Seminar Ilmiah “Optimalisasi Kompetensi ATLM yang Bermutu dan Profesional”

Oleh: Asryadin, S.ST., M.Si (Ketua DPC PATELKI Kota Bima)
Seminar ilmiah dilaksanakan rutin setiap tahun oleh PATELKI Kota maupun Kab. Bima setelah terbentuk pertama kali pada tahun 2016. Seminar ilmiah merupakan salah satu dari beberapa kegiatan rutin yang dilaksanakan seperti Bakti Sosial, Pertemuan rutin anggota di Kota maupun kab. Bima, provinsi NTB maupun kegiatan berskala nasional.
Tema
seminar ilmiah yang diusung pada seminar ilmiah adalah “Optimalisasi Kompetensi
ATLM yang Bermutu dan Profesional”. Berdasarkan tema tersebut, terdapat 3
materi seminar yang disampaikan yaitu materi dengan judul “Interpretasi dan
Verifikasi Hasil Pemeriksaan Laboratorium” yang disampaikan oleh dr. Rahma
Indah Pratiwi, Sp. PK dan 2 materi bertema kredensial yaitu dengan judul
“Kebijakan Kredensial ATLM” serta “Alur Kredensial dan Re-Kredensial ATLM” yang
disampaikan oleh Asryadin, S. ST., M. Si.
Ahli
Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) adalah setiap orang yang telah lulus
pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau Analis Kesehatan atau Analis medis
dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh
manusia untuk memnghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan
masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang
ATLM dalam praktik bekerja di laboratorium memiliki kualifikasi ijazah Diploma
tiga ahli teknologi laboratorium medik dan atau diploma empat sebagai Sarjana
terapan teknologi laboratorium medik atau Sarjana teknologi laboratorium
kesehatan telah memiliki STR sebagai tanda registrasi tenaga kesehatan bidang
kelaboratoriuman medik.
Seorang
ATLM yang menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan
kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
(SIP-ATLM) ditempat kabupaten/kota domisili melakukan praktik dengan
kualifikasi faslitas pelayanan: patologi klinik, patologi anatomi, mikrobiologi
klinik, parasitologi klinik, biologi molekuler, riset medik, reproduksi
manusia, sitogenetik, forensik, pengujian narkotika dan psikotropika,
toksikologi, imunologi, virologi dan atau serologi. Selain itu, ATLM juga wajib
memiliki Surat kewenangan klinis yang diperoleh setelah dinyatakan lulus proses
kredensial ATLM.
Kewenangan
Klinis Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) adalah uraian intervensi ATLM
yang dilakukan oleh tenaga laboratorium Medik berdasarkan area praktiknya yang
tidak lepas dari standar profesi. Kewenangan Klinis Ahli Teknologi Laboratorium
Medik (ATLM) didapatkan setelah melalui proses kredensial yang dilakukan oleh
Sub Komite Kredensial Komite Non Medik Non Perawatan (KNMNP) yang dibentuk oleh
Direktur fasilitas pelayanan kesehatan.
Kredensial
ATLM merupakan Proses evaluasi terhadap ATLM untuk menentukan apakah ATLM
tersebut LAYAK untuk diberi penugasan profesi dan kewenangan profesi untuk
menjalankan tindakan tertentu pada fasyankes dalam periode tertentu. Kredensial
merupakan salah satu dari 3 jenis “SIM” yang wajib dimiliki oleh seorang ATLM
agar dapat memiliki Kewenangan Klinis dalam melakukan pelayanan pemeriksaan
laboratorium selain Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik
(SIP) ATLM. Tujuan utama kredensial sendiri yaitu Memastikan ATLM di fasyankes
memiliki KOMPETENSI dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun berkolaborasi
dengan tenaga kesehatan lain serta sebagai AKUNTABILITAS
suatuprofesionalismeseorang ATLM.
Tujuan
kredensial ATLM yaitu Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan laboratorium medik, Melindungi pasien atas
tindakan praktik ATLM yang dilakukan, Menilai boleh tidaknya melakukan praktik
ATLM, Memberi kepastian perlindungan terhadap ATLM, Menentukan dan
mempertahankan kompetensi ATLM serta Merekomendasikan pemberian kewenangan
dalam melaksanakan praktik ATLM hanya bagi yang kompeten. Prinsip kredensial
sendiri yaitu Memastikan ATLM di fasyankes memiliki KOMPETENSI dalam
menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan tenaga
kesehatan lain serta sebagai suatu AKUNTABILITAS suatuprofesionalisme ATLM
Pembicara
kedua dalam kegiatan seminar yaitu Asryadin, S. ST., M. Si. Merupakan salah
satu pembicara PATELKI milik DPC Kota Bima yang telah menjadi pembicara
nasional patelki sejak akhir tahun 2019, yang bersangkutan menjadi pembicara
nasional Patelki setelah lulus kegiatan TOT calon narasumber nasional yang
diadakan oleh DPP Patelki Pusat pada bulan september 2019 dan memperoleh Nomor
Registrasi Pembicara Nasional Teregistrasi Patelki (PNTP) : A-0040/09/2019
dengan perolehan bintang terbanyak ke2 dari 35 calon narasumber seluruh Indonesia.
Yang bersangkutan juga merupakan pembicara nasional Patelki kedua yang dimiliki
oleh Provinsi NTB setelah sebelumnya NTB memiliki pembicara nasional pertama
yang lulus tahun 2017 dan berdomisili di Kota Mataram.
Asryadin,
S. ST., M. Si. Saat ini merupakan Ketua DPC Patelki Kota Bima periode tahun
2020 – 2024 yang dalam kesehariannya merupakan seorang ASN yang mengabdikan
diri di Laboratorium Kesehatan daerah (LABKESDA) dan Pemeliharaan Alat
Kesehatan yang meupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Bima.
Tulis Komentar Anda