Admi Putra Bisma Ditangguhkan Penahanannya, Namun Belum Ada Tindakan Tegas BSI Walau Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oknum Pegawai BSI KPC Kartini Bima, Admi Putra Bisma.

Visioner Berita Kota Bima-Oknum pegawai Bank Dyari’ah Indonesia (BSI) KPC Kartini Bima, tercatat lebih dari satu hari nginap di sel tahanan Polres Bima Kota. Ia dikerangkeng setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh AH (wanita yang diduga keras dihamili oleh Admi) yang kini usia kehamilanya hampir tiga bulan.

Setelah menikmati hidup beberapa hari di dalam sel tahanan, Amin resmi ditangguhkan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Alasan penangguhan, lebih kepada hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kendati demikian, kasus Admi akan tetap diteruskan kepada penanganan hukum selanjutnya.

Ketegasan tersebut disampaikan oleh pihak Polres Bima Kota. Hanya saja, belum dijelaskan tentang kapan kasus tersebut dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Tetapi yang pasti, Polisi menetapkan Admi sebagai tersangka hingga tidur beberapa hari dalam sel tahanan Polres Bima telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHP).

Yang tak kalah uniknya, dalam perkara ini diduga pihak Admi terungkap lebih dari satu kali mengganti Penasehat Hukum (PH). Menurut informasi yang dihimpun Visioner mengungkap, awalnya Admi menggunakan tenaga PH yakni Sodikin, SH. Selanjutnya Admi menggunakan tenaga PH yakni Awan Darmawan, SH, Syaiful Islam, SH. Namun pada akhirnya, Admi kembali menggunakan tenaga Sodikin sebagai Kuasa Hukumnya.

Syaiful Islam SH misalnya, mengaku bingung. Dan dalam sejarah penanganan kasus tindak pidana, Syaiful Islam mengaku baru kali ini ditemukan dengan hal yang membingungkan.

“Tenaga saya mereka gunakan beberapa saat sebelum Admi dikerangkeng. Sebelum dikerangkeng, saya ikut menandatangani surat perintah penahahan terhadap Admi. Setelah ia dikerangkeng, Admi kembali menggunakan tenaga Sodiqin sebagai Kuasa Hukumnya,” ungkap salah seorang Advokat Senior Bima ini.

Kabar lain yang diterima Visioner melaporkan, Awan Darmawan, SH juga dikabarkan telah disingkirkan oleh Admi sebagai Kuasa Hukumnya. Namun hingga detik ini, belum dijelaskan tentang alasan pihak Admi “menyingkirkan” Awan Darmawan.

Sementara janji pihak BSI KPC Bima kepada sejumlah Awak Media waktu itu bahwa akan mengambil langkah tegas setelah Admi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, hingga kini terungkap tak kunjung terwujud.  

Tim Advokasi Hukum PUSPA Kota Bima, Abdul Wahab, SH.

Oleh sebab itu, Tim Advokasi PUASPA Kota Bima, A. Wahab, SH mendesak pihak BSI agar konsisten dengan janjinya itu. Pasalnya, pihak BSI kepada Media Massa telah berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap Admi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dalam kasus yang dilaporkan oleh AH.

“Atas nama PUSPA Kota Bima yang mendampingi AH, kami tegaskan agar pihak BSI tidak bersikap plin-plan. Oleh sebab itu, kami mendesak BSI agar bertindak tegas terhadap Admi karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dan lebih dari satu hari di kerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” desak Wahab.

Wahab kemudian menepis keras adanya isu dari oknum tertentu bahwa yang menyebutkan bahwa Admi merupakan korban fitnah dari pihak AH.

“Fitnah dalam bentuk apa, dan bisa anda menjelaskanya?. Polisi menetapkan Admi sebagai tersangka hingga dikerangkeng dalam kasus itu karena unsur tindak pidananya telah terpenuh. Depan Penyidik Polres Bima Kota, Admi mengakui perbuatanya menghamili AH dan berjanji akan menikahnya di KUA di Kota Bima. Namun di belakang hari, Admi mengingkari janjinya tersebut. Admi juga meminta agar janin dalam kandungan AH diaborsi, dan itu juga ada saksinya. Admi yang ingin memberikan uang Rp20 juta kepada AH dan itu ada saksinya. Lantas siapa sesungguhnya yang menyebar luaskan fitnah,” tanya Wahab dengan nada serius.

Terlepas dari upaya penegakan hukum dan bersifat mutlak dalam kasus laporan AH itu, Wahab kembali menegaskan bahwa tes DNA terkait janin dalam kandungan AH adalah hal pasti yang akan ditempuhnya. Tes DNA tersebut, esensinya lebih kepada memastikan apakah janin dalam kandungan AH tersebut merupakan benihnya Admi atau sebaliknya.

“Jika dalam tes DNA nantinya memastikan bahwa itu adalah anak atas hubungan antara Admi dengan AH, maka tak ada alasan bagi Admi untuk tidak menikahi AH. Sekali lagi, kami dari pihak AH sudah membulatkan tekad untuk menempuh jalur tes DNA. Dan AH sudah bersumpah demi Allah bahwa janji dalam kadungannya itu adalah atas hubungannya dengan Admi, bukan dengan orang lain,” terang Wahab.

Kuasa Hukum AH, Nukrah, SH

Secara terpisah, Penasehat Hukum (PH) AH yakni Nukrah SH menegaskan bahwa kasus yang dilaporkanya di Mapolres Bima Kota itu wajib hukumnya untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini wajib hukumnya untuk diselesaikan di persidangan Pengadilan negeri (PN) Raba-Bima. Sekali lagi, kasus ini tidak akan kami cabut. Hukum harus berdiri tegak dan memberi rasa keadilan kepada siapapun. Soal siapa yang benar atau sebaliknya dalam kasus ini, ya kita tunggu vonis Pengadilan nantinya,” tegas Nikrah.

Nukrah kembali menyatakan dengan tegas, kinerja Polisi dalam menangani kasus ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Admi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi, tentu saja telah melewati sejumlah proses dan tahapan serta mekanisme yang berlaku, salah satunya gelar perkara dan kemudian melebeli Admi sebagai tersangka.

Nukrah menerangkan, penangguhan penahanan terhadap Admi bukan berarti bahwa perkara yang dilaporkan AH telah selesai. Tetapi tegasnya, perkara ini masih akan dilanjutkan.

“Perkara ini tentu saja akan berhenti di meja Polisi ketika kami selaku pihak pelapor mencabutnya. Sekali lagi, sampai sekarang kami masih sangat konsisten untuk tidak mencabut perkara ini,” pungkas Nukrah. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.