Tim Puma Polres Bima Kota Kembali Unjuk Sukses, Oknum Mahasiswa dan Oknum Pelajar Diciduk Karena Kasus Curat

Dua Terduga Pelaku Serta BB (Duduk) Bersama Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dok.Foto:Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota (24/11/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Beragam keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana kejahatan hingga sukses membekuk sederetan pelakunya, diakui telah mampu dibuktikan oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.R melalui Katim Puma, Aipda Abdul Hafid yang didukung penuh oleh pasukannya.

Sementara Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH telah menegaskan bahwa pengungkapan berbagai bentuk tindak pidana kejahatan terutama yang bersifat ekstra ordinary (kejahatan luar biasa) merupakan atensi sekaligus komitmen yang harus dituntaskan. Menindaklanjuti ketegasan Kapolres Bima Kota tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota pun bekerja keras.

Setelah membuktikan sederetan keberhasilan sebelumnya, kini Tim Puma setempat kembali membuktikan kesuksesannya dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan pembongkaran rumah warga (Curat). Dalam kasus ini, dua orang terduga pelaku yakni seorang oknum Mahasiswa berinisial SND (21) dan oknum pelajar berinisial AI (18). Keduanya merupakan warga asal salahsatu Desa di Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima.

Kedua terduga pelaku dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota di salah satu kamar kos di wilayah Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda-Kota Bima, Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 13.00 Wita. Usai dibekuk, keduanya langsung diangkut ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan hal itu.

“Di tangan kedua terduga pelaku tersebut, Tim Puma berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua unit Handphone hasil curian. Kini keduanya sedang diamankan di Mapolres Bima Kota. Dan saat ini pula, keduanya sedang diperiksa secara intensif oleh Penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Resrim Polres Bima Kota,” ungkap Jufrin kepada sejumlah Awak Media.

Jufrin menjelaskan, Tim Puma bergerak melakukan Penyelidikan secara mendalam hingga kedua terduga pelaku berhasil dibekuk yakni atas dasar adanya laporan nomor : ADUAN/K/693/XI/2022/NTB/Res Bima Kota. Sementara pelapornya (korban) adalah Misbah (49) asal Desa Rupe Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima.

“Dua unit HP tersebut ditengarai telah dijual oleh kedua terduga pelaku kepada seorang terduga penadah berinisial AH (43). Pun AH kini bersama dua unit HP yang dibelinya kepada kedua terduga pelaku sedang diamankan di Mapolres Bima Kota. Dalam kasus ini, AH terlihat sangat kooperatif, dan membenarkan bahwa dua unit HP itu dibelinya kepada kedua terduga pelaku,” tandas Jufrin.

BB yang diamankan terkait kasus ini yakni HP merk Oppo A15 warna biru gelap dan merk Oppo A1603 warna hitam silver, HP merk Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp343 ribu dan satu buah dompet berwarna cokelat.

“Kasus tindak pidana kejahatan ini (Curat) terjadi pada Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat di rumah korban. Kronologis kejadianya, pada saat itu kedua terduga pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui plafon. Namun sebelumnya, terlebih dahulu kedua terduga pelaku mencongkel plafon rumah korban,” beber Jufrin.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, kedua terduga pelaku mengambil empat unit HP dan satu unit Tab serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Usai kejadian berlangsung, korban melaporkan secara resmi kepada Sat SPKT Polres Bima Kota dan selanjutnya ditindaklanjuti secara serius oleh Sat Reskrim setempat,” terang Jufrin.

Jufrin kemudian membeberkan kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku itu oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota. Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim Puma langsung melakukan penyelidikan secara mendalam dan akurat.

“Dari hasil kerja kerasnya tersebut, akhirnya Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengantongi identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku. Setelah mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Kelurahan Mande, akhirnya pada Rabu (24/11/2021) Tim Puma berhasil membekuk kedua terduga,” papar Jufrin.

Pada interogasi awal oleh Tim Puma, kedua terduga pelaku dimaksud mengaku bahwa BB hasil curianya itu telah dijualnya kepada seseorang berinisial YM. Dari pengakuan kedua terduga pelaku tersebut, selanjutnya Tim Puma melakukan pengembangan.

“Usai melakukan interogasi awal terhadap kedua terduga pelaku, Tim Puma kemudian bergerak melakukan pengembangan ke Kecamatan Langgudu, Rabu siang (24/11/2021). Alhasil, Tim Puma berhasil mengamankan dua unit HP yang dijual oleh kedua terduga pelaku kepada YM tersebut. Singkatnya, kini BB dan kedua terduga pelaku sedang diamankan di Mapolres Bima Kota,” ulas Jufrin.

Jufrin menambahkan, kerja keras Tim Puma Sat reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Abdul Hafid dalam poengungkapan kasus ini hanya memakan waktu beberapa hari setelah korban melaporkannya secara resmi ke Mapolress Bima Kota.

“Selanjutnya kasus ini akan ditangani secara serius oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kedua terduga pelaku tentu saja akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk ke depannya, kami berharap agar masyarakat tetap waspada dan mawas diri. Sebab, kasus kejahatan bisa saja terjadi di mana saja dan dalam keadaan apa saja. Intinya jangan lengah,” imbuh Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.