Lutfi-Feri Penuhi Janjinya, Parlan Akhirnya Resmi Dilaporkan ke Polisi dan Panwaslu
H. Muhammad Lutfi, SE bersama tim Kuasa Hukumnya saat memasukan laporan ke KSPKT Polres Bima Kota |
Visioner Berita Bima-Janji Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil
Walikota Bima periode 2018-2023, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH
(Lutfi-Feri) untuk melaporkan Oknum Ketua DPC PDIP Kota Bima sekaligus salah
satu tim pemenangan Paslon Walikota-Wakil Walikota Bima, H. A.Rahman H. Abidin,
SE-Hj. Ferra Amelia, SE, MM (MANUFER) yakni Ruslan Usman alias Parlan ke
lembaga hukum-akhir dilaksanakan.
Senin (7/5/2018), Lutfi yang
dikawal oleh puluhan pendukungnya memasukan laporan secara resmi ke bagian SPKT
Polres Bima Kota. Tujuannya, melaporkan dugaan penghinaan sekaligus ujaran
kebencian yang dilakukan oleh Parlan yang terekam dalam video berdurasi 10
menit lebih, berkapastias 67 MB saat berbicara pada kegiatan politik pasangan
MANUFER di Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima beberapa hari lalu.
Liputan langsung sejumlah awak
media baik Online, cetak elektronik (TV dan Media Online) melaporkan, setelah
sekitar satu jam memberikan keterangan awal di SKT, Lutfi bersama pendukungnya
langsung memberikan keterangan terkait kasus itu ke Unit Tidak Pidana Tertentu
(Tipiter) Sat Reskrim Polres Bima. Pada moment tersebut, Lutfi juga didampingi
oleh sejumlah personil Tim Kuasa Hukumnya. Yakni, Anu Sirwan, SH, Dedy Susanto,
SH, MH, Bambang Purwanto, SH, MH dan Sukirman Azis, SH, MH.
Masih dalam liputan langsung
sejumlah awak media, beberapa saat setelah di Unit Tipiter, Lutfi bersama
pendukung dan Tim Kuasa Hukumnya langung mendatangi Panwaslu Kota Bima.
Tujuannya, melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Parlan
sebagaimana terekam dalam video berdurasi 10 menit lebih dengan kapasitas 67 MB
itu.
Di Panwaslu Kota Bima, Lutfi
bersama Tim Kuasa Hukum, saksi dan puluhan pendukungnya memberikan keterangan
awal sekitar satu jam lamanya. Barang Bukti (BB) terkait kasus itu berupa
rekaman video, pun sudah diserahkan secara resmi oleh Tim Kuasa Hukum Paslon
Lutfi-Feri. Laporan Lutfi dan Tim Kuasa Hukumnya di Panwaslu, diterima secara
langsung oleh Komisioner Panwaslu dan Ketua GAKUMDU, Ipda Dediansyah.
“Yang dilaporkan ke Polres Bima
Kota, itu terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Lutfi oleh Ruslan
Usman alias Parlan. Sementara laporan di Panwaslu, itu terkait dugaan Tipilu
yang dilakukan oleh Parlon sebagaimana di video itu. Terkait Tipilu ini, Parlan
diduga kuat telah menghina Paslon klien kami sebagai Paslon,” tegas Ketua Tim
Kuasa Hukum Paslon Lutfi-Feri, Anu Sirwan, SH.
Tampak puluhan pendukung Lutfi-Feri di luar KSPKT Polres Bima Kota (7/5/2018) |
Anur Sirvan kemudian menjelaskan,
terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya oleh Parlan
sebagaimana dalam video pada kegiatan pasangan MANUFER di Oimbo itu dilakukannya
dihadapan H. A. Rahman H. Abidin, SE (Calon Walikota Bima), sejumlah personil
Tim Koalisi Parpol pemenanghan Paslon MANUFER.
“H. A.Rahman H. Abidin juga ada
pada moment pidatonya Parlan di Oimbo itu. Saat itu, Parlan berbicara sebagai
bagian terpenting dari tim pemenangan Pasangan MANUFER. Sebab, Parlan adalah
Ketua DPC PDIP Kota Bima sekaligus Parpol pengusung Pasangan MANUFER,”
tandasnya.
Kepada awak Meddia usai
memberikan keterangan secara resmi di Panwaslu Kota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE
menjelaskan bahwa dirinya hadir menemani Tim Kuasa Hukum Paslon Lutfi-Feri
sekaligus bertemu dengan Komisioner Panwasla yang dirasa banyak kekurangan
terkait pengawasan dalam proses politik jelang Pilkada Kota Bima periode
2018-2023.
“Kita bisa lihat, selama ini
kasus yang kita lakukan adalah sifatnya temuan kita. Sementara dari kita
sendiri adalah temuan Panwaslu. Sehingga, kita menginginkan adanya keseimbangan
(Balance). Disatu sisi, kita harapkan kepada Paslon lain agar betuk-betu8l
mengerti tugasnya sebagai Calon dan tidak melakukan sesuatu yang merugikan
Paslon lain, serta tidak membiarkan timnya untuk melakukan kampanye hitam
terhadap Paslon lain. Sebaliknya, itu merupakan kemunduran bagi demokrasi,”
imbuhnya.
Yang pihaknya tahu papar Lutfi,
hukum itu harus ditegakan dengan seadil-adilnya. Makanya dalam proses ini, dia
mengaku merasa adanya keraguan dengan lembaga hukum dan lembaga pengawasan yang
ada.
Ketua Tim Kuasa Hukum Lutfi-Feri, Anu Sirwan SH (paling kanan) saat melaporkan Parlan di Panwaslu (7/5/2018) |
Lutfi menjelaskan, oknum tersebut
telah menuduh pihaknya terlibat dalam kasus tindak pidana. Padahal, dirinya
tidak pernah dipanggil baik menjadi saksi maupun tersangka oleh Polisi,
Kejaksaan dan KPK dalam kasus yang disebut oleh Parlan sebagaimana terekam
dalam video berdurasi 10 menit lebih dengan kapasitas 67 MB itu.
“Dalam video itu, saya dikatakan
sebagai Calon Walikota Bima karena karena adanya dukungan 9 Parpol. Dan, hal
itu dianggap tidak mengingikan Paslon lain tumbuh di Kota Bima. Padahal, 9
Parpol tersebut mengusung kami berdasarkan kriteria, yakni mekanisme survey. Nah,
apa yang dilakukan oleh Parlan tersebut sangat merugikan Paslon Lutfi-Feri dan
menebarkan kebencian. Contohnya, Parlan dalam video tersebut bahwa Lutfi adalah
orangnya tidak baik karena didukung oleh 9 Parpol dan jangan dicoblos pada saat
pelaksanaan Pilkada. Nah, itu kan menebarkan kebencian,” tandas Lutfi.
Lutfi kemudian menegaskan,
sebagai tim pemenangan salah satu Paslon harusnya menyampaikan visi-misi Paslon
yang diusungnya, bukan justeru menebarkan fitnah tak berdasar yang tak ada
ujungnya.
Tampak para pendukung Lutfi-Feri di luar kantor Panwaslu Kota Bima (7/8/2018) |
Sementara Komisioner Panwaslu
Kota Bima, Muhaemin SPdI yang dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan dari
tim penghubung Paslon nomor 2 (Lutfi-Feri). Jelas Muhaimin, karena yang
dilaporkan terkait dugaan Tipilu, maka laporan tersebut akan dibahas terlebih
dahulu dengan Tim Sentra Gakumdu. “Apakah laporan yang disampaikan bisa
ditindaklanjuti atau tidak, nanti akan dibahas bersama GAJKUMDU,” ujarnya.
Lanjut Muhaemin, Tim Lutfi-Feri melaporkan
Ruslan H Usman alias Parlan yang merupakan Ketua DPC PDIP Kota Bima terkait dugaan
penghinaan yang dilakukan tanggal 4 Mei 2018. Saat yang bersangutan menyampaikan
laporan, jumlah saksi yang dibawa sebanyak
tiga orang. “Saat melapor, mereka juga membawa bukti video dan sudah kami
terima,” tuturnya.
Terkait Laporan Lutfi-Feri, Inilah Jawaban Parlan
Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan Usman (Palan) |
Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan
S Sos alias Parlan menjelaskan, pada prinsipnya Pimpinan Partai akan
bertanggung jawab. Jika ada pihak yang merasa tersinggung atau harga diri
tercoreng, silahkan menempuh upaya hukum, dan Parlan mengaku siap menghadapinya.
“Kami akan koordinasi dengan DPD dan DPP PDIP untuk menentukan langkah-langkah
selanjutnya. Intinya kami siap,” tegasnya, Senin (7/5/2018).
Diakuinya, ia pernah menyampaikan orasi politik di 38
Kelurahan di Kota Bima. Namun saat ditanya, apakah ia pernah menyebutkan nama H
Muhamad Lutfi, Parlan menjawab semua nama Paslon pernah disebut. “Semua nama Paslon
pernah saya sebut, artinya hanya nama H Lutfi saja,” katanya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda