Tim Puma I Polres Bima Kota Bekuk Dua Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti 7 Unit SPM

Pelaku Beserta BB.

Visioner Berita Kota Bima-Tim Puma I Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim, Aipda Abdul Hafid berhasil menangkap dua pelaku Curanmor Anas Saputra alias Eno (17) dan Iwan Saputra alias One (17). Selain terduga pelaku, tim juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sebilah parang dan 7 unit Sepeda Motor (SPM). 

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, Sabtu (21/1/2023) menjelaskan penangkapan terhadap dua pelaku asal Kecamatan Lambu Kabupaten itu berlangsung pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 15:30 Wita. Mereka ditangkap di Desa Mandala Kecamatan Wera. 

"SPM yang berhasil diamankan yakni Honda Beat Warna Hitam, Soni warna merah, Vega R warna hitam, Vario Warna merah, Yamaha Vega R warna hitam, Honda Vario warna merah dan Honda Beat warna biru," ungkapnya. 

Penangkapan dilakukan atas dasar Laporan Polisi  : LP/K/28/XII/2022 / NTB / Res. Bima Kota / Sek. Sape, tanggal 23 Desember 2022.

Menindaklanjuti laporan atas terjadinya tindak pidana curanmor 1 unit Honda Beat warna hitam nopol EA 6297 XJ, tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait identitas dan keberadaan pelaku beserta Barang Bukti tersebut. 

Hasilnya, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Singkatnya, dua terduga pelaku dan satu unit SPM Sonic diamankan. 

"Pelaku mengaku SPM Sonic merupakan hasil dari kejahatan curanmor. Tak hanya itu, pelaku pun mengaku mencuri SPM Honda Beat Warna Hitam. Namun, sudah dijual ke Desa Karumbu Kecamatan Langgudu dengan harga Rp 2 Juta," katanya. 

Kemudian pelaku pun mengakui sudah seringkali melakukan pencurian di TKP yang berbeda di Kecamatan Sape. Hasil curian tersebut langsung di perjual belikan ke beberapa desa di kecamatan Lambu dan Langgudu. 

Selanjutnya tim langsung meluncur ke berbagai tempat yang di maksud, dan dalam waktu kurang lebih  2 X 24 Jam tim pun kembali berhasil mengamankan 6 unit BB SPM hasil curian pelaku sehingga berjumlah  menjadi 7 Unit SPM  yang dimana salah satunya termasuk SPM merek BEAT warna Hitam dengan identitas sebagai mana yang tercantum di Laporan Polisi di atas.

Tim kembali menginterogasi kedua pelaku dan menerangkan serta mengakui bahwa untuk 7 unit BB SPM tersebut merupakan SPM hasil curian kedua terduga pelaku.

"Kedua pelaku beserta 7 unit SPM hasil curian tersebut diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (FAHRIZ

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.