Heboh di Mapolres Bima Kota, Oknum ASN Cantik Dilaporkan Secara Resmi Karena Dugaan Penipuan
Terduga Pelaku Juga Ditengarai Menyeret Nama Kepala BKD Kota Bima
Oknum ASN BKD Kota Bima Berinisian HS |
Visioner Berita Kota Bima-Jum’at malam (2/11/2018) sekitar pukul
22.15 sangat ramai di ruang SPKT Polres Bima Kota. Bahkan liputan langsung
sejumlah awak media, mengungkap semacam adanya kekisruhan di ruang pengaduan
tersebut (SPKT). Tampaknya, pada moment tersebut terjadi percekcokan mulut
antara pihak terlapor yakni oknum ASN asal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota
Bima berinisial HS dengan pihak pelapor yakni Yuniar dan Nining dalam terkait
kasus dugaan pernipuan senilai Ratusan Juta Rupiah.
Pada moment tersebut, juga sempat
terjadi percekcokan yang dinilai agak memanas. Yuniar Cs selaku korban meminta
kepada HS bersama ibu kandungnya untuk menyerahkan sertifikat rumah di
Kelurahan dara sebagai jaminan pembayaran utangnya. Namun, HS dan ibunya
mengaku bahwa sertifikat rumah tersebut sudah dijaminkan pada sebuah Bank.
Masih menurut HS bersama ibunya, untuk mengeluarkan serifikat itu di Bank harus
ditebus dengan uang senilai puluhan juta rupiah.
Masih soal rumah di dara itu,
pada moment tersebut Yunia dan Nining menyatakan bahwa harganya bukalah sebesar
ratusan juta rupiah seperti yang disebutkan oleh ibu kandfung HS. Melainkan,
dinilainya sebagai rumah tua dengan harga sekitar puluhan juta rupiah jika
dijual.
Saking ramaianya percekcokan yang
terjadi, petuga penerima pengaduanpun seolah kelimpungan untuk mendiamkan kedua
belah pihak. Sebab, proses negosiasi agar kasus tersebut diselesaikan secara
damai pun gagal dilalui. Alhasil, pihak SPKT langsung melimpahkan penanganan
kasus tersebut ke Unit Tipikor setempat. Saat itu, HS bersama ibu-bapak kandung
serta keluarganya terlihat menunggu di luar ruangan Unit Tipikor.
Pada Jum’at malam itu pula,
Yuniar bersama Nining selaku korban pun memberikan keterangan awal pada
penyidik Tipikor. Hanya saja, pada Jum’at malam, HS belum diperiksa oleh
penyidik Tipikor karena alasan masih ada kekurangan dari pihak pelapornya-sebut
saja saksi yang mengetahui kasus ini. Alhasil, HS yang juga wanita cantik itu
dan keluarganya kembali ke rumahnya pada Jum’at malam.
Sabtu siang, Yuniar kembali
mendatangi Unit Tipikor untuk memberikan keterangan terkait kasus ini sekaligus
meminta pentunjuk penyidik. Alhasil, penyidiki setempat menyarankan Ynuiar dan
Nining bergegas ke Dompu untuk menjemput Nita sebagai saksi kunci yang
mengetahui secara jelas tentang modus operandi dari dugaan penipuan yang
dilakukan HS. “Kami harus ke Dompu untuk menjemput Nita guna memberikan
keterangan secara jelas tentang modus operandi yang dilakukan oleh terduga
pelaku,” terang Yuniar.
Alhasil, Nita berhasil dibawa ke
Mapolres Bima Kota dan telah memberikan keterangan secara resmi kepada
penyidik. “Nita inilah yang HS suruh meminjam uang ke Nining tetapi uang
tersebut adalah untuk HS pula. Jelasnya, Nita ini adalah orang suruhan HS untuk
meminjam uang kepada Nining,” duga Yuniar.
Dalam kasus pinjaman uang dalam
bentuk emas dengan nilai Rp144 juta, Yuniar juga menjelaskan tentang dugaan
bahwa HS menyeret nama Kepala BKD Kota Bima, Drs. H. Supratman M.AP. beber
Yuniar, uang tersebut menurut pengakuan HS kepada Nining adalah atas perintah
Kepala BKD Kota Bima untuk mengerjakan proyek dalam APBDP tahun 2018.
“Saat uang dalam bentuk emas itu
dipinjam, Nining pernah bertanya kepada dia bahwa anggaran itu untuk apa. Namun,
HS menyatakan bahwa pinjaman tersebut atas perintah kepala BKD Kota Bima untuk
pekerjaan proyek tahun anggaran (TA) 2018. Makasudnya, kata HS saat itu bahwa
Kepala BKD Kota Bima kekurangan modal untuk mengerjakan proyek,” ungkap Yuniar
lagi.
Karena dia membawa-bawa nama
Kepala BKD Kota Bima dalam kaitan itu, akhirnya Yuniar yang bekerjasama
berdagang emas dengan Nining ini percaya kepada HS. Total uang yang HS ambil
kepada Nining, yakni dalam bentuk emas senilai Rp144 juta (ada kwitansinya) dan
dalam bentuk uang tunai yang dilengkapi dengan tandatangannya di atas kwitansi
senilai Rp81 juta.
“Uang yang Rp81 juta itu sifatnya
dia pinjam uang. Sementara tunggakan lamanya dia masih sebesar Rp144 juta.
Karena dia masih punya tunggakan lama sebesar Rp144 juta tersebut, secara
otomatis kami tidak memberikan pinjaman lagi yakni yang dimintanya sebesar Rp81
juta itu. Karenanya, dia menggunakan modus operandi yang lain yakni menyuruh si
Nita untuk meminjam uang Rp81 juta itu dan akhirnya kami berikan pula kepada
nita. Nah, usut punya usut ternyata uang Rp81 juta itu adalah untuk si HS. Maksudnya
sebelum uang tersebut diberikan, HS menyuruh Nita untuk meminjam uang tersebut
dan kemudian Nita menyerahkan kepada HS,” sebutnya.
Suasana di SPKT Kota Bima saat Korban memberikan laporan awal, Jum'at malam (2/11/2018) |
Yuniar kembali mengungkap, saat pihaknyan
mendatangi rumahnya HS. Di sana katanya, pihaknya menemukan sejumlah orang yang
diduga sebagai preman yang ditengarai mengamankan HS. “Saat itu juga, saya
bertanya dengan nada keras kenapa banyak orang di rumah ini. “Selama ini,
diduga dia menggunakan tenaga preman untuk menghadang kita yang datang menagih,”
duga Yuniar lagi.
Dalam waktu segera, juga akan
datang salah seorang warga Talabiu Kecamatan Woha yang datang bersama pihaknya
ke Mapolres Bima Kota untuk melaporkan HS dengan dugaan penipuan pula. Warga
Talabiu itu bernama Fakih. Yang bersangkutan menduga pernah hadang dengan oknum
preman oleh HS saat hendak menagih utangnya. “Uang Fakih ke HS itu sebesar
Rp180 juta. Sementara dugaan total uang orang di HS itu lebih dari Rp1,5 M. Jumlah
itu yang baru muncul dari orang-orang yang mau melaporkan kasusnya ke Polisi,
dan diduga rata-rata modus operandinya sama” papar Yuniar.
Selama ini bongkar Yuniar, pihaknya
pernah bertanya ke HS bahwa uang yang dia ambil itu untuk apa. Namun, HS
menjawab uang tersebut sudah diambil oleh Alif anaknya Ir. H. Muhammad Nggemo
sebesar Rp150 juta.
“Kami tanya ke Alif apakah ada
sangkut pautnya soal utang-piutan dengan HS. Namun, Alif menyatakan tidak ada
sangkut pautnya, kecuali ada urusan lain. Tetapi, jumlah uang tersebut kata
Alif hanya Rp35 juta yang berkaitan dengan pekerjaan lain. Namun, nama Alif
ditunjuk-tunjuk oleh HS sebagai pengambil uang dari orang-orang itu. Kan total
uang di Alif itu hanya Rp35 juta. Namun untuk menjaga nama baiknya, Alif rela
menyerahkan mobilnya. Dan itu katanya Alih, bukan urusannya dengan HS-melainkan
dengan adiknya HS,” tutur Yuniar.
Yuniar kemudian kembali
menerangkan, penyidik Tipikor pada pemeriksaan awal pernah bertanya kepada
pihaknya tentang begitu mudahnya menyerahkan uang kepada HS. “Kepada penyidik, bahwa
kami percaya kepada HS hingga memberikan uang kepada HS karena dia membawa-bawa
nama Kepala BKD Kota Bima. Dan uang yang dia minjam dengan mencatut nama Kepala
BKD tersebut adalah untuk pekerjaan proyek serta menyelesaikan pekerjaan
proyejk TA 2018,” tandas Yuniar lagi.
Kata Yuniar, kepada pihaknya-Penyidik
menjelaskan jika Kepala BKD Kota Bima membantah hal tersebut maka apa yang
dilakukan oleh HS dalam kaitan itu telah masuk dalam unsur penipuan.
“Insya Allah pada Senin besok (5/11/2018) kami
akan mendatangi Kepala BKD Kota Bima untuk mengklarifikasi masalah ini. Maksudfnya,
apa benar Kepala BKD pernah memerintahkan HS untuk meminjam uang kepada kami
dan kemudian dimanfaatkan untuk pekerjaan proyek sebagaimana pengakuan HS pula.
Sekali lagi, hari Senin besok kami pasti mendatangi Kepala BKD Kota Bima guna
mengklatifikasi kebenaran tentang pengakuan HS tersebut,” janjinya.
Yuniar kemudian mengakui, membangun
kerjasama berdagang emas dengan Nining sudah terbangun sejak lama. Keuntungan
yang diperolehnya dari usaha tersebut, pun diakuinya tidaklah terlalu banyak
karena pembelinya membayar secara cicilan pada setiap bulannya. “Kalau kami
menjual emas kepada orang-orang, itu tidak dibayar lunas. Tetapi, mereka
membayarnya ke kita dengan cara mencicil pada setiap bulannya,” sebut Yuniar.
Yuniar menambahkan, dalam waktu segera pula akan ada pihak salah satu Toko Emas di Kota Bima yang akan datang ke Mapolres Bima Kota untuk memberikan kesaksian kepada Penyidik Tipikor. "Penyidik juga meminta agar pihak salah satu toko emas tersebut untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Sebab, yang bersangkutan mengetahui si Nining membelanjakan emas ke sana dan kemudian selanjutnya diberikan kepada HS. Sekali lagi, pihak salah satu toko emas tersebut juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini," ulasnya.
Yuniar menambahkan, dalam waktu segera pula akan ada pihak salah satu Toko Emas di Kota Bima yang akan datang ke Mapolres Bima Kota untuk memberikan kesaksian kepada Penyidik Tipikor. "Penyidik juga meminta agar pihak salah satu toko emas tersebut untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Sebab, yang bersangkutan mengetahui si Nining membelanjakan emas ke sana dan kemudian selanjutnya diberikan kepada HS. Sekali lagi, pihak salah satu toko emas tersebut juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini," ulasnya.
Secara terpisah, Kepala BKD Kota
Bima Drs. H. Supratman M.AP yang dimintai komentarnya justeru sangat keberatan
ketika namanya diseret-seret dalam kasus yang diduga dilakukan oleh HS yang ditengarai
telah memakan sejumlah korban. “Saya tidakm pernah memerintahkan HS untuk
meminjam uang kepada sejumlah orang untuk tujuan mengerjakan proyek. Sekali lagi,
itu sama sekali tidak benar adanya. Lha, proyek pembangunan fisik apa yang ada
di BKD ini kecuali soal Pegawai saja,” tanyanya kepada Visioner, Sabtu malam
(3/11/2018).
Dengan informasi ini, ia berjanji
akan memanggil HS dalam waktu segera untuk tujuan klarifikasi. Sementara
langkah yang diambil oleh sejumlah korban dengan cara melaporkan HS secara
resmi ke Polres Bima Kota, diakuinya sebagai hak hukum korban yang tidak bisa
diintervensi oleh siapapun juga.
“Sebagai Kepala BKD Kota Bima,
kami tidak berhak melarang korban untuk mengadukan persoalan itu ke wilayah
hukum. Tetapi, jika apa yang dilakukan oleh HS tersebut dapat dibuktikan maka
tentu saja akan berhadapan dengan sanksi sesuai PP nomor 53. Dan didalam regulasi
tersebut, tentu juga dijelaskan tentang sanksi-sanksi yang dikenakan kepada setiap
pegawai yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menyarankan agar sejumlah korban memasukan laporan secara resmi ke BKD untuk tujuan ditangani secara resmi pula. Sebab, dengan dasar itu pula pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara resmi kepada HS. "Kalau bisa, kami sarankan agar sejumlah korban itu sege4ra memasukan laporan secara resmi ke BKD Kota Bima. Sebab, itu juga cara yang paling elegan agar kami bisa melakukan pemeriksaan terhadap HS," harapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menyarankan agar sejumlah korban memasukan laporan secara resmi ke BKD untuk tujuan ditangani secara resmi pula. Sebab, dengan dasar itu pula pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara resmi kepada HS. "Kalau bisa, kami sarankan agar sejumlah korban itu sege4ra memasukan laporan secara resmi ke BKD Kota Bima. Sebab, itu juga cara yang paling elegan agar kami bisa melakukan pemeriksaan terhadap HS," harapnya.
Sementara itu, pada Jum’at malam di Mapolres Bima
Kota-HS maupun ibu kandungnya menyatakan akan sanggup mengembalikan pijamannya
kepada Yuniar dan Nining. Namun, pihaknya meminta agar pijaman tersebut dengan dengan
cara mencicilnya. “Ya, kami akan sanggup mengembalikan pinjaman tersebut namun
dengan cara mencicil,” kata HS bersama ibu kandungnya yang juga disaksikan oleh
sejumlah orang. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda