Keji, Paman Cabuli Keponakan yang Masih SD

Terduga Pelaku MA (38) Kini Sudah Diamankan Pihak Kepolisian.

Berita Kabupaten Bima-Sungguh malang nasib yang dialami Melati (nama samaran) anak belia usia 6 tahun, MA (38) yang merupakan pamannya warga asal Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima ini tega setubuhi keponakannya yang masih duduk dibangku SD.

Atas tindakan tak terpuji yang dilakukkannya, MA (38) harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kepada awak media Kapospol Palibelo, IPTU Sumardin membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, berawal Senin (22/2/2021) sekitar pukul 14.30 WITA tepatnya di Desa Bre, pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MA (38). Penangkapan itu terkait kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan MA (38) terhadap keponakannya Melati (nama samaran) pada Minggu 14 Februari 2021.

“Kejadian itu terjadi di rumah milik Sukardin Dusun Laloa Desa Bre,” ungkapnya, Senin (22/2/2021).

Lebih lanjut, kejadiannya yang menimpa Melati(6) terungkap pada Sabtu 20 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WITA. Awalnya Melati yang masih belia ini meminta kepada ayah kandungnnya untuk mengantarkan korban ke toilet untuk buang air kecil.

“Ketika buang air kecil, ayahnya melihat ada yang aneh pada korban yang kencing sambil berdiri dan menangis,” jelasnya.

Melihat kejadian yang tak biasa tersebut, ayah korban membawa korban ke Polindes Desa Bre untuk di periksa oleh Bidan setempat, setelah diperiksa, disarankan oleh bidan untuk di bawa ke PKM Palibelo guna diperiksa lebih lanjut karena di alat vital korban ditemukan ada robekan.

Minggu 21 Februari 2021 pukul 08.00 WITA, ayah korban membawa korban ke Puskesmas Palibelo, namun di Puskesmas Palibelo tidak ada dokter, dan korban hanya diberikan obat dan diarahkan oleh perawat untuk melaporkan kejadian ke kantor Polisi dan meminta surat visum dari Kepolisian.

“Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima, dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap korban, kepada pihak Reskrim unit (PPA) Polres Bima korban menyampaikan bahwa dirinya dilecehkan oleh MA (38), tak lain pamannya sendiri," beber Kapospol.

Usai mengetahui hasil pemeriksaan, Senin 22 Februari pukul 14.30 WITA pihak Polres Bima langsung melakukan pencarian dan penangkapan tehadap pelaku pencabulan di Desa Tonggorisa. Kemudian pada pukul 15.30 WITA pelaku pencabulan MA ditangkap oleh pihak Kepolisian dirumahnya tanpa ada perlawanan, kemudian langsung diamankan ke Polres Bima untuk dimintai keterangan.

"Untuk saat ini korban sudah diamankan. Dan barharap kepada keluarga korban agar  menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian guna mengusut tuntas kejadian ini,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.