Diduga Lahan HKM Seluas 5 Hektar di Ncai Kapenta Kota Bima Dijadikan Milik Pribadi “Orang Penting”

BKPH Donggo Masa Temukan Lahan HKM di Matakando Sudah Disertifikat Oknum


 Pihak BKPH Maria Donggo Masa Bersama BPN Kota Bima Tinjau Langsung Lokasi Lahan HKM Seluas Sekitar 5 Ha di Ncai Kapenta Itu (23/2/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Kawasan hutan Ncai kapenta di wilayah Kelurahanh Jadibaru Kecamatan Asakota dan di wilayah Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda-Kota Bima, dijelaskan telah lama dan sampai sekarang berstatus sebagai Hutan Kemasyarakatan (HKM). Oleh sebab itu, HKM di dua wilayah itu dikelola oleh masyarakat sebagai lahan perkebunan. Dan menurut ketentuan yang berlaku, ditegaskan bahwa tanah di dalam wilayah HKM haram hukumnya untuk diperjual-belikan.

Namun akhir-akhir ini, terkuak adanya dugaan bahwa di lokasi HKM di Ncai Kapenta ada tanah seluas sekitar 5 Ha yang dikuasai oleh “orang penting” di Kota Bima. Pertanyaan apakah tanah tersebut sudah disertifikat oleh oknum dimaksud atau sebaliknya, diinformasikan sedang ditelusuri oleh pihak BKPH Maria Donggo Masa.

Menurut informasi yang diperoleh sejumlah awak Media mengungkap, tanah seluas sekitar 5 Ha tersebut diduga diperoleh oknum melalui transaksi jual-beli dengan oknum tertentu pula. Dugaan tersebut, disebut-sebut terjadi sejak tahun 2019 dan bahkan tanah seluas sekitar 5 Ha tersebut sudah dipagar oleh oknum yang diduga menguasasinya.

Tak hanya itu, sejumlah awak Media juga menerima informasi tentang dugaan transaksi jual-beli tanah berstatus HKM di wilayah Kelurahan Matakando Kecamapatan Mpunda Kota Bima. Tak pelak, dana yang luasanya belum diketahui tersebut ditengarai telah diserttifikat atas nama pribadi. Hanya saja, pihak yang diduga telah mensertifikat tanah di atas lahan HKM tersebut hingga sekarang belum diketahui pula.

Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, Ahyar HMA, S.Hut yang dimintai komentarnya membenarkan adanya dua kasus dugaan transaksi jual-beli tanah berstatus HKM oleh oknum tertentu di dua wilayah itu. Yakni di kawasan hutan Ncai Kapenta dan di wilayah Kelurahan Matakando.

“Untuk lahan HKM seluas sekitar 5 Ha di kawasan hutan Ncai Kepenta itu, sudah dipagar keliling oleh oknum menggunakan seng. Dan yang saya dengan informasinya, yang bersangkutan memagarnya sekitar tahun 2019. Hanya saja, lahan tersebut belum disertifikat oleh yang bersangkutan. Tentang kapan dan bagaimana proses terkait dugaan jual-beli lahan HKM tersebut, hingga kini kami masih menelusurinya,” ungkap Ahyar kepada sejumlah Awak Media, Minggu (21/2/2021).

Benarkah bahwa lahan tersebut diduga sudah dijadikan sebagai milik pribadi oleh “orang penting” di Kota Bima?.

“Ada yang menyebutkan demikian, namun kami tidak bisa menjustifikasinya terlebih dahulu sebelum mengetahui data detailnya. Namun yang pasti, kami akan melakukan penertiban dan kemudian mengembalikan statusnya sebagai tanah negara (HKM). Namun sebelumnya, kami perlu melakukan koordinasi sekaligus klarifikasi dengan pihak penjaga maupun yang diduga sebagai pemiliknya,” papar Ahyar.

Koordinasi dengan pihak yang diduga sebagai pemilik lahan tersebut, diakuinya perlu dilakukan karena mempertimbangkan soal etika.

“Negara memang bisa bertindak tegas. Sebab, lahan tersebut adalah milik negara. Namun soal etika alias berkoordinasi terlebih dahulu dengan yang bersangkutan juga perlu dilakukan,” terang Ahyar.

Kendati demikian, lahan tersebut akan tetap ditertibkan pada saatnya nanti. Tujuanya, lebih kepada mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya (HKM). Sebab, haram hukumnya lahan HKM dijadikan sebagai hak milik, dan tidak boleh diperjual-belikan.

“Haram hukumnya HKM dijadikan sebagai milik pribadi, dan tidak dibenarkan untuk diperjual-belikan. Hal tersebut telah dijelaskan dan bahkan ditegaskan oleh ketentuan yang berlaku,” terang Ahyar.

Namun yang paling bertanggungjawab terkait lahan HKM yang diduga sedang dikuasai tersebut, ditegaskanya tetap berpulang kepada para pemilik yang mengelola lahan HKM di sana. “Ya, yang paling bertanggungjawab adalah para pemilik izin pengelola lahan HKM,” ulas Ahyar.

Terkait kasus tersebut, pihaknya tidak keberatan jika ada aparat penegak hukum yang ingin menyikapinya. Tetapi, tentu saja harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Malah kami sangat senang jika ada yang peduli terkait kasus ini,” ucapnya.

Upaya lain yang dilakukukan oloeh pihkanya dalam menyikapi kasus yang terjadi di kawasan hutan Ncai Kapenta itu, Senin (23/2/2021) pihaknya bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kita Bima langsung turun ke lapangan. “BKPH Maria Donggo Masa bersama pihak BPN Kota Bima sudah turun langsung ke lapangan,” tandasnya lagi.

                               Inilah Lahan HKM di Matakando Yang Disertifikat Oleh Sahlan Itu

Yang tak pelak, pihaknya juga menemukan adanya lahan HKM  seluas 1 Ha di wilayah Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda-Kota Bima sudah disertifikat oleh Sahlan. Sertifikat tersebut, diakuinya diterbitkian oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

“Langkah yang sudah kami lakukan untuk menyikapi hal itu, yakni telah melakukan pemeriksaan terhadap Sahlan. Dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatanya,” beber Ahyar.

Oknum tertentu di wilayah Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Ungkap Ahyar, lahan seluas 1 Ha tersebut telah disertifikat oleh seorang warga bernama Sahlan. “Lahan HKM di sana sudah disertifikat oleh Sahlan,” ungkap Ahyar.

Terkait kasus itu, Ahyar mengaku bahwa Sahlan berjanji akan mencabut kembali sertifikat tersebut. Dan selanjutnya, lahan tersebut akan kembali pada status awalnya (HKM).

“Tadi (23/2/2021), kami bersama BPN Kota Bima turun langsung ke lokasi lahan yang disertifikat oleh Sahlan itu. Dan pada moment tersebut, secara legowo Sahlan akan mencabut kembali sertifikat dimaksud,” pungkas Ahyar. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.