Lagi, Tim Cobra Bravo Ringkus Tiga Warga Kota Bima Dalam Kasus Sabu-1 Diantaranya Wanita

Ketiga Terduga Pelakudan BB (Bagian Depan) dan Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota (Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Dugaan peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota, hingga kini terungkap belum juga usai. Namun demikian, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK, MH telah menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran barang haram sekaligus perusak masa depan generasi muda tersebut tak ada istilah kata akhir.

Untuk itu, Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali AKP Tamrin, S.Sos melalui dua tim yang dibentuk (Cobra Alph dan Cobra Bravo) ditekankan agar terus bergerak melawan perdaran Narkoba maupun Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota. Alhasil, keras keras dua tim yang dibentuk tersebut diakui membuahkan hasil. Para pelaku dan BB baik berupa sabu maupun Miras berhasil dibekuk dan kemudia diamankan serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Kamis sore (11/3/2022), Sat Narkoba Polres Bima Kota melalui Tim Cobra Bravo yang dipimpin oleh Aipda Awaludin Syah Putra berhasil membekuk tiga orang warga Kota Bima dalam kasus Narkoba jenis sabu. Dari ketiga terduga pelaku tersebut, satu diantaranya berjenis kelamin perempuan (wanita).

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin S.Sos membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku dalam kasus Narkoba jenis sabu tersebut. Dijelaskan oleh Tamrin, peristiwa pengungkapan kasus ini dilakukan ditiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota.

“Ketiga terduga pelaku yang berhasil dibekuk yakni berinisial EA (34), MI alias B (32) dan MA (18). Usai dibekuk, ketiga terduga dan BB langsung diangkut ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota,” beber Tamrin kepada sejumlah Awak Media.

Tamrin kemudian menjelaskan, pada TKP pertama di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba-Kota Bima Tim Cobra Bravo berhasil terduga pelaku berinisial EA (34) dan MI alias B (32). Dan keduanya dijelaskan merupakan warga warga Penaraga.

Di di TKP kedua, Tim Cobra Bravo berhasil meringkus seorang terduga pelaku berinsial MA (18). MA merupakan warga  warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut yakni satu klip plsatik bening yang diiduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih  0,61 gram, pipet dan plastik kosong, dompet dan uang sejumlah Rp 400 ribu.

“Usai penggeledahan dan penyitaan sejumlah BB tersebut, tiga terduga pelaku tersebut sabu langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan hingga kini ketiga terduga pelaku masih diamankan sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota,” tandas Tamrin.

Tamrin kemudian mengungkap tentang kronologis pengungkapan kasus ini. Yakni berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa di dua TKP tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut, Tamrin mengaku langsung memerintahkan Tim Cobra Bravo untuk langsung melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam di dua TKP itu pula.

“Alhasil, ternyata informasi itu benar adanya (actual). Oleh karenanya, Tim Cobra Bravo langsung menyergap para terduga pelaku higngga berhasil mengamankan sejumlah BB dimakusud. Namun sebelumnya, terlebih dahulu Tim Cobra Bravo memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan upaya penggeledahan,” tandas Tamrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.