Tanah di Blok 70 Amahami Sah Milik Pemerintah, Walikota Bima Desak Akhyar Segera Cabut Plang

Ahli Waris Terima Tukar Guling Dari Pemkab Bima Secara Legal
Muhammad Kasmir S.Sos
Visioner Berita Bima-Salah seorang Kasubag pada Bagian Umum Setda Kabupaten Bima, Muhammad Kasmir S.Sos dengan tegas menyatakan bahwa tanah seluas 3,821,00 meter per segi di blok 70 kawasan Amahami Kota Bima yang kini dipatok dan ditimbun oleh Ahyar Anwar adalah milik Pemkab Bima yang sudah diserahkan secara resmi kepada Pemkot Bima.

“Awalnya tanah itu adalah milik Maemunah. Melalui proses, tahapan dan mekansime yang berlaku akhirnya yang bersangkutan melalui ahli warisnya bernama Maman Anwar menerima tukar guling dengan Pemkab Bima dengan tanah di wilayah Kecamatan Monta yakni pada tahun 1999-tepatnya saat H. Adi Haryanto menjabat sebagai Bupati Bima. Bukti tukar guling itu ada di Kami dan silahkan datang untuk melihatnya secara langsung,” tegas Kasmir kepada Visioner, Rabu (6/2/2019).

Setelah menerima tukar guling tersebut, Mamanpun mensertifikat tanah di wilayah Kecamatan Monta itu. “Tanah hasil tukar guling tersebut, juga sudah dinikmati hasilnya oleh pihak Maman Anwar selaku ahli warisnya. Dan saat tukar guling itu terjadi, tak ada reaksi apapun yang muncul di atas permukaan. Sebab, mereka telah mensepakati upaya tukar guling tanah dimaksud,” terang Kasmir.

Dengan telah diterimanya penyerahan asset tersebut kepada Pemkot Bima, tentu langkah yang sudah dilakukan adalah penghapusan secara resmi terhadap asset itu pula. “Sekali lagi, tanah di blokn 70 di kawasan Amahami itu adalah sah dan meyakinkan sebagai milik Pemerintah yang sudah diserahkan kepada Pemkot Bima secara resmi pula. Dan dalam catatan legal yang kami miliki, tidak nama Akhyar Anwar terkait tanah dimaksud. Yang ada hanyalah Maman Anwar,” ulas Kasmir.

Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH
Secara terpisah, Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH justeru bersuara keras dan gamblang. Penyerahan asset tersebut oleh Pemkab Bima kepada pihaknya tentu saja telah melewati proses, tahapan dan mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada sengketa di atas lahan di blok 70 di Kawasan Amahami itu. Tanah itu adalah milik Pemkot Bima secara legal dan meyakinkan setelah diserahkan secara resmi oleh pihak Pemkab Bima. Jangan cubit Pemkot Bima dong, sebab kami hanya sebagai pihak yang menerima dari pihak yang menyerahkannya secara resmi,” imbuh Ketua DPD PAN Kota sekaligus Politisi kawakan yang tiga periode pernah berada di kursi Legislatif Kota Bima ini.

Feri yang juga lulusan Fakultas Hukum pada Universitas Mataram (Unram) NTB ini, menyatakan bahwa menunutut orang lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan asset dari Pemkab Bima tersebut adalah sesuatu yang aneh dan bahkan sangat lucu. “Maksudnya kami menuntut siapa?. Menuntut orang lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan penyerahan asset tersebut sangatlah lucu.

Salah Satu Bukti Milik Pemkot Bima
Ketua KONI sekaligus Ketua Pordasi Kota Bima ini kembali menegaskan, karena itu adalah asset milik Pemerintah maka wajib hukumnya untuk menjaga dan melindunginya. “Soal Akhyar  sedang menimbun lokasi itu, barangkali saja dia mau bekerja secara sukarela untuk Pemerintah. Sebab, asset itu sudah jelas milik Pemerintah kok Mas. Yang jelas, tanah itu sudah tercatat kedalam daftar asset Pemkot Bima. Maka dengan itu pula, maka berarti asset tersebut adalah milik negara. Dan apa juga haknya untuk menuntut, lha sudah jelas itu adalah asset milik Pemerintah kok,” timpalnya.

Politisi berpenampilan menarik, komunikatif, baik, cerdas, ramah dan dikenal dengan dekat dengan semua pihak termasuk Wartawan ini menyatakan bahwa soal bahwa Pemerintah akan bersikap tegas terkait penimbunan yang dilakukan oleh Ahyar di atas tanah milik Pemerintah tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan mengamankan asset dimaksud, karena hal itu sudah merupakan kewajiban Pemerintah. Intinya, tak ada lagi pembahasan soal itu. Sebab, sudah jelas asset milik Pemerintah kok,” pungkasnya.

Sementara itu, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE yang dimintai komentarnya menegaskan akan menyikapi secara tegas tentang aksi penimbunan di atas tanah milik Pemerintah tersebut oleh Akhyar. Namun sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat secara resmi kepada Akhyar untuk segera mencabut papan nama (plang) yang ditancapnya di atas tanah milik Pemerintah tersebut.

Lokasi Yang Ditimbun Akhyar, Nampak Imran SH sebagai Kuasa Hukum Akhyar
Surat teguran tersebut, diterbitkan sekaligus ditandatangani secara resmi oleh Walikota Bima tanggal 4 Pebruari tahun 2019. Surat teguran tersebut, juga menyebutkan adanya proses, tahapan dan mekanisme mulai dari tukar gulling hingga penyerahan asset dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima. Dalam surat itu, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608 Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Inspektur Daerah Kota Bima, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bima, Kepala BPKAD Kota Bima, Tim Konsultasn Hukum Pemerintah Kota Bima, Camat Rasanae Barat dan Pertinggal. “Tulis saja beritanya, Segera cabut plang dan kosongkan lokasi itu,” desak Lutfi, Rabu (6/2/2019).

Sementara itu, Akhyar yang dimintai komentarnya justeru terkesan “ketar-ketir”. “Siapapun yang membicarakan masalah tanah di Amahami itu adalah dungu. Kalau orang waras itu, silahkan tuntut saya ke Kepolisian dan Pengadilan. Tuntut kami secara hukum dong biar tidak disebut dungu,” tudingnya kepada Visioner, Rabu (6/2/2019).

Enggannya Pemkot Bima menuntut pihaknya secara hukum terkait tanah tersebut, dia menyatakan silahkan saja. “Kepada Walikota Bima saat itu saya sudah katakan bahwa pihak Kepolisian sudah mengeluarkan surat bahwa Pemkab Bima maupun Pemkot Bima tidak punya alasan sebagaimana perintah Undang-Undang (UU). Kita ini harus bicara UU, sebab ini negara hukum lho. Oleh karenanya, jangan semua orang menjadi dungu karena persoalan itu. Kashian Lho kalau orang-orang baik menjadi dungu,” ucapnya.

Teguran Resi Walikota Bima Untuk Akhyar

Soal surat, jangankan tanah-hewanpun memiliki itu. “Tanah itu ada suratnya. Makanya silahkan tuntut saya dan buktikan saja. Mau ke Pengadilanke, ke mana saja ya saya ikut saja. Makanya saya bilang sama Pak Walikota Bima saat itu kalau saya mau menuntut Pak Wali atau Pemkot Bima ya coba saja. Kalau mereka berani mencabut plang atau patokan saya di sana, maka saya akan meminta bantuan Polisi untuk menangkap semua orang-orang itu,” tegasnya.

Kenapa harus mencubit Pemkot Bima padahal hanya sebagai penerima penyerahan tanah itu dari Pemkab Bima?. “Itukan urusan mereka sendiri, bukan urusan saya. Urusan itu sudah selesai, karena saya telah membuktikan di Kepolisian bahwa tanah itu milik saya. Bukti kepemilikan itu jelas ada surat putih yang menjelaskan bahwa tanah itu atas nama Mama saya. Dan hal itu sudah diperiksa semua oleh Polisi dan ada patok giringnya,” ujarnya.

Apa Anda memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut?. “Kenapa berbicara soal sertifikat. Sedangkan sertifikat saya tidak mau ditandatangani oleh mereka,” katanya lagi. Bagaimana dengan bukti adanya tukar guling tanah tersebut antara Pemkab Bima dengan Maman Anwar?. “Tidak usah anda bicara itu. Karena semuanya sudah terlewati. Sekarang kalau anda mau silahkan datang ke rumah saya untuk melihat keputusan Obudsman, keputusan daripada Kepolisian, keputusan dari pada Mendagri dan keputusan dari pada Komnas HAM. Kenapa anda mau menjadi penyidik lagi sementara padahal semuanya sudah selesai,” tanya Akhyar.

Kenapa pada saat berlangsungnya tukar guling antara Maman Anwar dengan pihak pemkab Bima tidak muncul reaksi seperti sekarang ini?. “Sederhana saja saya yang menjawab dan tidak bisa mengulanginya lagi. Yakni karena sudah ada keputusan oleh Kepolisian, keputusan Komnas HAM, keputusan Ombudsman, dan keputusan Mendagri. Itu saja jawaban saya atas pertanyaan anda ini,” paparnya.

Jika ada adalah ahli waris dari Maemunah, apakah tahu soal berlangsungnya tukar guling tanah tersebut dengan tanah di wilayah Kecamatan Monta antar Maman Anwar dengan pihak Pemkab Bima?. “Kenapa perlu saya cerita soal itu, anda jangan anu saya. Tidak perlu saya cerita karena itu sudah ada keputusan hukum sementara dari Kepolisian, sudah ada surat dari Ombudsman, sudah ada surat dari Komnas HAM dan sudah ada surat dari Kemendagri. Wawancara saja ke sana, jadi anda jangan wawancara saya,” pungkas Akhyar. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.