompol Mujahidin bersama sejumlah PJU Polres Bima Kota dan personil TNI turun tangan membuka paksa blokir jalan tersebut. 

Sebelumnya, kata Kasi Humas, pihak TNI-Polri sudah menempuh cara-cara humanis dan persuasif dengan meminta warga agar tidak memblokir jalan. Bahkan dijelaskan selama Boymin diproses oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim, diakui sangat kompetitif. 

"Terkait tindak lanjut ditahannya Boymin sudah menjadi ranah kejaksaan. Proses hukum mesti dipatuhi oleh semua warga negara Indonesia. Tidak ada satupun yang kebal hukum. Perlu diketahui, aksi blokir jalan merupakam tindakan melawan hukum karena mengganggu stabilitas daerah dan kepentingan umum," ungkapnya.

Namun cara-cara humanis dan persuasif yang dikedepankan Waka Polres Bima Kota dan jajaran, kata Kasi Humas, tidak digubris alias ditolak warga. Warga bersih kukuh mempertahankan blokir jalan hingga jalan lintas Ambalawi-Wera macet total.

Mengingat tidak ada solusi baik, Waka Polres Bima Kota beserta seluruh personil Polres Bima Kota dan personil TNI membuka paksa Blokir jalan tersebut.

Selain itu, sambung Iptu Jufrin, lima orang yang didugakan sebagai provokator aksi blokir jalan diamankan.

“Giat buka blokir jalan berakhir hingga pukul 00.00 Wita. Kami berharap agar keluarga Boymin dapat menahan diri dan taat pada proses hukum yang tengah berjalan," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.