Tim Puma Berhasil Amankan Pelaku Beserta 18 Motor Curian
![]() |
Pelaku Curanmor (Baju Orange) Bersama Barang Bukti 18 Sepeda Motor di Amankan Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (29/7/2020). |
Visioner
Berita Mataram NTB-Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram
mengamankan 18 motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian di wilayah
setempat. Motor tersebut
diamankan setelah menangkap dan mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan
bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial HW
(32 tahun) warga Seganteng, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. “Awalnya kita
tangkap pelaku curanmor (HW) hari Sabtu 25 Juli kemarin dirumahnya sekitar
pukul 12.00 Wita,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi
Astawa di Mataram, Rabu (29/7/2020).
Pelaku HW ditangkap
karena diduga mencuri motor disalah satu warnet di daerah Gomong. Kejadiannya
pada hari Selasa 21 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita.
Modusnya pelaku mencuri
motor korban yang ceroboh menaruh kunci. Kemudian pelaku menggunakan kunci
cadangan mencuri motor Honda Beat warna hitam diparkiran warnet.
“Dia pura-pura bilang tidak tahu kunci hilang dan
mencuri motor di parkiran warnet. Sepekan kemudian, pelaku ditangkap tanpa
perlawanan,” bebernya.
Motor curian itu lalu
digadai kepada seseorang di daerah Seganteng. Motor digadai Rp 1 juta kata HW
di depan penyidik. “Saya pakai untuk beli keperluan sehari-hari,” jelas HW
kepada petugas.
Dari pengakuan pelaku
yang menggadai motor didaerah Seganteng. Petugas melakukan pengembangan.
Sesampainya dilokasi yang disampaikan pelaku. Petugas mendapatkan 17 motor yang
diduga hasil curian. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. 17 motor
tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Mataram. “Totalnya 18 motor yang kami amankan
dari sana,” imbuhnya.
Tim Puma juga
mengamankan seorang perempuan berinisial AW sebagai penerima gadai. Kini
statusnya masih menunggu pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian. “Penerima
gadainya kita masih periksa,” kata Kadek.
Upaya lanjutan
dilakukan kepolisian untuk memastikan status 18 motor yang diamankan.
Koordinasi dengan Ditlantas Polda NTB langsung digelar petugas. “Kita ingin
tahu status motor ini punya siapa. Karena ada beberapa motor yang nomor rangka
sudah digosok. Nomor mesinnya juga begitu,” ungkapnya.
Kepada warga
masyarakat, Kadek mengimbau masyarakat yang merasa motornya hilang dicuri untuk
datang ke Mapolresta Mataram. “Silahkan bawa dokumen kendaraannya yang sah dan
tunjukkan kepada penyidik,” katanya.
Akibat perbuatannya, HW
terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun
penjara. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda